Media Sosial

Twitter Segera Hadirkan Fitur Baru untuk Blokir Ujaran Kebencian

Raden Yusuf NayamenggalaRaden Yusuf Nayamenggala - Minggu, 05 September 2021
Twitter Segera Hadirkan Fitur Baru untuk Blokir Ujaran Kebencian

Twitter tengah uji coba fitur Safety Mode (Foto: pixabay/alurean)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

TWITTER kembali menguji coba fitur keamanan terbarunya yang bernama 'Safety Mode'. Fitur tersebut dapat dimanfaatkan oleh pengguna untuk memblokir akun yang mengirimkan pelecehan serta ujaran kebencian secara otomatis.

Ketika pengguna mengaktifkan fitur tersebut, maka sistem dari Twitter secara otomatis akan memblokir akun selama tujuh hari apabila didapati mengirimkan cicitan perihal ujaran kebencian, atau mengirim balasan yang berulang-ulang.

Baca Juga:

CEO Twitter Berharap Bitcoin Bisa Ciptakan Perdamaian Dunia

"Saat fitur ini diaktifkan pada Settings, sistem twitter akan menilai kemungkinan engagement negatif, dengan mempertimbangkan konten tweet dan hubungan penulis cicitan dan akun yang membalas," ujar Jarrod Doherty, Senior Product Manager Twitter, seperti yang dilansir dari laman The Verge.

Lebih lanjut Doherty menjelaskan teknologi yang digunakan Twitter akan mempertimbangkan hubungan yang sudah ada. Jadi akun yang kamu ikuti atau kerap berinteraksi tidak akan diblokir otomatis.

Fitur Safety Mode masih dalam tahap uji coba. (Foto: pixabay/free-photos)

Sayangnya fitur 'Safety Mode' masih dalam tahap uji coba secara terbatas, yang melibatkan feedback group di iOS, Android dan Twitter.com. Uji coba tersebut lebih mengutamakan akun jurnalis perempuan dan anggota kelompok marjinal. Namun akan diperluas pada beberapa bulan ke depan.

Nantinya, akun-akun yang telah diblokir otomatis, tidak akan bisa mem-follow akun pengguna yang memblokir, melihat cicitan, hingga tidak bisa mengirim direct message selama satu minggu.

Namun, apabila sistem Twitter melakukan kesalahan dan memblokir akun yang tak bermasalah, si pengguna bisa mencabut blokirnya kapanpun melalui pengaturan.

Baca Juga:

Twitter akan Blokir Cuitan Kebencian dengan Mode Safety

Pihak twitter akan terus mengawasi akurasi sistem Safety Mode. (Foto: pixabay/photomix-company)

Selain itu, Doherty juga menjelaskan pihak twitter akan teratur dalam mengawasi akurasi sistem 'Safety Mode', guna meningkatkan kemampuan dalam mendeteksi.

Pada Februari lalu, Twitter telah mengumumkan perihal fitur 'Safety Mode'. Tapi, saat itu Twitter belum mengumumkan kapan fitur itu akan diluncurkan.

Menariknya, fitur tersebut akan melengkapi fitur keamanan Twitter lainnya. Seperti halnya menyembunyikan balasan, membatasi akun yang boleh membalas cicitan, hingga mengeluarkan peringatan apabila pengguna berencana meluncurkan cicitan yang melecehkan. (Ryn)

Baca Juga:

Pengguna Twitter Kini Bisa Berbagi Cuitan di Instagram Stories

#Media Sosial #Twitter
Bagikan
Ditulis Oleh

Raden Yusuf Nayamenggala

I'm not perfect but special

Berita Terkait

Berita
Cara Membangun Personal Branding di Media Sosial untuk Meningkatkan Popularitas
Personal branding bukan soal followers. Simak panduan lengkap membangun citra diri profesional, strategi konten, hingga optimasi visual digital.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Februari 2026
Cara Membangun Personal Branding di Media Sosial untuk Meningkatkan Popularitas
Indonesia
Prancis Larang Anak di Bawah 15 Tahun Gunakan Media Sosial
Presiden Prancis memastikan pada 1 September mendatang, anak-anak dan remaja Prancis “akhirnya akan terlindungi
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 27 Januari 2026
Prancis Larang Anak di Bawah 15 Tahun Gunakan Media Sosial
Olahraga
Akun X Bruno Fernandes Kena Hack, Manchester United Langsung Angkat Bicara
Akun X Bruno Fernandes kena hack, setelah Manchester United disingkirkan Brighton dari Piala FA. Setan Merah pun langsung angkat bicara.
Soffi Amira - Senin, 12 Januari 2026
Akun X Bruno Fernandes Kena Hack, Manchester United Langsung Angkat Bicara
Indonesia
Grok AI Belum Punya Filter Pornografi, DPR Tuntut Langkah Proaktif Kemkomdigi
Kemkomdigi menagih kepatuhan platform, termasuk X
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Januari 2026
Grok AI Belum Punya Filter Pornografi, DPR Tuntut Langkah Proaktif Kemkomdigi
Fun
Kumpulan Ucapan Natal Cocok untuk WhatsApp dan Media Sosial
Kumpulan 25 ucapan Natal yang hangat dan menyentuh, cocok dibagikan di media sosial dan WhatsApp untuk keluarga, teman, dan rekan kerja.
ImanK - Rabu, 24 Desember 2025
Kumpulan Ucapan Natal Cocok untuk WhatsApp dan Media Sosial
Indonesia
Imbas Konten Pornografi, X Harus Bayar Denda Rp 80 Juta ke Pemerintah
X telah membayar denda Rp 80 juta ke pemerintah. Hal itu imbas dari konten pornografi yang tersebar di platform tersebut.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Imbas Konten Pornografi, X Harus Bayar Denda Rp 80 Juta ke Pemerintah
Indonesia
Polda Jabar Bakal Selidiki YouTuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Kasus ini mencuat setelah dalam salah satu siaran di YouTube, Resbob melontarkan ucapan bernada penghinaan terhadap pendukung Persib dan masyarakat Sunda. Tayangan tersebut kemudian viral dan memicu kemarahan publik.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 12 Desember 2025
Polda Jabar Bakal Selidiki YouTuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Indonesia
DPR Usul Buzzer Bisa Langsung Diusut Tanpa Aduan, Revisi UU ITE Kembali Diungkapkan
Agar dilakukan revisi terhadap Undang-Undang ITE, agar konten dari buzzer yang berpotensi memicu kerusuhan dapat ditindak tanpa harus melalui delik aduan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Desember 2025
DPR Usul Buzzer Bisa Langsung Diusut Tanpa Aduan, Revisi UU ITE Kembali Diungkapkan
Indonesia
Indonesia Resmi Atur Anak di Ruang Digital, Sanksi Bagi Platform Tengah Dirumuskan
PP Tunas juga tidak hanya mengatur media sosial, tetapi juga mengatur seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) mengingat semua platform digital juga memiliki fitur komunikasi dengan orang tidak dikenal.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Desember 2025
Indonesia Resmi Atur Anak di Ruang Digital, Sanksi Bagi Platform Tengah Dirumuskan
Indonesia
Menkomdigi Tegaskan Batas Usia Pengguna Medsos Wajib Dipatuhi, PSE Siap Kena Sanksi
Meutya Hafid menegaskan batas usia anak untuk akun media sosial dalam PP Tunas. PSE wajib mematuhi aturan atau menerima sanksi dari pemerintah.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
Menkomdigi Tegaskan Batas Usia Pengguna Medsos Wajib Dipatuhi, PSE Siap Kena Sanksi
Bagikan