MerahPutih, Nasional - PDI Perjuangan sebagai partai pendukung pemerintah menilai kebijakan di bidang hukum selama tahun 2014 masih menjadi alat kekuasaan. Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan, DPP PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan mencontohkan, dalam pengesahan RUU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) , misalnya, yang dipaksakan di penghujung periode keanggotaan DPR 2009-2014.
Karenanya, PDIP mengajukan permohonan pengujian formil dan materil terhadap UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pengujian formil diajukan karena pembuatan UU MD3 melanggar prosedur pembuatan undang-undang sebagaimana diatur dalam UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Tertib DPR RI.
Sedang pengujian materiil berdasarkan alasan karena UU MD3 telah menegasikan hak PDI Perjuangan sebagai partai pemenang pemilu untuk menjadi Ketua DPR, serta merampas hak PDI Perjuangan untuk memimpin alat kelengkapan dewan secara proporsional sesuai perolehan suara dalam pemilu legislatif.
"Tapi, sayangnya, perjuangan hukum ini kandas di meja hijau. Secara mengejutkan MK menolak permohonan pengujian UU MD3 tanpa memberikan kesempatan kepada kami untuk mengajukan saksi ahli yang sudah disiapkan," kata Trimedya, di Jakarta, Selasa (30/12).
Putusan MK terkait pengujian UU MD3 tersebut, sambung mantan aktivis LBH ini, sangat memengaruhi jalannya kehidupan kenegaraaan ke depan. Dalam perkembangannya, penolakan MK untuk mereview UU MD3 tersebut telah menyebabkan terjadinya perpecahan di DPR, sehingga DPR tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara baik.
"Perpecahan itu baru berakhir setelah Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) sepakat berdamai. Revisi UU MD3 lah yang menjadi pintu keluar atas kekisruhan di parlemen, dan telah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI tanggal 5 Desember 2014. Kekisruhan politik di DPR itu sebenarnya tidak akan terjadi seandainya MK, sebagai pengawal demokrasi, dapat memutus pengujian UU MD3 dengan tepat dan adil," sesal Trimed. (Mad)