UMP Banten 2018 Naik Jadi Rp 2,099 Juta

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 31 Oktober 2017
UMP Banten 2018 Naik Jadi Rp 2,099 Juta

Rupiah. Foto: Ist

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) Banten tahun 2018 yang mengacu pada PP No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yakni sebesar Rp2.099.385, atau naik sekitar 8,71 persen dari UMP tahun sebelumnya.

"Sudah saya tandatangani tadi. UMP itu kan jadi acuan untuk menentukan UMK," kata Wahidin Halim di Serang, Selasa (31/10).

Penatapan UMP Banten tersebut, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Nomor 561/Kep.433-Huk/2017 tentang Penetapan UMP Tahun 2018 yang telah ditandatangani oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim pada tanggal 30 Oktober 2017.

Dalam SK penetapan UMK tersebut tertuang beberapa pertimbangan diantaranya, untuk memotivasi peran serta pekerja dalam produktivitas dan kemajuan perusahaan, perlu langkah kebijakan guna meningkatkan kesejahteraan para pekerja berupa pemberian penghasilan yang layak dengan memperhatikan faktor kondisi daerah, kemampuan perusahaan serta mengacu kepada pemenuhan hidup minimum.

Adapun acuan sebagai dasar adalah sejumlah aturan seperti UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin), UU Nomor 21 tahun 1987 tentang Serikat Pekerja/Seikat Buruh, UU Nomor 23 tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten, UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Selain itu, UU Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, Kepres Nomor 107 tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan, Inpres Nomor 9 tahun 2013 tentang Kebijakan penetapan Upah Minimum.

Sementara itu, kebijakan besaran UMP Banten 2018 yang sesuai dengan PP 78 tersebut dalam SK yang ditandatangani oleh Wahidin tersebut, memperhatikan tiga hal, yakni, pertama surat Menakertrans Hanif Dhakiri Nomor B.337 tertanggal 13 Oktober 2017 prihal Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahhun 2017.

Kedua, Surat Dewan Pengupahan Provinsi Banten Nomor 561. Tertanggal 24 Oktober 2017 prihal. Pertimbangan/Saran Penetapan UMP 2018, dan ketiga Nota Dinas Kepala Disnakertrans Banten, Al Hamidi Nomor 561 tanggal 24 Oktober 2017 prihal Penyempurnaan Draft dan Paraf Koordinasi Surat Keputusan. Gubernur Banten tentang UMP Tahun 2018.

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, apa yang telah diputuskan sudah sesuai dengan peraturan yang ada.

"Provinsi tidak boleh mengambil keputusan melanggar aturan. Itu pun harus dilakukan nanti oleh bupati dan wali kota dalam merekomendasikan UMK (upah minumum kabupaten/kota) 2018," ujarnya seperti dikutip Antara.

Proses dan tahapan UMP maupun UMK sudah rutin dilakukan setiap tahun, oleh karena itu pihaknya berharap, usulan dari kabupaten/kota harus memperhatikan PP 78/2018 tentang Pengupahan.

"Tidak boleh ada opsi-opsian dan tidak perlu ada himbauan dari gubernur. Aturannya sudah jelas, usulkan ke provinsi sesuai peraturan," kata Wahidin usai menghadiri Paripurna di DPRD Banten.

Kepala Disnakertrans Banten, Alhamidi didampingi Kasi Pengupahan dan Jaminan Sosial, Karna Wijaya mengaku, proses penetapan UMP 2018 sudah sesuai dengan prosedur dan perundangan yang berlaku.

"Kami sangat mengapresiasi kepada semua pemangku kepentingan khususnya dalam pengupahan yang telah mengawal penetapan UMP 2018, sehingga penetapan UMP aman dan sesuai regulasi. Selain itu hubungan industrial tetap harmonis dan kondusif," katanya.

Ia berharap bupati/walikota merekomendasikan besaran UMK 2018 minimal sesuai UMP sebagai acuan batas wilayah.

"Artinya bupati dan walikota tidak mengusulkan UMK dibawah nilai UMP," kata Alhamidi.

Selain itu, Disnakertrans Banten mengharapkan agar dalam penetapan UMK 2018 juga berlangsung aman dan kondusif serta keputusannya dapat diterima semua pihak.

