Upaya Gagalkan Pelantikan Jokowi Dilakukan di Grup WA

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 21 Oktober 2019
Upaya Gagalkan Pelantikan Jokowi Dilakukan di Grup WA

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat ditemui awak media, Polda Metro Jaya siap amankan Pelantikan Presiden-Wakil Presiden. (ANTARA/Fianda Rassat/am)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya meringkus enam orang terkait upaya penggagalan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden di Gedung DPR RI. Mereka adalah SH, E, FAB, RH, HRS, dan PSM.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono menyebut, para tersangka tergabung dalam satu WhatsApp Group (WAG) berinisial F. Grup tersebut berisi pembahasan soal rencana penggagalan pelantikan.

Baca Juga:

Ciduk Massal Teroris Kunci Kesuksesan Amannya Pelantikan Jokowi

"Di grup itu membahas kegiatan yang akan dilakukan upaya untuk menggagalkan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden. Dari keterangan, WA grup ini berkembang untuk perencanaan. Makanya kita sudah menangkap 6 orang, kita lakukan pemeriksaan," ungkap Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/10).

Argo menyebut, tersangka SH masih mempunyai hubungan dengan dosen IPB nonaktif Abdul Basith. Sebab, keduanya berkomunikasi terkait rencana penggagalan pelantikan memakai ketapel dan bola karet.

Pengamanan pelantikan Jokowi-Ma'ruf. Foto: MP/Ponco
Pengamanan pelantikan Jokowi-Ma'ruf. Foto: MP/Ponco

Nantinya, bola karet tersebut digunakan untuk menyerang aparat keamanan yang berjaga di Gedung DPR RI.

"Rencananya menggunakan ketapel dan bola karet. Dari hasil pemeriksaan dapat diketahui akan dipakai di Gedung DPR untuk menyerang aparat, akan diberikan ke demonstran," sambungnya.

Tak hanya itu, bola karet tersebut ternyata dapat meledak. Sebab, bola karet tersebut memunyai konsep seperti mercon banting dimana ada perantara bahan peledak di dalamnya.

"Ini dibuat mirip dengan mercon banting. Dilempar, ada perantara mudah terbakar biar cepat menyambar. Misalnya perantara bensin. Barang bukti ada gotri, plastik ekslusif yang bisa meledak, ketapel, dan kelereng," papar Argo.

Dalam kasus ini, SH memunyai peran sentral sebagai pembuat grup WhatsApp. Tak hanya itu, ia juga memasukkan sejumlah orang untuk dijadikan member.

Baca Juga:

Mungkinkah Pelantikan Jokowi-Ma'ruf Berpotensi Dirusak Aksi Teroris?

Dalam grup tersebut berisi 123 orang dengan lima orang member. Tujuan SH menjaring sejumlah orang adalah satu, menggagalkan pelantikan Presiden.

"Yang buat ide dan buat grup adalah tersangka SH, buat grup WA dan memasukkan beberapa member untuk tujuannya menggagalkan pelantikan," kata Argo.

Argo menyebut, SH juga mencari dana untuk membeli peluru karet berisi bahan peledak. Saat diringkus di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, SH kedapatan sedang merakit peluru.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Jumat (18/10/2019) memperlihatkan salah satu bom molotov yang rencananya digunakan dalam bentrokan 24 September 2019. ANTARA/Fianda Rassat
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Jumat (18/10/2019) memperlihatkan salah satu bom molotov yang rencananya digunakan dalam bentrokan 24 September 2019. ANTARA/Fianda Rassat

"Tersangka SH ini kita tangkap di daerah Jatinegara, sedang merakit peluru ketapel. SH membuat grup dan mencari dana untuk membuat peluru ketapel, menyediakan ketapel kayu dan besi," ungkap Argo.

Sementara, tersangka E merupakan ibu rumah tangga yang berperan membiayai dan membuat peluru ketapel. Argo menyebut jika E diringkus bersama SH saat sedang membuat peluru.

"Tersangka E bergabung di grup, membiayai pembelian ketapel, menyediakan tempat untuk pembuatan ketapel, kemudian juga membantu menyediakan bahan peluru ketapel," jelasnya.

Untuk tersangka FAB, ia berperan menyediakan dana segar senilai Rp 1,6 juta. Wiraswasta tersebut memberi dana itu pada SH untuk membuat peluru ketapel.

