Turun Kelas Jadi Bandara Domestik, Adi Soemarmo Tetap Layani Penerbangan Haji 2024

Dwi AstariniDwi Astarini - Minggu, 28 April 2024
Turun Kelas Jadi Bandara Domestik, Adi Soemarmo Tetap Layani Penerbangan Haji 2024

Bandara Adi Soemarmo Solo, Jawa Tengah. (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) telah menurunkan status 17 bandara di Indonesia dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada 2 April 2024. Demham keputusan itu, jumlah bandara internasional Indonesia berkurang dari 34 menjadi 17 bandara.

Salah satu bandara yang turun jadi kelas domestik ialah Adi Soemarmo, Solo, Jawa Tengah. General Manager (GM) PT Angkasa Pura I Erick Rofiq Nurdin membenarkan penurunan level Bandara Adi Soemarmo dari internasional ke domestik.

Ia mengatakan berdasar Keputusan Menteri (KM) Nomor 31/2024 status Bandara Adi Soemarmo tidak lagi merupakan bandara internasional. Namun, mengenai pelaksanaan penerbangan internasional yang saat ini telah ada akan dilakukan pembahasan bersama dengan pihak-pihak terkait.

Baca juga:

Jelang Keberangkatan, 75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

“Sekarang Bandara Adi Soemarmo dari bandara internasional menjadi domestik. Ini sesuai kepmenhub,” kata Erick, Minggu (28/4)

Ia mengatakan, dalam hal ini, maskapai dan regulator akan membahas khusus penerbangan internasional. Namun, pada prinsipnya Bandara Adi Soemarmo baik secara fasilitas maupun standar pelayanan siap untuk melaksanakan pelayanan penerbangan internasional. “Dari pelayanan hingga infrastruktur, Bandara Adi Soemarmo siap melayani penerbangan internasional,” ucap dia.

Terkait dengan pelaksanaan ibadah haji tahun 2024 M/1445 H, lanjut dia, berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 152 Tahun 2024 tentang Embarkasi dan Debarkasi Haji Tahun 1445 H/ 2024 M, Bandara Adi Soemarmo telah ditetapkan sebagai embarkasi dan debarkasi Haji Tahun 1445 H untuk Provinsi Jawa Tengah dan DIY.

“Dengan keputusan itu, pelaksanaan pelayanan penerbangan haji tahun 2024 dipastikan tetap dilaksanakan melalui Bandara Adi Soemarmo,” pungkasnya.

Kemenhub telah mencabut status Bandara Adi Soemarmo Solo dari Bandara Internasional jadi Bandara Domestik. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan bandara-bandara yang turun kasta ini dicabut statusnya sebagai bandara internasional lantaran sebenarnya hanya menangani penerbangan domestik.

"Beberapa bandara internasional hanya melayani penerbangan jarak dekat dari/ke satu atau dua negara saja," katanya dalam siaran pers, Jumat (26/4). Dia menambahkan bandara internasional lainnya hanya beberapa kali melakukan penerbangan internasional, bahkan ada yang sama sekali tidak memiliki pelayanan penerbangan internasional.

Setidaknya, ada 17 bandara yang 'turun kasta' dari bandara internasional menjadi hanya bandara domestik.

Meski statusnya turun, beberapa bandara tersebut masih melayani penerbangan internasional secara temporer. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca juga:

Jelang Keberangkatan Haji, Kemenkes Imbau Jamaah Terima Vaksin Sunnah dan Wajib

#Ibadah Haji
Bagikan
Ditulis Oleh

Dwi Astarini

Love to read, enjoy writing, and so in to music.

Berita Terkait

Indonesia
Jangan Lupa Batas Akhir Pengajuan Visa Haji 8 Februari 2026, Lewat Batal Berangkat!
Pemerintah Arab Saudi menetapkan jadwal penerbitan visa jamaah calon haji reguler berlangsung mulai 8 Februari hingga 20 Maret 2026.
Wisnu Cipto - Selasa, 25 November 2025
Jangan Lupa Batas Akhir Pengajuan Visa Haji 8 Februari 2026, Lewat Batal Berangkat!
Indonesia
Kuota Jemaah Haji Asal Jawa Barat Turun Drastis, Tak Ada Lagi Menyalip Antrean
Kebijakan ini juga akan memberikan keadilan terhadap jemaah haji yang sudah mendaftar, karena akan diberangkatkan berdasarkan nomor urut provinsi dan juga untuk kemaslahatan jemaah.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 November 2025
Kuota Jemaah Haji Asal Jawa Barat Turun Drastis, Tak Ada Lagi Menyalip Antrean
Indonesia
Keberatan Kuota Haji Dipangkas, DPRD Sumedang Sambangi Komisi VIII DPR
Kabupaten Sumedang, pada 2026, hanya akan menerima 72 kuota haji, jumlah yang jauh lebih sedikit ketimbang alokasi sebelumnya sebanyak 511 jemaah.
Dwi Astarini - Selasa, 18 November 2025
Keberatan Kuota Haji Dipangkas, DPRD Sumedang Sambangi Komisi VIII DPR
Indonesia
BPKH Hormati Proses Hukum KPK dan Tegaskan Komitmen Transparansi Pengelolaan Dana Haji
BPKH tegaskan dukungan terhadap langkah KPK telusuri layanan haji. Pastikan dana haji dikelola profesional dan BPKH Limited tak terlibat operasional kargo.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 November 2025
BPKH Hormati Proses Hukum KPK dan Tegaskan Komitmen Transparansi Pengelolaan Dana Haji
Indonesia
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
BPKH didesak fokus investasi untuk layanan jemaah dan bertanggung jawab moral atas amanah umat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Indonesia
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Ia desak prioritas lansia, stop jalur cepat, dan diplomasi kuota ke Arab Saudi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Indonesia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Melati mendesak kejelasan norma pengawasan dan mitigasi risiko investasi dana haji untuk menjamin keamanan dan transparansi dana jemaah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Indonesia
Biaya Haji Turun, Puan Sebut Terapkan Prinsip Berkeadilan Bagi Seluruh Calon Jemaah
DPR RI dan pemerintah resmi menetapkan BPIH tahun 2026 sebesar Rp87.409.366 per anggota jamaah. BPIH tahun 2026 itu turun Rp 2 juta dibandingkan 2025 sebesar Rp89,41 juta per anggota jemaah.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 November 2025
Biaya Haji Turun, Puan Sebut Terapkan Prinsip Berkeadilan Bagi Seluruh Calon Jemaah
Indonesia
2 Syarikah Ditunjuk Urus Haji 2026, DPR Ingin Pastikan Komitmen Pelayanan Terbaik
2 perusahaan penyedia layanan haji (syarikah) yang ditunjuk yakni Rakeen Mashariq Al Mutayizah Company for Pilgrim Service dan Albait Guest.
Frengky Aruan - Sabtu, 01 November 2025
2 Syarikah Ditunjuk Urus Haji 2026, DPR Ingin Pastikan Komitmen Pelayanan Terbaik
Indonesia
Komnas Haji Apresiasi Biaya Haji 2026 Turun, Minta Kualitas Layanan Tetap Maksimal
Komnas Haji mengapresiasi penetapan biaya haji 2026 sebesar Rp 87,4 juta per jemaah oleh Kemenhaj dan DPR. Mustolih Siradj minta efisiensi dijaga tanpa menurunkan kualitas pelayanan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Oktober 2025
Komnas Haji Apresiasi Biaya Haji 2026 Turun, Minta Kualitas Layanan Tetap Maksimal
Bagikan