Upaya Gagalkan Pelantikan Jokowi Dilakukan di Grup WA

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 21 Oktober 2019
Upaya Gagalkan Pelantikan Jokowi Dilakukan di Grup WA

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat ditemui awak media, Polda Metro Jaya siap amankan Pelantikan Presiden-Wakil Presiden. (ANTARA/Fianda Rassat/am)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya meringkus enam orang terkait upaya penggagalan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden di Gedung DPR RI. Mereka adalah SH, E, FAB, RH, HRS, dan PSM.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono menyebut, para tersangka tergabung dalam satu WhatsApp Group (WAG) berinisial F. Grup tersebut berisi pembahasan soal rencana penggagalan pelantikan.

Baca Juga:

Ciduk Massal Teroris Kunci Kesuksesan Amannya Pelantikan Jokowi

"Di grup itu membahas kegiatan yang akan dilakukan upaya untuk menggagalkan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden. Dari keterangan, WA grup ini berkembang untuk perencanaan. Makanya kita sudah menangkap 6 orang, kita lakukan pemeriksaan," ungkap Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/10).

Argo menyebut, tersangka SH masih mempunyai hubungan dengan dosen IPB nonaktif Abdul Basith. Sebab, keduanya berkomunikasi terkait rencana penggagalan pelantikan memakai ketapel dan bola karet.

Pengamanan pelantikan Jokowi-Ma'ruf. Foto: MP/Ponco
Pengamanan pelantikan Jokowi-Ma'ruf. Foto: MP/Ponco

Nantinya, bola karet tersebut digunakan untuk menyerang aparat keamanan yang berjaga di Gedung DPR RI.

"Rencananya menggunakan ketapel dan bola karet. Dari hasil pemeriksaan dapat diketahui akan dipakai di Gedung DPR untuk menyerang aparat, akan diberikan ke demonstran," sambungnya.

Tak hanya itu, bola karet tersebut ternyata dapat meledak. Sebab, bola karet tersebut memunyai konsep seperti mercon banting dimana ada perantara bahan peledak di dalamnya.

"Ini dibuat mirip dengan mercon banting. Dilempar, ada perantara mudah terbakar biar cepat menyambar. Misalnya perantara bensin. Barang bukti ada gotri, plastik ekslusif yang bisa meledak, ketapel, dan kelereng," papar Argo.

Dalam kasus ini, SH memunyai peran sentral sebagai pembuat grup WhatsApp. Tak hanya itu, ia juga memasukkan sejumlah orang untuk dijadikan member.

Baca Juga:

Mungkinkah Pelantikan Jokowi-Ma'ruf Berpotensi Dirusak Aksi Teroris?

Dalam grup tersebut berisi 123 orang dengan lima orang member. Tujuan SH menjaring sejumlah orang adalah satu, menggagalkan pelantikan Presiden.

"Yang buat ide dan buat grup adalah tersangka SH, buat grup WA dan memasukkan beberapa member untuk tujuannya menggagalkan pelantikan," kata Argo.

Argo menyebut, SH juga mencari dana untuk membeli peluru karet berisi bahan peledak. Saat diringkus di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, SH kedapatan sedang merakit peluru.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Jumat (18/10/2019) memperlihatkan salah satu bom molotov yang rencananya digunakan dalam bentrokan 24 September 2019. ANTARA/Fianda Rassat
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Jumat (18/10/2019) memperlihatkan salah satu bom molotov yang rencananya digunakan dalam bentrokan 24 September 2019. ANTARA/Fianda Rassat

"Tersangka SH ini kita tangkap di daerah Jatinegara, sedang merakit peluru ketapel. SH membuat grup dan mencari dana untuk membuat peluru ketapel, menyediakan ketapel kayu dan besi," ungkap Argo.

Sementara, tersangka E merupakan ibu rumah tangga yang berperan membiayai dan membuat peluru ketapel. Argo menyebut jika E diringkus bersama SH saat sedang membuat peluru.

"Tersangka E bergabung di grup, membiayai pembelian ketapel, menyediakan tempat untuk pembuatan ketapel, kemudian juga membantu menyediakan bahan peluru ketapel," jelasnya.

Untuk tersangka FAB, ia berperan menyediakan dana segar senilai Rp 1,6 juta. Wiraswasta tersebut memberi dana itu pada SH untuk membuat peluru ketapel.

Kemudian, tersangka RH yang juga bergabung dalam WAG F berperan membuat ketapel dari kayu. Selanjutnya, ia menjual 200 unit ketapel kepada SH.

