Umar Ritonga Kabur Saat OTT Suap Labuhanbatu, KPK Sebar Nomor Telepon

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 20 Juli 2018
Umar Ritonga Kabur Saat OTT Suap Labuhanbatu, KPK Sebar Nomor Telepon

Gedung KPK. Ilustrasi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - KPK meminta tersangka suap terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Umar Ritonga agar bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri.

"Pada pihak keluarga dan kolega tersangka agar secara aktif mengajak saudara Umar Ritonga untuk datang ke KPK atau menyerahkan diri ke Polres Labuhanbatu atau kantor kepolisian setempat," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (20/7).

febri
Jubir KPK Febri Diansyah (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Febri menegaskan, imbauan ini berlaku sampai Sabtu, 21 Juli 2018 besok. Jika Umar tidak segera menyerahkan diri, maka lembaga antirasuah akan memproses penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO). "Imbauan ini berlaku sampai Sabtu, 21 Juli 2018. Jika tidak KPK akan memproses penerbitan DPO untuk yang bersangkutan," tegas Febri.

Umar melarikan diri saat bakal ditangkap tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada, Selasa (17/7). Umar ditetapkan sebagai tersangka bersama Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap dan pemilik PT Binivian Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang (MP/Foto: Ponco Sulaksono)

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, orang kepercayaan Pangonal itu tak kooperatif saat akan diamankan. Hal itu bermula saat Umar usai mengambil uang Rp500 juta dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumut yang berada di Kabupaten Labuhanbatu.

"Di luar bank, tim menghadang mobil Umar dan memperlihatkan tanda pengenal KPK, namun Umar melakukan perlawanan dan hampir menabrak pegawai KPK yang sedang bertugas saat itu," kata Saut saat jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (18/7).

Saat itu, kata Saut, kondisi hujan dan sempat terjadi kejar-kejaran antara mobil tim KPK dan Umar. Hingga kemudian Umar diduga berpindah-pindah tempat dan sempat pergi ke lokasi kebun sawit serta daerah rawa. "Tim memutuskan untuk mencari pihak lain yang juga perlu diamankan segera dalam kasus ini," pungkas Saut.

Uang Rp500 juta yang diduga akan diberikan kepada Pangonal masih berada di tangan Umar yang melarikan diri. Uang tersebut diduga suap dari Effendy untuk Pangonal melalui perantara Umar. Pihak-pihak yang mengetahui keberadaan Umar diminta menghubungi telepon Kantor KPK (021) 25578300. (Pon)

#KPK #Ott Kpk
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Seret Dedi Congor Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai, Siapa Menyusul?
KPK resmi menetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka baru dalam pusaran kasus suap pejabat Bea Cukai Kemenkeu. Simak update selengkapnya di sini!
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Oktober 2026
KPK Seret Dedi Congor Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai, Siapa Menyusul?
Indonesia
KPK Geledah Kantor DLH Klaten Selama 7 Jam, Sejumlah Dokumen Disita
KPK menggeledah kantor DLH Klaten pada Kamis (29/10). Penyidik KPK membawa dua koper berisi barang bukti.
Soffi Amira - Jumat, 30 Oktober 2026
KPK Geledah Kantor DLH Klaten Selama 7 Jam, Sejumlah Dokumen Disita
Indonesia
KPK Hanya Geledah Kantor Bea Cukai Kudus, Tidak Bawa Pegawai
Ruwiya mengaku belum memperoleh informasi secara lengkap mengenai barang atau data yang dibawa tim KPK dari kantor tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Oktober 2026
KPK Hanya Geledah Kantor Bea Cukai Kudus, Tidak Bawa Pegawai
Indonesia
KPK Geledah Bea Cukai dan Pabrik Rokok di Kudus
Di tengah kegiatan penggeledahan, aktivitas pelayanan dan pekerjaan pegawai di kantor tersebut masih berlangsung.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Oktober 2026
KPK Geledah Bea Cukai dan Pabrik Rokok di Kudus
Indonesia
KPK Masih Tutup Rapat Jadwal Panggilan Pemeriksaan Ketiga Nusron Wahid
KPK masih merahasiakan jadwal pemanggilan ketiga Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB Summarecon Bogor. Cek info selengkapnya!
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Oktober 2026
KPK Masih Tutup Rapat Jadwal Panggilan Pemeriksaan Ketiga Nusron Wahid
Indonesia
KPK Periksa Sestama BNPB Rustian sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi
Ia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan BNPB.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Oktober 2026
KPK Periksa Sestama BNPB Rustian sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi
Indonesia
Dilepas Pasca-OTT, Sestama BNPB Rustian Kembali Diperiksa KPK Lagi Hari Ini
Sestama BNPB Rustian kembali diperiksa KPK terkait dugaan korupsi dana siap pakai penanganan bencana usai sempat dilepas saat OTT. Cek faktanya di sini!
Wisnu Cipto - Selasa, 27 Oktober 2026
Dilepas Pasca-OTT, Sestama BNPB Rustian Kembali Diperiksa KPK Lagi Hari Ini
Indonesia
Usul Cerdas KPK di RUU Perampasan Aset: Harta Pejabat di Luar LHKPN Bisa Dirampas Negara
KPK mengusulkan RUU Perampasan Aset agar berwenang menyita harta pejabat yang tidak dilaporkan di LHKPN. Simak ulasan dan fakta hukum lengkapnya di sini!
Wisnu Cipto - Selasa, 27 Oktober 2026
Usul Cerdas KPK di RUU Perampasan Aset: Harta Pejabat di Luar LHKPN Bisa Dirampas Negara
Berita Foto
Suhendrik Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Tersangka Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WBE) Suhendrik, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 23 Oktober 2026
Suhendrik Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Indonesia
Geledah Kantor BPK dan 2 Rumah di Jateng, KPK Menyita Uang Diduga Hasil Korupsi
Kasus tersebut bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan dengan menangkap Hamenang, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Tengah
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Oktober 2026
Geledah Kantor BPK dan 2 Rumah di Jateng, KPK Menyita Uang Diduga Hasil Korupsi
Bagikan