Ucapkan 'Kami Bersamamu Rizieq Shihab', Anggota TNI Ini Dijatuhi Sanksi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 11 November 2020
Ucapkan 'Kami Bersamamu Rizieq Shihab', Anggota TNI Ini Dijatuhi Sanksi

Rizieq Shihab Foto: (MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Oknum prajurit TNI, Kopda A Dijatuhi sanksi karena diduga tak disiplin saat melakukan pengamanan kedatangan pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab.

Pejabat sementara (Pjs) Kapendam Jaya Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar mengatakan, kopda A mengucapkan 'kami bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Syihab'. Ucapan itu dianggap melanggar aturan dan bertentangan dengan Pasal 8 huruf a UU Nomor 25 Tahun 2014.

Baca Juga

Rizieq Shihab Mau Pakai Monas, Begini Kata Wagub DKI

Pernyataan Kopda A itu disampaikannya melalui video yang viral di media sosial. Menurut Refki, dalam tata kehidupan militer, tindakan prajurit tersebut jelas bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 8 huruf a UU nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Kopda A terkena sanksi, lantaran ia ditugaskan untuk menjaga objek vital, bukan malah berteriak menjaga kedatangan Rizieq tersebut yang tiba di Indonesia pada Selasa, usai tinggal di Makkah, Arab Saudi sejak April 2017.

"Akan dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya," kata Refki dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/11).

NiNG

Mudah2 ini editan para kadrun... Tapi kalau bukan editan,.. @Puspen_TNI harus mengusut video ini... Sebagai aparat pengaman negara..tdk pantas anggota TNI bicara begini pic.twitter.com/MkkIm7cL5G — garis tengah (@AtikaFaya) November 9, 2020

Video itu direkam saat perjalanan ke Bandara Soekarno Hatta untuk melakukan pengamanan menjelang pulangnya Habib Rizieq.

Kopda A berangkat dari satuan Yonzikon 11 Matraman Jakarta Pusat dengan menggunakan truk militer NPS dan duduk di bagian belakang truk bersama rekan-rekannya.

"Sekiranya pukul 10.00 WIB saat melintas di Jalan Jatinegara, Jakarta Timur, yang bersangkutan mengambil/merekam video dan memberikan komentar tentang tugas yang berbeda dengan tugas yang diberikan oleh Komando untuk pengamanan obyek vital nasional Bandara Soekarno Hatta," ungkapnya.

Baca Juga

Anies Temui Rizieq Shihab Subuh Besok

Dalam video berdurasi 17 detik itu tampak prajurit TNI sedang duduk di bagian belakang truk. Perekam video, yang diketahui adalah Kopda A mengatakan, 'on the way bandara, persiapan pengamanan Imam Besar Habib Rizieq Syihab. Kami bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Syihab. Takbir, Allahuakbar!'. (Knu)

#Rizieq Shihab #TNI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Komisi I DPR Nilai Pengerahan Komcad saat Demo Mahasiswa Berpotensi Picu Konflik Horizontal
Komcad bukanlah aparat yang memiliki tugas utama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Komisi I DPR Nilai Pengerahan Komcad saat Demo Mahasiswa Berpotensi Picu Konflik Horizontal
Indonesia
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Sinergi tersebut perlu terus ditingkatkan agar mampu memberikan rasa aman yang lebih optimal kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Indonesia
2 Batalyon Komcad Bakal Dibangun di 514 Kabupaten
Pembangunan Batalyon Komcad itu dilakukan agar personel TNI di daerah mudah mendapatkan bantuan tambahan personel dalam melaksanakan tugas-tugas pertahanan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
2 Batalyon Komcad Bakal Dibangun di 514 Kabupaten
Indonesia
2.300 ASN Ikut Latihan Jadi Komponen Cadangan Gelombang II di Agustus
Donny membuka kemungkinan tempat pelatihan Komcad ASN gelombang II akan berbeda dari gelombang I.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
2.300 ASN Ikut Latihan Jadi Komponen Cadangan Gelombang II di Agustus
Indonesia
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Oditur militer menuntut empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tindakan para terdakwa disebut dilakukan secara terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Empat personel TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dituntut 2,5 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Indonesia
Eks Menhan Ryamizard Ryacudu Tutup Usia di RSPAD Pukul 14.03 WIB, Bakal Disemayamkan di Cikeas
Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu, eks Menteri Pertahanan RI, meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto pada 31 Mei 2026.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Mei 2026
Eks Menhan Ryamizard Ryacudu Tutup Usia di RSPAD Pukul 14.03 WIB, Bakal Disemayamkan di Cikeas
Indonesia
Komisi I DPR Tegaskan Pemberantasan Begal Tugas Polisi, Bukan Tupoksi TNI
Komisi I DPR menegaskan pemberantasan begal adalah tugas Polri. TNI hanya bisa terlibat jika ada permintaan resmi dan koordinasi.
Wisnu Cipto - Kamis, 28 Mei 2026
Komisi I DPR Tegaskan Pemberantasan Begal Tugas Polisi, Bukan Tupoksi TNI
Indonesia
Beri Taklimat di Seskoad, Prabowo Minta Perwira TNI Adaptif Hadapi Geopolitik Global
Presiden Prabowo Subianto meminta perwira TNI mampu beradaptasi dengan perubahan geopolitik global dan menyesuaikan doktrin militer dengan perkembangan zaman.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Beri Taklimat di Seskoad, Prabowo Minta Perwira TNI Adaptif Hadapi Geopolitik Global
Indonesia
Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Pembunuhan Kacab BRI Divonis Seumur Hidup
Peristiwa itu menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban sekaligus mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi militer. 

Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Pembunuhan Kacab BRI Divonis Seumur Hidup
Bagikan