MerahPutih.com - Kubu Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran masih belum mau berkomentar terkait gugatan mahasiswa bernama Almas Tsaqibbiru terhadap Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta soal wanprestasi.
"Mohon maaf saya tidak bisa menjawab pertanyaan itu," kata Wakil Komandan TKN Alpha, Fritz Edward Siregar, saat dikonfirmasi media di Jakarta pada Kamis (1/2).
Baca Juga:
Reaksi Gibran Digugat Almas: Tindak Lanjuti, Tidak Tahu, dan Pergi
Menurut Fritz, pertanyaan itu bisa ditanyakan langsung kepada Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid karena kader Golkar itu yang bisa menjawabnya. "Kalau menjawab pertanyaan ini saya jadi kangen sama Gus Nusron dia kan paling jago," tuturnya.
Seperti diketahui, Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka digugat Almas Tsaqibbiru soal wanprestasi ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Surakarta, Almas mendaftarkan gugatan dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PNSkt itu pada Senin 22 Januari 2024 lalu.
Baca Juga:
Gibran Digugat Wanprestasi Rp 10 Juta Biaya Ubah Pasal Syarat Cawapres
Isi pokok perkara SIPP PN Solo itu meminta pengadilan untuk mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya, menyatakan tergugat telah melakukan Wanprestasi kepada penggugat.
Almas merupakan alumnus Universitas Surakarta (UNSA) yang yang sebelumnya mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan Almas yang teregistrasi dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu akhirnya dikabulkan MK.
Putusan itu terkait batas usia capres dan cawapres yang memperbolehkan seseorang di bawah usia 40 tahun maju asal pernah menjadi kepala daerah. Dari putusan itu akhirnya memuluskan Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres pendamping Capres Prabowo Subianto. (Asp)
Baca Juga:
Almas Gugat Gibran Kecewa Tak Ada Ucapan Terima Kasih Loloskan Cawapres

