Tunggu Kepastian KKP Soal Alat Tangkap Ikan, Begini Nasib Nelayan di Sumut


Ratusan kapal nelayan yang bersandar di dermaga akibat nelayan tidak melaut. (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)
MerahPutih.com - Nelayan tradisional di Provinsi Sumatera Utara telah menyatakan kesepakatan dan melarang keras penggunaan alat tangkap cantrang.
Hal tersebut dikarenakan pemerintah menganggap bahwa cantrang merupakan alat penangkap ikan yang tidak ramah lingkungan atau merusak sumber hayati yang terdapat di dasar laut.
Wakil Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut Nazli mengatakan, alat penangkapan ikan berupa cantrang itu hanya digunakan nelayan yang ada di Pulau Jawa.
Sedangkan untuk perairan Sumut, kata dia, nelayan kecil menggunakan pukat hela (trawl) dan pukat tarik (seine nets), serta dilarang menangkap ikan oleh pemerintah.
"Pelarangan pukat hela dan pukat tarik itu, juga berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015, dan harus tetap dipatuhi para nelayan, serta jangan dilanggar," ujar Nazli di Medan, Selasa (23/1).
Sementara itu, sampai saat ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) belum juga memberikan jenis alat tangkap kepada nelayan Sumut sebagai pengganti pukat hela dan pukat tarik.
"Jadi, sampai saat ini ribuan nelayan kecil di Sumut banyak yang menganggur dan tidak melaut, karena tidak ada alat tangkap pengganti yang dilarang pemerintah tersebut," katanya.
Nazli berharap kepada pemerintah agar secepatnya memberikan alat tangkap yang ramah lingkungan dan cocok digunakan oleh nelayan Sumut.
Dengan kehadiran alat tangkap yang baru itu, maka nelayan di Sumut bisa kembali beroperasi menangkap ikan.
Sebab, kata Nazli, selama ini kehidupan nelayan terkatung-katung dan tidak jelas, karena belum adanya alat tangkap yang disarankan pemerintah melalui KKP.
"Pemerintah sejak 1 Januari 2018, melarang alat tangkap pukat hela dan pukat tarik menangkap ikan di perairan Sumuta. Bagi yang terbukti melanggar akan diberikan tindakan tegas," katanya.
Cantrang merupakan alat tangkap ikan yang digunakan oleh nelayan tradisional sejak berpuluh-puluh tahun yang lalu.
Selain itu, cantrang adalah alat penangkap ikan berbentuk kantong terbuat dari jaring dengan 2 (dua) panel dan tidak dilengkapi alat pembuka mulut jaring.
Alat tangkap cantrang memiliki mata jaring berukuran rata-rata 1,5 inci, dan mirip dengan trawl atau biasa disebut dengan pukat harimau.
Alat tangkap tersebut, selama ini dianggap telah merusak sumber hayati di laut, bibit ikan yang masih kecil, terumbu karang, dan lain sebagainya turut disapu bersih cantrang.
Oleh karena itu, maka pemerintah mengeluarkan larangan kepada nelayan agar tidak menggunakan alat tangkap cantrang. Dan alat tangkap tersebut banyak digunakan oleh nelayan di Pulau Jawa, yakni di Bandung.
Setiap daerah di Indonesia, memiliki alat tangkap yang berbeda-beda dan tidak ada yang sama bentuk atau jenisnya. (*)
Bagikan
Berita Terkait
Kementerian KKP Klaim Tanggul Beton di Cilincing Berizin Lengkap dan Tak Ganggu Nelayan

Rencana Pemerintah Akan Bangun 100 Kampung Nelayan Merah Putih pada Tahun 2025

Komisi IV DPR Desak Menteri KKP Tindak Tegas Praktik Penjualan Pulau Kecil

KKP Turunkan Tim Investigasi untuk Periksa Tambang Nikel yang Merusak Alam di Raja Ampat

Ditjen AHU Pastikan tak akan Ikut Campur Konflik Dualisme HNSI

Pencabutan Sisa Pagar Laut Tangerang Tetunda, tak Bisa Dilakukan Manual dengan Tenaga Manusia

Pagar Laut Tangerang Tak Bisa Dibongkar Hanya 1-2 Hari, Keselamatan Personel Jadi Alasan

Polemik Pembongkaran Pagar Laut, DPR Instruksikan KKP Koordinasi dengan Institusi Terkait

Kementerian Kelautan dan Perikanan Dinilai Lalai soal Pagar Laut di Tangerang

Eks Menteri KKP Khawatir Kebijakan Pemutihan Utang Malah Bikin Petani-Nelayan Malas
