Ungkap Malapraktik Terapis Amerika, Polisi Periksa 11 Saksi

Kombes Khrisna Murti foto bersama warga jalan peta barat sesaat sebelum rekontruksi kasus pembunuhan. (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)
MerahPutih Hukum - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terus menyelidiki dugaan malapraktik terapi chiropractic di sebuah klinik alternatif di Pondok Indah Mal (PIM) 1 yang menewaskan putri mantan petinggi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Alfian Helmy Hasjim, Allya Siska Nadya (30).
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Krishna Murti mengatakan, pihaknya telah memanggil 11 saksi terkait dugaan malapraktik ini. Tiga diantaranya merupakan saksi ahli dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan ahli chiropractic.
"Penyidik telah periksa 11 saksi, 3 diantaranya ahli. Kami dapat beberapa fakta menarik. Namun problemnya, kala itu keluarga korban tidak izinkan otopsi. Jenazah sudah dimakamkan. Padahal kan harusnya ada visum untuk ungkap kasus malapraktik," ujar Krishna di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/1)
Selain itu, polisi juga melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) di klinik yang berada di sebuah mall kawasan elit itu. Polisi juga telah mendokumentasikan sejumlah barang bukti terkait dugaan malapraktik ini.
Menurut Krishna, pihaknya memerlukan keterangan dari IDI untuk mengetahui proses penanganan korban di Intensive Care Unit (ICU) Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI), Jakarta Selatan. Sebab, korban sempat dilarikan ke rumah sakit tersebut setelah mengeluh sakit usai menjalani terapi chiropractic.
"Selain itu, kami juga perlu mendapatkan keterangan dari saksi ahli IDI terkait keabsahan, persyaratan, dan legalitas dokter asing yang praktek di Indonesia untuk memenuhi unsur medis," tutur dia.
Penyidik ingin mengetahui, apakah chiropractic yang dilakukan dokter Randall Cafferty memenuhi unsur medis sesuai Pasal 78 dan 79 UU Nomor 29 Tahun 2004.
Penyidik juga memanggil ahli chiropractic untuk mengetahui apakah terapi tulang yang dilakukan dokter asing tersebut telah sesuai prosedur.
"Kami juga perlu memeriksa ahli chiropractic tentang prosedur penanganan chiropractic untuk mengetahui apakah proses yang dilakukan oleh terlapor sudah sesuai prosedur atau tidak," tandas Krishna.
Allya meregang nyawa usai menjalani proses terapi yang dilakukan dokter Randall Cafferty, dokter terapis asal Amerika Serikat yang membuka praktik dengan merk dagang klinik chiropractic di Pondok Indah Mal 1.
Pada 6 Agustus 2015, leher Allya digerakkan ke kanan dan ke kiri, sehingga menimbulkan bunyi 'krek' seperti tulang patah.
Tengah malam, ia mengeluhkan lehernya sakit kemudian dibawa oleh sang ayah, Alfian Helmy Hasjim, ke RS Pondok Indah, Jakarta Selatan. Melihat kondisi Allya, dokter jaga pun langsung menempatkannya di ruang Intensive Care Unit (ICU). Esok paginya pada 7 Agustus 2015, kondisi Allya semakin menurun dan nyawanya tak tertolong.
Diagnosis tim medis RS Pondok Indah, dokter Fahreza Aditya mengungkapkan Allya awalnya menderita penyakit Kifosis Cervicalis, yakni gangguan berupa lekukan pada tulang punggung.
Namun di detik terakhir hidup Allya, dokter menemukan adanya kelainan tulang leher yang diduga akibat terapi chiropractic. (gms)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Profil Komjen Syahardiantono, ‘Teman Dekat’ Kapolri yang Kini Jadi Kabareskrim Polri

Dugaan Malapratik Amputasi Tangah Bayi Arumi, Majelis Profesi Periksa 89 Tenaga Medis Bima

Komisi III DPR Dukung Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Pidana Izin Tambang di Raja Ampat

RDPU Pasien dan Masyarakat Korban Dugaan Malapraktik dengan Komisi IX DPR

Bareskrim Polri Cari Data Laporan Dugaan Eksploitasi Pemain di Oriental Circus Indonesia

1.797 Tabung LPG Hasil Oplosan Beredar di Masyarakat, Polisi Sita Paling Banyak di Tegal

Bareskrim Sidak Pasar Kramat Jati, Harga Minyak Goreng Capai Rp 210 Ribu

Bareskrim Polri Temukan Perputaran Uang Bandar Narkoba, Tembus Rp 59,2 Triliun

Bareskrim Sita Aset Panji Gumilang, Ini Rinciannya

Kabareskrim Polri Ungkap Tindak Pidana Korupsi Sudah Masuk Tingkat Desa
