Uji Kepatutan 12 Calon Dubes Sesi Hari Pertama Bakal Berlangsung 7 Jam, Istirahat Sejam
Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menjawab pertanyaan wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (5/7/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
MerahPutih.com - Komisi I DPR RI melaksanakan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap 12 calon duta besar (Dubes) Indonesia untuk sejumlah negara sesi pertama hari ini.
Pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan calon dubes hari pertama ini diperkirakan akan berlangsung selama 7 jam dengan waktu istirahat lebih kurang 1 jam.
"Iya sesi pertama jam 10 sampai sekitar jam 1 istirahat. (Lanjut lagi) jam 2 sampai jam 5. Besoknya juga demikian," kata Ketua Komisi I DPR Utut Adianto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (5/7).
Baca juga:
Adik Luhut Merapat ke DPR Jalani Uji Kelayakan Calon Dubes, Infonya untuk Jepang
Ketika ditanya siapa nama dubes yang akan mengikuti uji kelayakan, politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu mengaku tidak hafal. "Kalau nggak salah iya, tapi saya nggak hafal. Nanti kan dikasih tahu sesi pertama siapa saja," tegasnya.
Saat ini, sebanyak 12 posisi dubes yang hingga saat ini belum terisi, meliputi Dubes RI untuk Amerika Serikat, Dubes RI untuk Jerman, Dubes RI untuk Korea Utara, Perwakilan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di Markas PBB Jenewa.
Kemudian PTRI di Markas PBB New York, Dubes RI untuk Meksiko, Dubes RI untuk Afghanistan, Dubes RI untuk Azerbaijan, Dubes RI untuk Libya, Dubes RI untuk Madagaskar, Dubes RI untuk Myanmar, dan Dubes RI untuk Polandia. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan