Tuntaskan Kasus Novel, Polda Metro Gandeng Penyidik KPK dan Polisi Australia

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Jumat, 24 November 2017
Tuntaskan Kasus Novel, Polda Metro Gandeng Penyidik KPK dan Polisi Australia

Polisi dan pimpinan KPK menunjukkan sketsa dua terduga pelaku penyiraman Novel Baswedan. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya sudah menyampaikan surat resmi kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta penyidik lembaga antirasuah tersebut bekerja sama guna menuntaskan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

"Kami sampaikan surat resmi kepada pimpinan KPK dari Polda Metro meminta agar teman-teman penyidik dari KPK bisa bekerja sama dengan penyidik kami, baik bentuk asistensi maupun kerja sama dalam wadah direktorat umum," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis di gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/11).

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri tersebut menuturkan, penyidik KPK dapat membantu dalam bentuk asistensi maupun bekerja sama dalam satu wadah di Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya.

"Supaya kegiatan yang kita lakukan dalam penyelidikan dan penyidikan ini, temen-temen KPK bisa lihat langsung, apakah dalam tim yang sama saling beri masukan. Kasus ini merupakan kasus yang sangat serius bagi jajaran Polda Metro Jaya," tegasnya.

Lebih lanjut Idham menambahkan, pihaknya sejak akhir juli 2017 telah membentuk tim penyelidikan dan penyidikan yang berjumlah 167 orang. Tim tersebut terdiri dari lintas Polres, Polda, dan juga dibantu oleh penyidik dari Mabes Polri.

"Kami juga dibantu oleh AFP (Australian Federal Police), kemudian kami juga di backup oleh Pusinafis Mabes Polri karena beberapa CCTV yang ada di TKP yang kita kumpulkan itu memang membutuhkan kerja sama kita dengan pihak luar negeri," tandas Idham.

Diketahui, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis merilis sketsa dua wajah terduga pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Idham menjelaskan, dalam proses penyelidikan terhadap kasus teror yang menimpa Novel tersebut, pihaknya sudah memeriksa 66 saksi. Kemudian, kata dia, mengerucut dua orang yang diduga sebagai pelaku teror tersebut.

"Kemudian dari beberpa saksi yang kita periksa sejak 2 sampai 3 bulan belakangan ini, lalu mengerucutlah pada dua orang yang duduga sebagai pelaku penyiraman terhadap korban," kata Idham.

Gambar sketsa pertama tampak seorang pria dengan rambut pendek dan kulit gelap. Sementara itu, gambar sketsa kedua tampak seorang pria dengan rambut panjang dan kulit putih. Kedua gambar tersebut terduga pelaku tersebut didapat dari keterangan saksi berinisial S dan SN. (Pon)

Baca berita terkait kasus Novel Baswedan lainnya di: Kasus Novel Tak Kunjung Terungkap, Ini Kata Kapolda Metro Jaya

#Novel Baswedan #KPK #Polda Metro Jaya #Idham Azis
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
KPK Periksa Legislator NasDem Nabil Husein, Usut Aliran Uang Kasus Rita Widyasari
Kali ini penyidik mendalami aliran uang yang diduga berasal dari produksi batu bara per metrik ton. 

Dwi Astarini - Selasa, 23 Juni 2026
KPK Periksa Legislator NasDem Nabil Husein, Usut Aliran Uang Kasus Rita Widyasari
Indonesia
KPK Periksa Anggota DPR Nabil Husein Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari
KPK memeriksa Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Nabil Husein sebagai saksi dalam pengembangan kasus korupsi Rita Widyasari.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
KPK Periksa Anggota DPR Nabil Husein Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari
Indonesia
KPK Dorong Integrasi Hukum dan Akuntansi Forensik untuk Perkuat Pembuktian Kerugian Negara
Membuktikan bahwa kerugian itu timbul akibat langsung dari perbuatan melawan hukum merupakan tantangan sesungguhnya
Dwi Astarini - Senin, 22 Juni 2026
KPK Dorong Integrasi Hukum dan Akuntansi Forensik untuk Perkuat Pembuktian Kerugian Negara
Indonesia
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK memperpanjang masa penahanan Silmy Karim dan tujuh tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA selama 40 hari untuk melengkapi alat bukti dan penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
iPhone XS Sitaan KPK Laku Rp 34 Juta di Lelang, Data Dipastikan Sudah Dihapus Total
iPhone XS 64 GB sitaan KPK terjual Rp 34 juta dalam lelang barang rampasan negara. KPK memastikan semua data sudah dihapus total sebelum dilelang.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
iPhone XS Sitaan KPK Laku Rp 34 Juta di Lelang, Data Dipastikan Sudah Dihapus Total
Indonesia
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan dr. Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Roy Suryo dan dr. Tifa dilimpahkan ke Kejari Jaksel. Hal itu terkait babak baru kasus ijazah Jokowi.
Soffi Amira - Senin, 22 Juni 2026
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan dr. Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Indonesia
Kapolri Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo yaitu Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, Jumat, 19 Juni 2026 pagi.
Frengky Aruan - Minggu, 21 Juni 2026
Kapolri Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum
Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Berita
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Dendi menilai audit perlu mencakup seluruh aspek pengelolaan perusahaan, mulai dari mekanisme penentuan vendor, distribusi komoditas strategis, pemberian kuota usaha, proses pengadaan, hingga sistem pengawasan internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Indonesia
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Perpanjangan itu menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya masa tahanan Yaqut diperpanjang sejak 8 Mei 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Bagikan