#Banten #Gubernur Banten #Wahidin Halim #PP No 78 Tentang Pengupahan #Upah Buruh
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Lifestyle
10 Pantai Terbaik di Banten: Surga Tersembunyi Dekat Jakarta yang Wajib Kamu Kunjungi
Menjelajahi 10 pantai terbaik di Banten dari Anyer hingga Tanjung Lesung. Pesona laut biru, pasir putih, dan panorama sunset yang memikat hati.
ImanK - Minggu, 19 Oktober 2025
10 Pantai Terbaik di Banten: Surga Tersembunyi Dekat Jakarta yang Wajib Kamu Kunjungi
Indonesia
Upah di Sumatera Selatan Diusulkan Naik 8 Persen
Penetapan UMP dan UMSP 2026 masih menunggu regulasi terbaru dari pemerintah pusat. Sebab, saat ini regulasi tersebut sedang dalam pembahasan di DPR RI.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Oktober 2025
Upah di Sumatera Selatan Diusulkan Naik 8 Persen
Indonesia
Viral Pemerintah Akan Cairkan BSU di Oktober 2025, Ini Kata Menaker Yassierli
Sebelumnya muncul kabar di lini media sosial bahwa pemerintah akan mencairkan BSU pada bulan Oktober 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Oktober 2025
Viral Pemerintah Akan Cairkan BSU di Oktober 2025, Ini Kata Menaker Yassierli
Indonesia
Hal Yang Bakal Diperhatikan Menaker Saat Akan Naikkan Upah Buruh
Kenaikan UMP harus diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, serta mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Oktober 2025
Hal Yang Bakal Diperhatikan Menaker Saat Akan Naikkan Upah Buruh
Indonesia
Kejati Banten Jadi Mediator Polemik Penutupan Jalan Puspitek Serpong
Kompleks Puspitek Serpong berdiri sejak tahun 1976 sebagai kawasan strategis riset dan pengembangan teknologi nasional.
Wisnu Cipto - Senin, 06 Oktober 2025
Kejati Banten Jadi Mediator Polemik Penutupan Jalan Puspitek Serpong
Indonesia
Pemerintah Tempuh Jalur Hukum Terkait Pencemaran Radiasi Cesium-137, Tidak Ada Jalan Mediasi
Saat ini, lokasi cemaran ditemukan bervariasi, mulai dari tumpukan rongsokan hingga area terbuka bahkan di depan rumah warga. Seluruh titik tersebut sudah dipasangi tanda larangan dalam radius aman.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Oktober 2025
Pemerintah Tempuh Jalur Hukum Terkait Pencemaran Radiasi Cesium-137, Tidak Ada Jalan Mediasi
Indonesia
Pemprov Tegaskan Komitmen Lengkapi Fasilitas Penunjang Banten International Stadium, Terutama Akses Jalan
Kualitas lapangan BIS disebut sudah memenuhi standar, namun fasilitas penunjang perlu diperbaiki .
Frengky Aruan - Selasa, 23 September 2025
Pemprov Tegaskan Komitmen Lengkapi Fasilitas Penunjang Banten International Stadium, Terutama Akses Jalan
Indonesia
Waspada Potensi Cuaca Ekstrem Selama 4 Hari di Provinsi Banten
Cuaca ekstrem terbentuk disebabkan beberapa fenomena atmosfer
Frengky Aruan - Kamis, 11 September 2025
Waspada Potensi Cuaca Ekstrem Selama 4 Hari di Provinsi Banten
Indonesia
Ini Berbagai Program Buat Cegah PHK dan Ringankan Buruh, Subsidi Upah Dilanjutkan
Pembebasan PPh untuk sektor tertentu yang telah dinikmati oleh 1,7 juta pekerja.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
Ini Berbagai Program Buat Cegah PHK dan Ringankan Buruh, Subsidi Upah Dilanjutkan
Indonesia
Pemerintah Harus Pastikan Tidak Ada Kebingungan Mengenai Upah, Masyarakat Selalu Berharap Upah Naik
Selain upah dan jaminan sosial, kesejahteraan pegawai juga bisa berasal dari fasilitas semisal kendaraan khusus pegawai yang mengangkut dari titik pemberhentian tertentu ke tempat kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 28 Agustus 2025
Pemerintah Harus Pastikan Tidak Ada Kebingungan Mengenai Upah, Masyarakat Selalu Berharap Upah Naik
Bagikan