UMP Banten 2018 Naik Jadi Rp 2,099 Juta

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 31 Oktober 2017
UMP Banten 2018 Naik Jadi Rp 2,099 Juta

Rupiah. Foto: Ist

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) Banten tahun 2018 yang mengacu pada PP No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yakni sebesar Rp2.099.385, atau naik sekitar 8,71 persen dari UMP tahun sebelumnya.

"Sudah saya tandatangani tadi. UMP itu kan jadi acuan untuk menentukan UMK," kata Wahidin Halim di Serang, Selasa (31/10).

Penatapan UMP Banten tersebut, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Nomor 561/Kep.433-Huk/2017 tentang Penetapan UMP Tahun 2018 yang telah ditandatangani oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim pada tanggal 30 Oktober 2017.

Dalam SK penetapan UMK tersebut tertuang beberapa pertimbangan diantaranya, untuk memotivasi peran serta pekerja dalam produktivitas dan kemajuan perusahaan, perlu langkah kebijakan guna meningkatkan kesejahteraan para pekerja berupa pemberian penghasilan yang layak dengan memperhatikan faktor kondisi daerah, kemampuan perusahaan serta mengacu kepada pemenuhan hidup minimum.

Adapun acuan sebagai dasar adalah sejumlah aturan seperti UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin), UU Nomor 21 tahun 1987 tentang Serikat Pekerja/Seikat Buruh, UU Nomor 23 tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten, UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Selain itu, UU Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, Kepres Nomor 107 tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan, Inpres Nomor 9 tahun 2013 tentang Kebijakan penetapan Upah Minimum.

Sementara itu, kebijakan besaran UMP Banten 2018 yang sesuai dengan PP 78 tersebut dalam SK yang ditandatangani oleh Wahidin tersebut, memperhatikan tiga hal, yakni, pertama surat Menakertrans Hanif Dhakiri Nomor B.337 tertanggal 13 Oktober 2017 prihal Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahhun 2017.

Kedua, Surat Dewan Pengupahan Provinsi Banten Nomor 561. Tertanggal 24 Oktober 2017 prihal. Pertimbangan/Saran Penetapan UMP 2018, dan ketiga Nota Dinas Kepala Disnakertrans Banten, Al Hamidi Nomor 561 tanggal 24 Oktober 2017 prihal Penyempurnaan Draft dan Paraf Koordinasi Surat Keputusan. Gubernur Banten tentang UMP Tahun 2018.

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, apa yang telah diputuskan sudah sesuai dengan peraturan yang ada.

"Provinsi tidak boleh mengambil keputusan melanggar aturan. Itu pun harus dilakukan nanti oleh bupati dan wali kota dalam merekomendasikan UMK (upah minumum kabupaten/kota) 2018," ujarnya seperti dikutip Antara.

Proses dan tahapan UMP maupun UMK sudah rutin dilakukan setiap tahun, oleh karena itu pihaknya berharap, usulan dari kabupaten/kota harus memperhatikan PP 78/2018 tentang Pengupahan.

"Tidak boleh ada opsi-opsian dan tidak perlu ada himbauan dari gubernur. Aturannya sudah jelas, usulkan ke provinsi sesuai peraturan," kata Wahidin usai menghadiri Paripurna di DPRD Banten.

Kepala Disnakertrans Banten, Alhamidi didampingi Kasi Pengupahan dan Jaminan Sosial, Karna Wijaya mengaku, proses penetapan UMP 2018 sudah sesuai dengan prosedur dan perundangan yang berlaku.

"Kami sangat mengapresiasi kepada semua pemangku kepentingan khususnya dalam pengupahan yang telah mengawal penetapan UMP 2018, sehingga penetapan UMP aman dan sesuai regulasi. Selain itu hubungan industrial tetap harmonis dan kondusif," katanya.

Ia berharap bupati/walikota merekomendasikan besaran UMK 2018 minimal sesuai UMP sebagai acuan batas wilayah.

"Artinya bupati dan walikota tidak mengusulkan UMK dibawah nilai UMP," kata Alhamidi.

Selain itu, Disnakertrans Banten mengharapkan agar dalam penetapan UMK 2018 juga berlangsung aman dan kondusif serta keputusannya dapat diterima semua pihak.

