UMP Banten 2018 Naik Jadi Rp 2,099 Juta

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 31 Oktober 2017
UMP Banten 2018 Naik Jadi Rp 2,099 Juta

Rupiah. Foto: Ist

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) Banten tahun 2018 yang mengacu pada PP No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yakni sebesar Rp2.099.385, atau naik sekitar 8,71 persen dari UMP tahun sebelumnya.

"Sudah saya tandatangani tadi. UMP itu kan jadi acuan untuk menentukan UMK," kata Wahidin Halim di Serang, Selasa (31/10).

Penatapan UMP Banten tersebut, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Nomor 561/Kep.433-Huk/2017 tentang Penetapan UMP Tahun 2018 yang telah ditandatangani oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim pada tanggal 30 Oktober 2017.

Dalam SK penetapan UMK tersebut tertuang beberapa pertimbangan diantaranya, untuk memotivasi peran serta pekerja dalam produktivitas dan kemajuan perusahaan, perlu langkah kebijakan guna meningkatkan kesejahteraan para pekerja berupa pemberian penghasilan yang layak dengan memperhatikan faktor kondisi daerah, kemampuan perusahaan serta mengacu kepada pemenuhan hidup minimum.

Adapun acuan sebagai dasar adalah sejumlah aturan seperti UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin), UU Nomor 21 tahun 1987 tentang Serikat Pekerja/Seikat Buruh, UU Nomor 23 tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten, UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Selain itu, UU Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, Kepres Nomor 107 tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan, Inpres Nomor 9 tahun 2013 tentang Kebijakan penetapan Upah Minimum.

Sementara itu, kebijakan besaran UMP Banten 2018 yang sesuai dengan PP 78 tersebut dalam SK yang ditandatangani oleh Wahidin tersebut, memperhatikan tiga hal, yakni, pertama surat Menakertrans Hanif Dhakiri Nomor B.337 tertanggal 13 Oktober 2017 prihal Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahhun 2017.

Kedua, Surat Dewan Pengupahan Provinsi Banten Nomor 561. Tertanggal 24 Oktober 2017 prihal. Pertimbangan/Saran Penetapan UMP 2018, dan ketiga Nota Dinas Kepala Disnakertrans Banten, Al Hamidi Nomor 561 tanggal 24 Oktober 2017 prihal Penyempurnaan Draft dan Paraf Koordinasi Surat Keputusan. Gubernur Banten tentang UMP Tahun 2018.

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, apa yang telah diputuskan sudah sesuai dengan peraturan yang ada.

"Provinsi tidak boleh mengambil keputusan melanggar aturan. Itu pun harus dilakukan nanti oleh bupati dan wali kota dalam merekomendasikan UMK (upah minumum kabupaten/kota) 2018," ujarnya seperti dikutip Antara.

Proses dan tahapan UMP maupun UMK sudah rutin dilakukan setiap tahun, oleh karena itu pihaknya berharap, usulan dari kabupaten/kota harus memperhatikan PP 78/2018 tentang Pengupahan.

"Tidak boleh ada opsi-opsian dan tidak perlu ada himbauan dari gubernur. Aturannya sudah jelas, usulkan ke provinsi sesuai peraturan," kata Wahidin usai menghadiri Paripurna di DPRD Banten.

Kepala Disnakertrans Banten, Alhamidi didampingi Kasi Pengupahan dan Jaminan Sosial, Karna Wijaya mengaku, proses penetapan UMP 2018 sudah sesuai dengan prosedur dan perundangan yang berlaku.

"Kami sangat mengapresiasi kepada semua pemangku kepentingan khususnya dalam pengupahan yang telah mengawal penetapan UMP 2018, sehingga penetapan UMP aman dan sesuai regulasi. Selain itu hubungan industrial tetap harmonis dan kondusif," katanya.

Ia berharap bupati/walikota merekomendasikan besaran UMK 2018 minimal sesuai UMP sebagai acuan batas wilayah.

"Artinya bupati dan walikota tidak mengusulkan UMK dibawah nilai UMP," kata Alhamidi.

Selain itu, Disnakertrans Banten mengharapkan agar dalam penetapan UMK 2018 juga berlangsung aman dan kondusif serta keputusannya dapat diterima semua pihak.

