Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Rp 37,3 Miliar Bandara Kualanamu Sudah Dibayar

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 02 September 2024
Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Rp 37,3 Miliar Bandara Kualanamu Sudah Dibayar

Bandara Internasional Kualanamu di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. (ANTARA/HO-PT Angkasa Pura Aviasi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Para pemegang saham di Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang, Sumatera Utara, yaitu PT Angkasa Pura II di Jakarta, dan GMR Airport Netherland B.V di India, akhirnya mau membayar pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

PT Angkasa Pura Aviasi selaku pengelola Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang, Sumatera Utara, mengaku telah melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum jatuh tempo sebesar Rp 37,31 miliar lebih.

"Tagihan PBB sebesar Rp 37,31 miliar lebih sudah dibayarkan pada Kamis, (29/8)," ungkap Kabid PBB Bapenda Kabupaten Deli Serdang Juniser Siregar, di Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (2/9).

PT Angkasa Pura Aviasi membayarkan pajak dua hari sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus 2024, sehingga tidak dikenakan denda sebesar dua persen setiap bulan.

Baca juga:

Kanwil DJP Jawa Tengah II Sita Aset Tujuh Penunggak Pajak Rp 2,7 Miliar



Namun, sebelum melunasi tagihan PBB 2024, pengelola Bandara Internasional Kualanamu yang memiliki total lahan 1.650 hektare sempat beberapa kali meminta keringanan.

Tetapi permohonan keringanan berupa pengurangan tagihan PBB yang diajukan beberapa kali tahun ini ditolak oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Ya, tidak bisa. Karena status Bandara Internasional Kualanamu ini kan merupakan salah satu BUMN," tegas Juniser.

Dengan realisasi PBB dari PT Angkasa Pura Aviasi, maka hingga 31 Agustus 2024 penerimaan PBB di Kabupaten Deli Serdang sebesar Rp 248,4 miliar atau sekitar 42 persen dari target tahun ini.

Baca juga:

Perbanyak Kelas Menengah, Pemerintah Tambah Kuota Kredit Rumah dan Subsidi Pajak

"Sudah Rp248,4 miliar atau meningkat sekitar 35 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang tercatat Rp184 miliar," tutur Juniser. (*)

#Pajak #PT Angkasa Pura I
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Pekerjaan bebas yang dimaksud antara lain tenaga ahli; seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Indonesia
Aktivasi Akun Coretax DJP Capai 19.502.020, Hanya 13,59 Juta Lapor SPT
Setoran pajak yang berasal dari orang pribadi tercatat sebanyak 10.962.917 SPT orang pribadi karyawan dan 1.504.209 SPT orang pribadi nonkaryawan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Aktivasi Akun Coretax DJP Capai 19.502.020, Hanya 13,59 Juta Lapor SPT
Indonesia
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Tanpa Denda Mulai Juni
Pembebasan sanksi administratif ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang pada periode 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Mei 2026
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Tanpa Denda Mulai Juni
Indonesia
Purbaya Bantah Bakal Periksa Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty, Tegur Bea Cukai
Kebijakan tax amnesty dapat membuka ruang tekanan terhadap pegawai pajak, baik karena adanya potensi suap maupun karena harus menghadapi pemeriksaan berulang.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 11 Mei 2026
Purbaya Bantah Bakal Periksa Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty, Tegur Bea Cukai
Indonesia
Mobil dan Motor Listrik Dapat Insentif Pajak Baru Mulai Juni, Hybrid Tidak Masuk Skema
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan insentif pajak baru bagi kendaraan listrik (EV) akan mulai berlaku Juni 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 07 Mei 2026
Mobil dan Motor Listrik Dapat Insentif Pajak Baru Mulai Juni, Hybrid Tidak Masuk Skema
Indonesia
Subsidi Bengkak, Pemerintah Bakal Tutup Lewat Pajak Keuntungan dan Bea Keluar Batubara dan Nikel
Selama ini komoditas batubara dan nikel belum dikenakan bea keluar sehingga kerap membuka celah praktik under-invoicing dan potensi penyelundupan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 04 Mei 2026
Subsidi Bengkak, Pemerintah Bakal Tutup Lewat Pajak Keuntungan dan Bea Keluar Batubara dan Nikel
Indonesia
Penerimaan Pajak Bakal Meleset Rp 484 Triliun, Aktivitas Ekonomi Riil Hanya Musiman
Pajak yang mencerminkan aktivitas ekonomi riil seperti Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan PPh Final masing-masing hanya tumbuh 5,4 persen dan 5,1 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 April 2026
Penerimaan Pajak Bakal Meleset Rp 484 Triliun, Aktivitas Ekonomi Riil Hanya Musiman
Indonesia
Purbaya Janji Tidak Ada Kenaikan Tarif Pajak Sebelum Daya Beli Masyarakat Membaik
Kinerja perekonomian nasional ditopang oleh konsumsi, investasi, dan perdagangan. Pemerintah berfokus menjaga sektor swasta agar terus bertumbuh.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 April 2026
Purbaya Janji Tidak Ada Kenaikan Tarif Pajak Sebelum Daya Beli Masyarakat Membaik
Indonesia
DPR Ingatkan Risiko Pajak Selat Malaka, Bisa Picu Konflik Internasional
TB Hasanuddin mengingatkan risiko wacana pajak di Selat Malaka yang berpotensi melanggar UNCLOS dan memicu konflik serta respons negatif internasional.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 April 2026
DPR Ingatkan Risiko Pajak Selat Malaka, Bisa Picu Konflik Internasional
Indonesia
Mendagri Tito Perintahkan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Keluarkan Instruksi Nasional
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menginstruksikan gubernur di seluruh daerah untuk membebaskan pajak kendaraan listrik.
Soffi Amira - Jumat, 24 April 2026
Mendagri Tito Perintahkan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Keluarkan Instruksi Nasional
Bagikan