Kemudian, tersangka RH yang juga bergabung dalam WAG F berperan membuat ketapel dari kayu. Selanjutnya, ia menjual 200 unit ketapel kepada SH.

"Kemudian menjual ke tersangka SH yang memesan 200 ketapel. Ketapel yang sudah dijual 22 unit, harganya satunya Rp. 8 ribu, total jadi Rp.176 ribu," beber Argo.

Selanjutnya, tersangka perempuan berinisial HRS. Ia menyediakan dana senilai Rp 400 ribu pada SG untuk keperluan peluru ketapel.

Terakhir adalah PSM yang mendapat perintah dari SH untuk membeli ketapel besi secara online. Tak hanya itu, ia juga membeli karet pembuatan peluru dan plastik ekspolsif sebagai bahan peledak.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 169 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman lima sampai dua puluh tahun penjara. (Knu)

Baca Juga:

Eggi Sudjana Pernah Dimintai Uang untuk Membuat Bom

#Aksi Teror #Polda Metro Jaya #Kombes Argo Yuwono
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan dr. Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Roy Suryo dan dr. Tifa dilimpahkan ke Kejari Jaksel. Hal itu terkait babak baru kasus ijazah Jokowi.
Soffi Amira - Senin, 22 Juni 2026
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan dr. Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Indonesia
Kapolri Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo yaitu Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, Jumat, 19 Juni 2026 pagi.
Frengky Aruan - Minggu, 21 Juni 2026
Kapolri Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum
Indonesia
Polda Metro Jaya: Roy Suryo dan dr Tifa Dicek Kesehatan Sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya tangkap Roy Suryo dan dr Tifa karena berkas kasus ijazah Jokowi dinyatakan lengkap. Keduanya diperiksa kesehatan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Polda Metro Jaya: Roy Suryo dan dr Tifa Dicek Kesehatan Sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan
Indonesia
Kecewa Roy Suryo Ditangkap, Pengacara: Hukum Tunduk pada Atensi
Kemunculan Roy Suryo sebagai narasumber di sejumlah stasiun televisi merupakan hak konstitusionalnya.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Kecewa Roy Suryo Ditangkap, Pengacara: Hukum Tunduk pada Atensi
Indonesia
Akhirnya, Polda Metro Jaya Buka Suara Alasan Penangkapan dr Tifa dan Roy Suryo
Polda Metro Jaya jelaskan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa terkait kasus ijazah Jokowi. Penangkapan disebut bagian dari proses hukum P21, bukan vonis.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Akhirnya, Polda Metro Jaya Buka Suara Alasan Penangkapan dr Tifa dan Roy Suryo
Indonesia
Dr Tifa Ditangkap Polisi, Ikut Ujian Doktor FK UI di Polda Metro Jaya
Dokter Tifa dikabarkan ditangkap di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Dr Tifa Ditangkap Polisi, Ikut Ujian Doktor FK UI di Polda Metro Jaya
Indonesia
Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dr Tifa Dikabarkan Diamankan Polda Metro Jaya
Roy Suryo dan dr Tifa dikabarkan ditangkap penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan hoaks ijazah Jokowi. Polisi masih belum memberikan keterangan resmi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dr Tifa Dikabarkan Diamankan Polda Metro Jaya
Indonesia
Eksekusi Eks Hotel Sultan di GBK Dimulai, Ribuan Personel Polisi Dikerahkan
Eksekusi eks Hotel Sultan di Blok 15 GBK resmi dimulai. Sebanyak 3.161 personel diterjunkan untuk mengamankan proses pengosongan berdasarkan penetapan PN Jakarta Pusat.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juni 2026
Eksekusi Eks Hotel Sultan di GBK Dimulai, Ribuan Personel Polisi Dikerahkan
Indonesia
Jaga Demo Serentak, Polda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api dan Harus Humanis
Pengamanan dilakukan untuk memastikan kegiatan penyampaian pendapat berlangsung aman, tertib, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Jaga Demo Serentak, Polda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api dan Harus Humanis
Indonesia
Polisi Pastikan tak ada Penutupan Jalan di Jakarta Selama Presiden Jerman Melintas
Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan pengawalan ketat dan rekayasa lalu lintas sementara di ruas jalan protokol.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Polisi Pastikan tak ada Penutupan Jalan di Jakarta Selama Presiden Jerman Melintas
Bagikan