#Banten #Gubernur Banten #Wahidin Halim #PP No 78 Tentang Pengupahan #Upah Buruh
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Gubernur Pramono: UMP 2026 Belum Final, Masih Ada Beda Pendapat
Saat ini pembahasan UMP 2026 belum final karena masih ada perbedaan pendapat antara kelompok buruh dengan kelompok pengusaha.
Alwan Ridha Ramdani - 2 jam, 12 menit lalu
Gubernur Pramono: UMP 2026 Belum Final, Masih Ada Beda Pendapat
Indonesia
Keputusan UMP DKI 2026 Hampir Final! Siap-siap Kenaikan Gaji Minimum Berbasis KHL, Untung Mana Buruh atau Pengusaha?
Proses pembahasan UMP 2026 belum tuntas karena masih terdapat perbedaan pandangan yang signifikan antara kelompok buruh dan kelompok pengusaha
Angga Yudha Pratama - 2 jam, 42 menit lalu
Keputusan UMP DKI 2026 Hampir Final! Siap-siap Kenaikan Gaji Minimum Berbasis KHL, Untung Mana Buruh atau Pengusaha?
Indonesia
WNA China Bos PT PMT Tersangka Kasus Pencemaran Radioaktif Cs-137 Cikande
Limbah beracun disimpan di gudang produksi PT Peter Metal Technology tanpa pengelolaan, bahkan sebagian dibuang ke lapak rongsok di wilayah Cikande.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Desember 2025
WNA China Bos PT PMT Tersangka Kasus Pencemaran Radioaktif Cs-137 Cikande
Indonesia
Survei Kebutuhan Hidup Layak Rampung, Bakal Jadi Basis Penentuan Upah Minimum
Pengumuman besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 ditargetkan sebelum 31 Desember 2025 agar dapat diterapkan mulai Januari 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Desember 2025
Survei Kebutuhan Hidup Layak Rampung, Bakal Jadi Basis Penentuan Upah Minimum
Indonesia
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Pemerintah tengah menyusun peraturan pemerintah (PP) baru terkait formula pengupahan menggantikan ketentuan sebelumnya, agar lebih adaptif di tiap daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 November 2025
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Indonesia
Ketok Harga Bikin Orang Kapok Liburan di Banten, DPRD Desak Regulasi Tarif Wisata
Ketiadaan standar harga yang jelas sering kali dimanfaatkan untuk mematok tarif semaunya sehingga wisatawan kapok liburan di Banten
Wisnu Cipto - Selasa, 25 November 2025
Ketok Harga Bikin Orang Kapok Liburan di Banten, DPRD Desak Regulasi Tarif Wisata
Indonesia
Gubernur Banten Siaga Hadapi Bencana di Januari Hingga Maret 2026, Cek SDM dan Peralatan
Fokus utama diarahkan pada sinergi lintas lembaga dan kesiapan teknis di wilayah rawan banjir dan longsor agar perlindungan warga berjalan optimal.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
Gubernur Banten Siaga Hadapi Bencana di Januari Hingga Maret 2026, Cek SDM dan Peralatan
Indonesia
Buruh Tolak Upah Minimum Naik Di Bawah Rp 100 Ribu
Pada tahun sebelumnya Presiden memberikan nilai indeks tertentu sebesar 0,8 hingga 0,9 yang ditujukan untuk memperkuat konsumsi domestik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 November 2025
Buruh Tolak Upah Minimum Naik Di Bawah Rp 100 Ribu
Indonesia
Buruh Jakarta Minta Pramono Tetapkan UMP Rp 6 Juta Buat 2026
Massa ingin bertemu langsung dengan Gubernur Pramono untuk menyampaikan tuntutannya. Namun, keinginan para buruh untuk bertemu Gubernur Pramono tak terwujud.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 17 November 2025
Buruh Jakarta Minta Pramono Tetapkan UMP Rp 6 Juta Buat 2026
Indonesia
Prakiraan BMKG: Cuaca Ekstrem Berpotensi Terjadi di Banten 7-8 November
BMKG pun mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap potensi hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang disertai angin kencang di sebagian besar wilayah Provinsi Banten.
Frengky Aruan - Jumat, 07 November 2025
Prakiraan BMKG: Cuaca Ekstrem Berpotensi Terjadi di Banten 7-8 November
Bagikan