"Kemudian menjual ke tersangka SH yang memesan 200 ketapel. Ketapel yang sudah dijual 22 unit, harganya satunya Rp. 8 ribu, total jadi Rp.176 ribu," beber Argo.

Selanjutnya, tersangka perempuan berinisial HRS. Ia menyediakan dana senilai Rp 400 ribu pada SG untuk keperluan peluru ketapel.

Terakhir adalah PSM yang mendapat perintah dari SH untuk membeli ketapel besi secara online. Tak hanya itu, ia juga membeli karet pembuatan peluru dan plastik ekspolsif sebagai bahan peledak.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 169 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman lima sampai dua puluh tahun penjara. (Knu)

Baca Juga:

Eggi Sudjana Pernah Dimintai Uang untuk Membuat Bom

#Aksi Teror #Polda Metro Jaya #Kombes Argo Yuwono
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dapat SP3 dari Polda Metro Jaya, Roy Suryo Langsung Curiga
Roy menilai rangkaian peristiwa ini terlalu rapi jika dianggap sebagai kebetulan semata
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 17 Januari 2026
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dapat SP3 dari Polda Metro Jaya, Roy Suryo Langsung Curiga
Indonesia
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuki Babak Baru, Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kasus ijazah palsu Jokowi memasuki babak baru. Berkas Roy Suryo cs akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
Soffi Amira - Rabu, 14 Januari 2026
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuki Babak Baru, Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan
Indonesia
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Polda Metro Jaya membongkar lab narkoba jenis etomidate di Apartemen Greenbay, Pluit, Jakarta Utara. Dua WNA asal China ditangkap.
Soffi Amira - Rabu, 14 Januari 2026
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Indonesia
Polisi Ngaku Belum Lakukan Pemeriksaan Saksi Atas Laporan ke Komika Pandji
Polda Metro Jaya telah menerima sejumlah barang bukti terkait laporan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh komika Pandji Pragiwaksono.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Januari 2026
Polisi Ngaku Belum Lakukan Pemeriksaan Saksi Atas Laporan ke Komika Pandji
Indonesia
Polda Metro Terima 3 Barang Bukti Laporan Pemidanaan Pandji: Flashdisk Hingga Rilis
Hingga kini belum ada pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Penyidik masih menyusun rencana penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima.
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Januari 2026
Polda Metro Terima 3 Barang Bukti Laporan Pemidanaan Pandji: Flashdisk Hingga Rilis
Indonesia
Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Polisi Buka Peluang Jika Ada Bukti Baru
Polisi membuka peluang kembalinya dibuka kasus kematian Arya Daru, jika ada bukti baru. Sebelumnya, penyelidikan kasus ini telah dihentikan.
Soffi Amira - Jumat, 09 Januari 2026
Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Polisi Buka Peluang Jika Ada Bukti Baru
Indonesia
Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Polda Metro Jaya tak Temukan Bukti Pidana
Kasus kematian diplomat Arya Daru resmi dihentikan. Polda Metro Jaya menyebutkan, bahwa tidak ditemukan bukti pidana.
Soffi Amira - Jumat, 09 Januari 2026
Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Polda Metro Jaya tak Temukan Bukti Pidana
Indonesia
Dilaporkan ke Polisi, Pandji Pragiwaksono Buka Suara soal Materi Stand Up 'Mens Rea'
Pandji Pragiwaksono buka suara soal materi stand up Mens Rea. Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan.
Soffi Amira - Jumat, 09 Januari 2026
Dilaporkan ke Polisi, Pandji Pragiwaksono Buka Suara soal Materi Stand Up 'Mens Rea'
Indonesia
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan atas Dugaan Penghasutan, Polisi Segera Lakukan Pendalaman
Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan atas dugaan penghasutan di pertunjukan Mens Rea. Polisi segera melakukan pendalaman.
Soffi Amira - Jumat, 09 Januari 2026
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan atas Dugaan Penghasutan, Polisi Segera Lakukan Pendalaman
Indonesia
Polda Metro Jaya Gandeng 3 Kejati Sinkronkan KUHP Biar Rakyat Gampang Pantau Kasus
Selain aspek teknis, Polda Metro Jaya dan pihak kejaksaan sepakat membangun sistem komunikasi terintegrasi melalui forum koordinasi Criminal Justice System
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Januari 2026
Polda Metro Jaya Gandeng 3 Kejati Sinkronkan KUHP Biar Rakyat Gampang Pantau Kasus
Bagikan