Titik Api Kebakaran Hutan dan Lahan Melonjak, Perusahaan Tidak Mitigasi Karhutla Bakal Ditindak
Petugas dari dinas pemadam keabakaran Kota Pekanbaru berusaha memadamkan kebakaran lahan gambut di Pekanbaru, Riau, Senin (21//7/2025). Petugas gabungan dari pemadam kebakaran, TNI dan Polri terus berusaha memadamkan kebakaran lahan gambut yang telah menghanguskan lahan seluas 10 hektar tersebut agar tidak semakin meluas. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/bar
MerahPutih.com - Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) mulai alami lonjakan titik api, terutama di Provinsi Riau dalam sepekan terakhir.
Laporan yang diterima Kementerian Lingkungan Hidup, kasus kebakaran di Riau hanya butuh waktu 24 jam, luas lahan terbakar melonjak dari 546 hektare menjadi sekitar 1.000 hektare.
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) siap menindak perusahaan pemegang konsesi yang lalai dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), menyusul lonjakan titik api di Provinsi Riau dalam sepekan terakhir.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, Deputi Penegakan Hukum Lingkungan telah memproses sanksi administratif terhadap sejumlah perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban mitigasi karhutla di lahan konsesi mereka.
Baca juga:
7 Kabupaten di Sumatera Utara Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla
"Kami telah bertemu langsung dengan pelaku usaha seperti RAPP, Sinar Mas Group, dan PTPN IV Regional III untuk memastikan mereka membangun sekat kanal, menyiapkan alat pemadam, dan aktif patroli lapangan,” ujar Hanif dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (23/7).
Menurutnya, banyak perusahaan yang masih abai terhadap kewajiban ekologis, meskipun memiliki izin di wilayah rawan kebakaran, khususnya di kawasan gambut yang sangat rentan.
"Sebaran titik api terkonsentrasi dan saling berdekatan, yang menunjukkan adanya pola pembakaran berulang dan terorganisasi," katanya.
Ia menilai bahwa langkah pengawasan merupakan bagian dari pendekatan terpadu antara pemerintah pusat dan daerah dalam menekan angka kebakaran dan menindak tegas pelaku, baik individu maupun korporasi.
KLH mengajak publik untuk mengawasi korporasi melalui kanal pelaporan lingkungan dan menjamin transparansi dalam proses penegakan hukum di sektor kehutanan.
"Saya menegaskan bahwa pembakaran lahan dalam bentuk apa pun adalah pelanggaran hukum berat yang akan ditindak tanpa kompromi," katanya.
Setiap pelaku, baik individu maupun korporasi, tegas ia, akan dikenai sanksi pidana dan administratif.
"Kami tidak akan membiarkan bencana tahunan ini terus mengancam lingkungan, ekonomi, dan kesehatan masyarakat,” kata Hanif. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Tugas Forensik Selesai, Ini Identitas Lengkap 22 Korban Tewas Kebakaran Terra Drone
Bantu Padamkan Api, Puluhan Santri Al Mawaddah Ciganjur Sesak Napas Dilarikan ke RS
Kebakaran Gedung Terra Drone: Perusahaan Buka Suara dan Beri Dukungan kepada Keluarga Korban
Struktur Gedung Terra Drone Dinilai Langgar Aturan, Pramono: Tangganya Kecil Banget
22 Tewas dalam Kebakaran Terra Drone, DPR Tekankan Audit Standar Keselamatan Gedung
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Korban Kebakaran Terra Drone Diduga Meninggal setelah Keracunan Gas Karbon Monoksida
Standar Keselamatan Diduga Tak Dipenuhi, Pemprov DKI akan Evaluasi Seluruh Gedung Setelah Insiden Kebakaran Terra Drone
Identifikasi Berlanjut, RS Polri Umumkan 10 Nama Korban Kebakaran Terra Drone
Bukan Gaya, Ini Alasan Pramono Anung Tetap Berkostum Persija Saat Tinjau Kebakaran Terra Drone