Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Rp 37,3 Miliar Bandara Kualanamu Sudah Dibayar


Bandara Internasional Kualanamu di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. (ANTARA/HO-PT Angkasa Pura Aviasi)
MerahPutih.com - Para pemegang saham di Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang, Sumatera Utara, yaitu PT Angkasa Pura II di Jakarta, dan GMR Airport Netherland B.V di India, akhirnya mau membayar pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
PT Angkasa Pura Aviasi selaku pengelola Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang, Sumatera Utara, mengaku telah melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum jatuh tempo sebesar Rp 37,31 miliar lebih.
"Tagihan PBB sebesar Rp 37,31 miliar lebih sudah dibayarkan pada Kamis, (29/8)," ungkap Kabid PBB Bapenda Kabupaten Deli Serdang Juniser Siregar, di Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (2/9).
PT Angkasa Pura Aviasi membayarkan pajak dua hari sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus 2024, sehingga tidak dikenakan denda sebesar dua persen setiap bulan.
Baca juga:
Kanwil DJP Jawa Tengah II Sita Aset Tujuh Penunggak Pajak Rp 2,7 Miliar
Namun, sebelum melunasi tagihan PBB 2024, pengelola Bandara Internasional Kualanamu yang memiliki total lahan 1.650 hektare sempat beberapa kali meminta keringanan.
Tetapi permohonan keringanan berupa pengurangan tagihan PBB yang diajukan beberapa kali tahun ini ditolak oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Ya, tidak bisa. Karena status Bandara Internasional Kualanamu ini kan merupakan salah satu BUMN," tegas Juniser.
Dengan realisasi PBB dari PT Angkasa Pura Aviasi, maka hingga 31 Agustus 2024 penerimaan PBB di Kabupaten Deli Serdang sebesar Rp 248,4 miliar atau sekitar 42 persen dari target tahun ini.
Baca juga:
Perbanyak Kelas Menengah, Pemerintah Tambah Kuota Kredit Rumah dan Subsidi Pajak
"Sudah Rp248,4 miliar atau meningkat sekitar 35 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang tercatat Rp184 miliar," tutur Juniser. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Menkeu Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak Baru di 2026

Langkah Konkret Yang Bisa Diambil Pemerintah Saat Rakyat Demo, Salah Satunya Turunkan Pajak Jadi 8 Persen

Pengusaha Sambut Diskon Pajak Hotel dan Restoran di Jakarta, Putaran Ekonomi Bisa Naik

Fraksi PSI DKI Apresiasi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Beri Diskon Pajak Restoran dan Perhotelan, Berharap Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja

[HOAKS atau FAKTA]: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Kena Pajak dari Pemerintah
![[HOAKS atau FAKTA]: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Kena Pajak dari Pemerintah](https://img.merahputih.com/media/b4/51/d5/b451d58a3a8276de745449d5505e8d95_182x135.jpg)
Gubernur Pramono Beri Keringanan Pajak Hotel 50 Persen hingga September 2025

Kondisi Rakyat Tidak Baik, Banggar DPR Ingatkan Pemerintah Tidak Naikkan Pajak

PBB-P2 Naik di Mana-Mana, Anggota DPR Sebut Biang Keroknya UU HKPD dan Pemotongan DAU

Pemkab Bekasi Ikut Perintah Gubernur Jabar Hapus Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan

Akui Target Penerimaan Pajak RAPBN 2026 Rp 2.357 T Ambisius, Sri Mulyani Janji Tak Ada Pajak Baru
