MerahPutih.com - PT Jasa Marga melalui anak usahanya, PT Jasamarga Japek Selatan (JJS), siap membuka operasional Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan segmen Sadang-Kutanegara sepanjang 8,5 km sebagai jalur fungsional selama periode libur Lebaran Idulfitri 1445 H.
"Jalur fungsional tol ini siap dibuka untuk membantu mengurangi kepadatan kendaraan di Simpang Susun Dawuan kilometer 66," kata Direktur Utama PT JJS, Charles Lendra, Minggu (7/4).
Baca juga:
Korlantas Polri Berlakukan Contraflow di Tol Jakarta-Cikampek
Kepadatan bisa saja terjadi karena untuk diketahui, Simpang Dawuan KM 66 merupakan titik pertemuan lalu lintas dari arah Bandung dan sekitarnya yang melewati Jalan Tol Cipularang serta lalu lintas dari arah Trans Jawa yang melewati Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Menurutnya, waktu pengoperasian jalan tol fungsional tersebut akan mengikuti diskresi pihak kepolisian dengan mempertimbangkan situasi lalu lintas terkini.
Jadi, pengalihan arus lalu lintas ke Jalur Fungsional Jakarta-Cikampek II Selatan dilakukan jika terjadi kondisi kepadatan di titik KM 66 ruas Jakarta-Cikampek mencapai beberapa indikator yang disepakati.
Indikator tersebut antara lain jalur fungsional hanya dibuka bila terjadi kepadatan kendaraan hingga kilometer 70 Gerbang Tol Cikampek Utama (dari arah Palimanan) dan KM 72 Jalan Tol Cipularang (dari arah Bandung) selama satu jam.
Baca juga:
Selanjutnya, bila terjadi kepadatan di GT Kalihurip Utama sepanjang 5 km (mencapai KM 72 ruas Cipularang) selama satu jam, serta juga memastikan tidak ada kepadatan lalu lintas pada jalur arteri setelah akses keluar dari jalur fungsional.
"Jalur fungsional ini akan tetap ditutup apabila indikator tadi tidak terjadi, namun secara situasional dapat dioperasikan sesuai dengan diskresi Kepolisian” katanya.
Charles menambahkan, untuk masuk jalur fungsional, pengguna jalan dapat bersiap menjelang Ramp 8 akses masuk jalur fungsional yang berada di KM 77 Jalan Tol Cipularang arah Jakarta.
Kendaraan dari arah Bandung dapat memilih jalan alternatif SS Sadang-Kutanegara apabila jalur fungsional dibuka.
Ia memastikan untuk memudahkan pemudik pihaknya menyediakan rambu petunjuk sebelum dan sesudah akses keluar-masuk jalur fungsional yang juga disertai beberapa orang petugas pengarah.
Jalur fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan tidak dikenakan tarif, tetapi pengguna jalan tetap harus melakukan pembayaran di Gerbang Tol Kutanegara.
Di gerbang tol itu, pengguna jalan membayar tarif tol Jalan Tol Cipularang dan Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi). " Jika melakukan perjalanan dari gerbang tol di Jalan Tol Padaleunyi, dengan besaran tarif yang sama jika pengguna jalan keluar melalui GT Sadang Jalan Tol Cipularang," katanya. (*)
Baca juga:
Tol Bocimi Longsor, Ketua DPR Minta Pemerintah Siapkan Jalur Mudik Alternatif

