Tunggakan Sewa Rusunawa di Jakarta Sampai Rp 95,5 Miliar
Rusunawa Marunda. (Foto: MerahPutih.com/Didik)
MerahPutih.com - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta mencatat jumlah tunggakan pembayaran sewa rumah susun (rusunawa) mencapai Rp 95,5 miliar.
"(Tunggakan) berasal dari sekitar 17.031 unit rusunawa (di Jakarta)," kata Sekretaris DPRKP Jakarta, Meli Budiastuti, kepada media, dikutip dari Antara, Jumat (7/2).
Meli merinci 7.615 unit dari penghuni warga terprogram yang memiliki tunggakan Rp 54,9 miliar, dan 9.416 unit dari penghuni warga umum dengan tunggakan Rp 40,5 miliar.
Menurut dia, penghitungan tunggakan itu sudah terakumulasi dalam waktu yang sangat lama hingga 31 Januari 2025. Bahkan, lanjut dia, ada penghuni yang menunggak hingga 58 bulan bahkan lebih.
Baca juga:
1.054 KK yang Tinggal di Kolong Jembatan dan Tol Jakarta Dipindahkan ke Rusunawa
Di sisi lain, Meli mengungkapkan faktor utama yang menyebabkan tunggakan lama adalah sulitnya membedakan antara penghuni warga terprogram dan warga umum. Warga terprogram seringkali beralasan bahwa mereka terpaksa tinggal di rusunawa, sementara penghuni warga umum juga menghadapi kesulitan ekonomi.
Terkait hal itu, Meli memastikan DPRKP sudah menerapkan sanksi administratif, termasuk surat teguran, penyegelan, dan pemberitahuan pengosongan secara paksa.
"Jadi semua UPRS (unit pengelola rumah susun) akan melihat yang umum ini yang dia punya pekerjaan formal siapa. Segera lakukan eksekusi, sampai harus dikosongkan," tandas pejabat Pemprov DKI itu. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Setop Bilang Kebaya Cuma Buat Emak-Emak! Pemprov DKI Gencarkan Jurus Agar Anak Muda Naksir Warisan UNESCO
Pramono Ambil Alih Tanggul Bocor Muara Baru Agar Jakarta Tak 'Tenggelam' Walau Bukan Tugas Pemprov DKI
Pramono Bongkar Jam Krusial Banjir Rob Ganas yang Bakal Melanda Jakarta Besok
Pramono Anung Minta Anak Buah Siaga Banjir Rob dan Curah Hujan Tinggi, Camat Hingga Lurah Wajib Hadir di Lapangan
Ada Kegiatan Jakarta Penuh Warna, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan
Pasar Pramuka Tetap Ramai Jelang Revitalisasi Total di Tahun 2026
Sah! Pergub Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing Berlaku 24 November 2025
TPT Jakarta Turun Jadi 6,05%, Sektor Transportasi Hingga Perdagangan Jadi Penyerap Tenaga Kerja Tertinggi
Detik-Detik Tembok Sekolah Ambruk Timpa 4 Motor, Warga Kehilangan Mata Pencaharian dan Tempat Istirahat
ISPA di Jakarta Tembus 1,9 Juta Kasus, Kadinkes Ingatkan Bahaya Polusi Udara dan Perlunya Masker di Masa Pancaroba