Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Tujuan Mendirikan Perusahaan Cangkang dalam Panama Papers

Luhung SaptoLuhung Sapto - Rabu, 06 April 2016
Tujuan Mendirikan Perusahaan Cangkang dalam Panama Papers

Panama Papers (sumber ICIJ)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Dunia - Data Panama Papers menyebutkan menyebutkan nama 140 tokoh politik, termasuk 12 pemimpin atau bekas pemimpin negara, selebriti, olahragawan, dan miliuner dan mafia narkoba yang menjadi klien Mossack Fonseca. Firma hukum asal Panama itu membantu mereka mendirikan perusahaan cangkang (shell company) di negara-negara bebas pajak atau yang memungut pajak rendah, seperti Panama, Kepulauan Virgin, Inggris, Bahama, Swiss, atau Singapura.

Konsorsium Jurnalis Investigative Internasional (ICIJ) membeberkan sejumlah nama tokoh penting dunia yang ada dalam daftar, seperti Perdana Menteri Islandia Sigmundur David Gunnlaugsson, Presiden Rusia Vladimir Putin, dan Presiden China Xi Jinping dan Deng Jiagui (saudara ipar Xi Jinping), putra PM Malaysia Najib Razak, Mohd Nazifuddin, PM Pakistan Nawaz Sharif, Presiden Ukarina Petro Poroshenko, Raja Arab Saudi Salman Abdulaziz al-Saud, penyerang Barcelona Lionel Messi, anggota komite etik FIFA Juan Pedro Damiani, dan mantan Wakil Presiden FIFA Eugenio Figueredo.  

ICIJ memperoleh data investasi dari tahun 1977 hingga 2015 berkapasitas 2,6 terabit dan 11,5 juta dokumen dari media Jerman, Suddeutsche Zeitung. Data ini memuat kecurangan-kecurangan pemilik perusahaan bayangan (offshore) untuk menghindari pajak di negaranya. PM Islandia Sigmundur David Gunnlaugsson, yang mengundurkan diri kemarin, menanamkan investasi jutaan dollar di luar negeri melalui di perusahaan cangkang bernama Wintris Inc ketika Eropa dilanda krisis keuangan. 

Wintris Inc. merupakan perusahaan di wilayah Bristish Virgin Island, yang dibeli Gunnlaugsson pada Desember 2007 lalu ia mengalihkan kepemilikan 50 persen sahamnya kepada istrinya, Anna Sigurlaug Palsdottir di tahun 2009, dengan jumlah simbolik satu dollar AS.     

Sementara Lionel Messi dan ayahnya, Jorge Messi mendirikan perusahaan Mega Star Enterprises Inc di Panama. Mega Star Enterprises Inc dikabarkan menerima jutaan dollar dari kontrak Messi dengan sejumah perusahaan yakni Banco Sabadell, Danone, Adidas, Pepsi-Cola, Procter and Gamble, hingga Food Company. Nama perusahaan ini sebelumnya tidak terungkap dalam persidangan penggelapan pajak dengan terdakwa Messi dan Jorge di Spanyol pada 2015 lalu, namun muncul dalam daftar Panama Papers. Messi dan Jorge didakwa tidak membayar pajak sebesar 4 juta euro dari penghasilan Messi selama 2007, 2008, dan 2009. Akhirnya, Jorge dipenjara 18 bulan namun Messi bebas dari dakwaan.

Menurut wikipedia, perusahaan cangkang adalah sebutan untuk perusahaan aktif yang tidak memillki kegiatan usaha maupun aset. Namun, perusahaan ini terdaftar di lantai bursa. Perusahaan-perusahaan ini umumnya beroperasi selayaknya perusahaan penanaman modal investasi, pengambilalihan perusahaan atau bertindak selaku offshore financial center.

Perusahaan cangkang mempermudah transaksi di luar negeri, menyembunyikan profil, menghindari pajak yang tinggi dalam transkasi maupun pendirian perusahaan, dan untuk pencucian uang. 

