Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Rp 37,3 Miliar Bandara Kualanamu Sudah Dibayar
Bandara Internasional Kualanamu di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. (ANTARA/HO-PT Angkasa Pura Aviasi)
MerahPutih.com - Para pemegang saham di Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang, Sumatera Utara, yaitu PT Angkasa Pura II di Jakarta, dan GMR Airport Netherland B.V di India, akhirnya mau membayar pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
PT Angkasa Pura Aviasi selaku pengelola Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang, Sumatera Utara, mengaku telah melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum jatuh tempo sebesar Rp 37,31 miliar lebih.
"Tagihan PBB sebesar Rp 37,31 miliar lebih sudah dibayarkan pada Kamis, (29/8)," ungkap Kabid PBB Bapenda Kabupaten Deli Serdang Juniser Siregar, di Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (2/9).
PT Angkasa Pura Aviasi membayarkan pajak dua hari sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus 2024, sehingga tidak dikenakan denda sebesar dua persen setiap bulan.
Baca juga:
Kanwil DJP Jawa Tengah II Sita Aset Tujuh Penunggak Pajak Rp 2,7 Miliar
Namun, sebelum melunasi tagihan PBB 2024, pengelola Bandara Internasional Kualanamu yang memiliki total lahan 1.650 hektare sempat beberapa kali meminta keringanan.
Tetapi permohonan keringanan berupa pengurangan tagihan PBB yang diajukan beberapa kali tahun ini ditolak oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Ya, tidak bisa. Karena status Bandara Internasional Kualanamu ini kan merupakan salah satu BUMN," tegas Juniser.
Dengan realisasi PBB dari PT Angkasa Pura Aviasi, maka hingga 31 Agustus 2024 penerimaan PBB di Kabupaten Deli Serdang sebesar Rp 248,4 miliar atau sekitar 42 persen dari target tahun ini.
Baca juga:
Perbanyak Kelas Menengah, Pemerintah Tambah Kuota Kredit Rumah dan Subsidi Pajak
"Sudah Rp248,4 miliar atau meningkat sekitar 35 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang tercatat Rp184 miliar," tutur Juniser. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
MUI Keluarkan Fatwa Soal Pajak, Dirjen Segera Tabayyun Biar Tidak Terjadi Polemik
Gerak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Bikin Penerimaan Pajak Tambah Rp 1,75 Triliun
Penerimaan Pajak Melambat, Ini Alasan Kemenkeu
Proses Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu BPKB, Ini Syarat dan Mekanisme Lengkapnya
Pendapatan Daerah Hilang Besar, Pemprov DKI Dorong Evaluasi Insentif Kendaraan Listrik
Bekas Dirjen Jadi Tersangka di Jaksa Agung, Menkeu: Bantah Lagi Bersih-Bersih Ditjen Pajak
Kejagung Geledah Sejumlah Tempat Terkait dengan Dugaan Korupsi, DJP Hormati Proses Penegakan Hukum
Pajak UMKM 0,5 Persen Bakal Jadi Permanen, Purbaya Kasih Syarat Ini
Kemenkeu Kejar Pengemplang Pajak Nakal, Targetkan Kantongi Rp 20 Triliun