TNI AD Sebut Video Berisi Suara Serda Ucok Terkait Kasus Brigadir J Hoaks

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 09 Agustus 2022
TNI AD Sebut Video Berisi Suara Serda Ucok Terkait Kasus Brigadir J Hoaks

Sejumlah orang dari berbagai elemen masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas menyalakan lilin untuk mengenang Brigadir J di kawasan Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Senin (8/8). ANTARA FOTO/Reno Esni

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - TNI Angkatan Darat (AD) menanggapi sebuah video yang berisi pernyataan Serda Ucok yang siap membantu negara dalam mencari pembunuh Brigadir J.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna memastikan video yang beredar di media sosial adalah hoaks dan upaya adu domba antara instansi TNI dan Polri.

Baca Juga

Kapolri Bakal Umumkan Tersangka ke-3 Tewasnya Brigadir J

"Video pernyataan Serda Ucok, yang mengaku siap membantu negara untuk mencari pembunuh Brigadir J, di akun tiktok @mursyid.adam adalah video berisi kebohongan serta upaya adu domba antara TNI dan Polri," ucap Tatang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (9/8).

Ia mengatakan, saat ini TNI AD telah bekerja sama dengan Polri dan lembaga terkait lainnya untuk menelusuri serta meminta pertanggungjawaban atas beredarnya video di akun tiktok tersebut.

Tatang berharap masyarakat tidak terprovokasi atas video bohong yang beredar di media sosial soal pernyataan "Serda Ucok" itu.

Baca Juga

Brigadir RR Ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka

Diketahui, Serda Ucok merupakan anggota Kopassus yang diadili karena membunuh empat tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan, Sleman, pada tahun 2013.

Dalam video yang beredar, terdengar narasi suara dari pria yang mengaku sebagai Serda Ucok dan menyatakan siap membantu negara untuk mencari pembunuh Brigadir J.

Dalam kasus ini, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tersangka pertama ditetapkan pada hari Rabu (3/8) adalah Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Tersangka kedua, ditahan pada hari Minggu (7/8), Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (*)

Baca Juga

Penembakan Brigadir J, Mahfud MD Sebut Sudah Ada 3 Tersangka

#TNI AD #Penyebar Hoaks
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Mengenal Sosok Sjafrie Sjamsoeddin, Menko Polkam Baru Pengganti Budi Gunawan yang Pernah jadi ‘Tameng Hidup’ Presiden Kedua RI Soeharto
Sjafrie akan bekerja sampai menko polkam tetap dilantik Presiden Prabowo Subianto.
Dwi Astarini - Selasa, 09 September 2025
Mengenal Sosok Sjafrie Sjamsoeddin, Menko Polkam Baru Pengganti Budi Gunawan yang Pernah jadi ‘Tameng Hidup’ Presiden Kedua RI Soeharto
Indonesia
TNI Merasa Jadi Sasaran Hoaks dan Adu Domba, Pastikan Solid bersama Polri Jaga Stabilitas Keamanan Nasional
Menurut Kapuspen TNI, Brigjen Freddy Ardianzah, konten-konten menyesatkan itu sengaja digoreng untuk mendiskreditkan TNI sekaligus memecah belah soliditas TNI dan Polri.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
TNI Merasa Jadi Sasaran Hoaks dan Adu Domba, Pastikan Solid bersama Polri Jaga Stabilitas Keamanan Nasional
Indonesia
Bantahan TNI Terkait 5 Kabar Yang Tuduh Ada Dugaan Keterlibatan TNI Dalam Demo
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah membantah informasi yang menyebutkan anggota TNI terlibat dalam aksi demonstrasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
Bantahan TNI Terkait 5 Kabar Yang Tuduh Ada Dugaan Keterlibatan TNI Dalam Demo
Indonesia
Aksi Demo di Bandara Adalah Hoaks, Kapolresta Bandara Soetta: Jangan Terhasut Provokasi
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung mengimbau masyarakat untuk tidak terhasut provokasi.
Frengky Aruan - Kamis, 04 September 2025
Aksi Demo di Bandara Adalah Hoaks, Kapolresta Bandara Soetta: Jangan Terhasut Provokasi
Indonesia
Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik
Sekarang situasi politiknya juga sudah beda, terus juga keterbukaan informasi juga sudah sangat luas
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 September 2025
Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik
Indonesia
DPR RI Minta Keseriusan Pemerintah dalam Pembinaan Prajurit, TB Hasanuddin Ingatkan Kualitas Prajurit TNI Menentukan Kekuatan Pertahanan
Selain itu, ia menyoroti pentingnya pemanfaatan teknologi modern dalam sistem pertahanan
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Agustus 2025
DPR RI Minta Keseriusan Pemerintah dalam Pembinaan Prajurit, TB Hasanuddin Ingatkan Kualitas Prajurit TNI Menentukan Kekuatan Pertahanan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Akhirnya Setuju Bupati Pati Sudewo Diberhentikan dari Jabatannya
Untuk diketahui, mekanisme pemberhentian bupati diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda)
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Akhirnya Setuju Bupati Pati Sudewo Diberhentikan dari Jabatannya
Indonesia
Panglima TNI Tunjuk Letjen Saleh Mustaf Jadi Wakil KSAD dan Ganti 3 Panglima Daerah
Penunjukan itu Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa itu berdasarkan Kep/1102/VIII/2025 tentng pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Agustus 2025
Panglima TNI Tunjuk Letjen Saleh Mustaf Jadi Wakil KSAD dan Ganti 3 Panglima Daerah
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Ribuan Pengungsi Asal Palestina Mulai Berangkat Menuju Indonesia Gunakan Maskapai Iran
Gambar itu memperlihatkan momen saat Iran berhasil mendatangkan pesawat Airbus pertama yang mereka beli dari negara Barat
Angga Yudha Pratama - Jumat, 15 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA] : Ribuan Pengungsi Asal Palestina Mulai Berangkat Menuju Indonesia Gunakan Maskapai Iran
Indonesia
[Hoaks atau Fakta]: Pengibar Bendera One Piece Dituntut 5 Tahun Penjara
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) coba melakukan penelusuran informasi tersebut melalui Google.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 14 Agustus 2025
[Hoaks atau Fakta]:  Pengibar Bendera One Piece Dituntut 5 Tahun Penjara
Bagikan