#Banten #Gubernur Banten #Wahidin Halim #PP No 78 Tentang Pengupahan #Upah Buruh
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Ini Berbagai Program Buat Cegah PHK dan Ringankan Buruh, Subsidi Upah Dilanjutkan
Pembebasan PPh untuk sektor tertentu yang telah dinikmati oleh 1,7 juta pekerja.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
Ini Berbagai Program Buat Cegah PHK dan Ringankan Buruh, Subsidi Upah Dilanjutkan
Indonesia
Pemerintah Harus Pastikan Tidak Ada Kebingungan Mengenai Upah, Masyarakat Selalu Berharap Upah Naik
Selain upah dan jaminan sosial, kesejahteraan pegawai juga bisa berasal dari fasilitas semisal kendaraan khusus pegawai yang mengangkut dari titik pemberhentian tertentu ke tempat kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 28 Agustus 2025
Pemerintah Harus Pastikan Tidak Ada Kebingungan Mengenai Upah, Masyarakat Selalu Berharap Upah Naik
Indonesia
Ayah Tiri Tega Cabuli Anak Selama 2 Tahun di Banten, Bahkan Minta Direkam
IS telah ditangkap dan ditahan pada 9 Agustus 2025. Di mana, motif pelaku adalah menyetubuhi korban dengan modus berpura-pura sebagai Bos Mafia untuk mengelabui korban.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Agustus 2025
Ayah Tiri Tega Cabuli Anak Selama 2 Tahun di Banten, Bahkan Minta Direkam
Indonesia
Banten Akan Dilanda Cuaca Ekstrem dan Gelombang Tinggi dalam Sepekan Ke depan
BMKG pun meminta warga Banten untuk waspada.
Frengky Aruan - Senin, 11 Agustus 2025
Banten Akan Dilanda Cuaca Ekstrem dan Gelombang Tinggi dalam Sepekan Ke depan
Indonesia
Pemerintah Pertimbangkan Gelontorkan Bantuan Subsidi Upah Jelang Akhir Tahun
BSU merupakan program pemerintah yang diberikan kepada pekerja atau buruh untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi yang kini melanda, seperti inflasi maupun perlambatan ekonomi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 06 Agustus 2025
Pemerintah Pertimbangkan Gelontorkan Bantuan Subsidi Upah Jelang Akhir Tahun
Indonesia
13 Juta Buruh Sudah Dapat BSU, Tinggal 15 Persen Belum Terima
Kemenaker mengimbau penerima untuk memastikan bantuan yang diterima sesuai dengan ketentuan, jangan sampai ada pemotongan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 Juli 2025
13 Juta Buruh Sudah Dapat BSU, Tinggal 15 Persen Belum Terima
Indonesia
Gubernur Pramono Sodorkan Bantuan ke Banten dan Kota Bekasi, Pinjamkan Pompa untuk Atasi Banjir
Pramono sebut Pemerintah DKI Jakarta memiliki lebih dari seribu pompa untuk menangani banjir.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 Juli 2025
Gubernur Pramono Sodorkan Bantuan ke Banten dan Kota Bekasi, Pinjamkan Pompa untuk Atasi Banjir
Indonesia
PKS Copot Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo Gara-Gara Kasus Siswa Titipan SPMB
Pencopotan Budi Prajogo dilakukan demi menjaga integritas lembaga legislatif dan nama baik PKS
Wisnu Cipto - Rabu, 02 Juli 2025
PKS Copot Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo Gara-Gara Kasus Siswa Titipan SPMB
Indonesia
Jadwal Terakhir Penyaluran Bantuan Upah, Jangan Lupa Cek Biar Ga Terlewat!
Setiap bulannya, pekerja mendapat Rp 300 ribu. Bantuan ini hanya dikeluarkan selama medio Juni dan Juli.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 16 Juni 2025
Jadwal Terakhir Penyaluran Bantuan Upah, Jangan Lupa Cek Biar Ga Terlewat!
Indonesia
Pemerintah Kembali Gulirkan Bantuan Subsidi Upah, Begini Cara Mendapatkannya
Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 150.000 per bulan kepada 17 juta pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta, serta 3,4 juta guru honorer. Bantuan ini akan dicairkan sekaligus pada bulan Juni 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 27 Mei 2025
Pemerintah Kembali Gulirkan Bantuan Subsidi Upah, Begini Cara Mendapatkannya
Bagikan