Ungkapan Terima Kasih, Warga Sumbang 200 Masker ke Polda Metro Jaya

Fredy WansyahFredy Wansyah - Kamis, 10 September 2015
Ungkapan Terima Kasih, Warga Sumbang 200 Masker ke Polda Metro Jaya

Edwar (kanan) memakaikan masker sebagai simbol penyerahan sumbangan masker sejumlah 200 untuk Dit Lantas Polda Metro Jaya, di Polda Metro Jaya, Kamis (10/10)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Megapolitan - Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Direktorat Lalu Lintas (Dit Lantas) Polda Metro Jaya menerima bantuan 200 masker wajah. Bantuan ini berasal dari pemberian sukarela warga bernama Edward.

Kepala Sat PJR Dit Lantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Agung Pitoyo mengatakan, pemberian masker wajah merupakan wujud kepedulian warga terhadap anggota kepolisian.

“Edward datang ke Satuan Patroli Jalan Raya Dit Lantas Polda Metro Jaya untuk memberikan 200 masker sebagai wujud kepedulian dan simpati terhadap anggota di lapangan yang telah membantu,” ujar AKBP Agung, Kamis (10/9).

Agung menjelaskan, pemberian masker merupakan wujud terima kasih Edward atas bantuan petugas Patroli Jalan Raya (PJR), Hergiansyah. Pada Rabu (9/9), petugas Patroli membantu Edward untuk mengganti ban mobil Chevrolet di depan Chevron, Jalan layang Tomang arah ke barat.

Usai mengganti ban, Edward berniat memberikan uang sebagai ungkapan terima kasih namun ditolak.

“Setelah selesai, Edward mengucapkan terima kasih dan memberi uang lelah. Namun ditolak oleh anggota,” kata AKBP Agung. Dirinya menjelaskan, Hergiansyah menolak sambil berkata "tidak usah pak memang ini tugas kami." (gms)

Baca Juga:

Kedutaan Besar Jepang Tak Izinkan Autopsi, Polisi Kesulitan Lacak Pelaku

Polisi Tetapkan Pengendara Lamborghini Jadi Tersangka

Polisi Buru Pembunuh WNA Asal Jepang

#Warga #Masker #Polda Metro Jaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Fredy Wansyah

Berita Terkait

Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Potret Kondisi Jakarta Pasca Demo, Warga Sudah Kembali Beraktivitas Normal
Kondisi Jakarta kini sudah kembali normal pasca demo. Banyak warga yang sudah menjalankan aktivitasnya. Namun, sebagian perkantoran menerapkan WFH. Lalu, sekolah juga menerapkan pembelajaran daring.
Soffi Amira - Rabu, 03 September 2025
Potret Kondisi Jakarta Pasca Demo, Warga Sudah Kembali Beraktivitas Normal
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Bagikan