Bagi pelaku kriminal, perusahaan cangkang digunakan untuk melakukan kejahatan dengan membuat transaksi palsu dengan anak usaha untuk memperkecil laba. Tujuannya agar tagihan pajak menjadi kecil. Menyembunyikan dana hasil kejahatan dengan menciptakan lapisan-lapisan pihak yang terafiliasi dalam satu transaksi. Untuk melakukan transfer dana ke pihak yang bermasalah dengan hukum. Dan, menyembunyikan transaksi kriminal, seperti trafficking, korupsi, narkotik, dan terorisme.  

BACA JUGA: 

  1. Alasan Orang Kaya Simpan Kekayaan di Luar Negeri
  2. Menkeu Tertarik Kaji Data Panama Papers
  3. Menkeu Perintahkan Jajarannya Tindaklanjuti Data Panama Papers
  4. Menkeu Serahkan Penghargaan kepada Wajib Pajak Terbesar
  5. Menkeu Bambang: Pemimpin G20 Sepakati 4 Poin Kebijakan

 

#Pajak #Mossack Fonseca #Panama Papers #Shell Company
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Khawatiran Sensus Ekonomi Berdampak ke Besaran Pajak, BPS Harus Sosialisasi
Metode komunikasi juga perlu disesuaikan dengan karakter masyarakat dan pelaku ekonomi agar informasi lebih mudah dipahami serta mampu menghilangkan keraguan responden.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
Khawatiran Sensus Ekonomi Berdampak ke Besaran Pajak, BPS Harus Sosialisasi
Indonesia
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
PKS mendesak pemerintah mengevaluasi pajak pencairan JHT agar tidak membebani pekerja. Netty Prasetiyani menilai regulasi lama sudah tidak relevan dan perlu ditinjau ulang.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
Indonesia
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Implementasinya harus dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kondisi riil pelaku UMKM.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Indonesia
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Menjual barang senilai Rp 2.000.000 melalui marketplace, maka PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5% x 2 Rp 2.000.000 = Rp10.000
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Indonesia
Pedagang Kecil Online Dipastikan Tidak Kena Pajak 0,5 Persen
Kebijakan ini akan menciptakan level playing field antara pedagang online dan offline. Sekaligus juga memudahkan pedagang untuk memenuhi kewajiban perpajakannya
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Pedagang Kecil Online Dipastikan Tidak Kena Pajak 0,5 Persen
Indonesia
Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Jadi Pemungut Pajak Penghasilan Pedagang Online
pungutan hanya berlaku bagi penjual yang memiliki omzet atau peredaran bruto di atas Rp 500 juta dalam satu tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Jadi Pemungut Pajak Penghasilan Pedagang Online
Indonesia
Viral Tingginya Pajak Pencairan Jaminan Hari Tua, Purbaya Lakukan Investigasi
Evaluasi juga diperlukan agar insentif atau perlakuan khusus tidak justru lebih banyak dinikmati kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Viral Tingginya Pajak Pencairan Jaminan Hari Tua, Purbaya Lakukan Investigasi
Indonesia
Berlaku Juli, Menkeu Purbaya Luruskan PPh 0,5% Marketplace Dibayar Pedagang Bukan Aplikator
: Menkeu Purbaya luruskan PPh 0,5% berlaku Juli 2026. Pajak dibayar pedagang marketplace, bukan aplikator. Aturan untuk keadilan pajak online dan offline.
Wisnu Cipto - Senin, 29 Juni 2026
 Berlaku Juli, Menkeu Purbaya Luruskan PPh 0,5% Marketplace Dibayar Pedagang Bukan Aplikator
Indonesia
Pungutan Pajak Seller Akan Diakumulasi Dari Berbagai Flatform
DJP juga tengah membahas mekanisme teknis dengan berbagai platform digital terkait implementasi penunjukan lokapasar sebagai pemungut pajak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Pungutan Pajak Seller Akan Diakumulasi Dari Berbagai Flatform
Indonesia
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Pekerjaan bebas yang dimaksud antara lain tenaga ahli; seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Bagikan