Titik Api Kebakaran Hutan dan Lahan Melonjak, Perusahaan Tidak Mitigasi Karhutla Bakal Ditindak


Petugas dari dinas pemadam keabakaran Kota Pekanbaru berusaha memadamkan kebakaran lahan gambut di Pekanbaru, Riau, Senin (21//7/2025). Petugas gabungan dari pemadam kebakaran, TNI dan Polri terus berusaha memadamkan kebakaran lahan gambut yang telah menghanguskan lahan seluas 10 hektar tersebut agar tidak semakin meluas. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/bar
MerahPutih.com - Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) mulai alami lonjakan titik api, terutama di Provinsi Riau dalam sepekan terakhir.
Laporan yang diterima Kementerian Lingkungan Hidup, kasus kebakaran di Riau hanya butuh waktu 24 jam, luas lahan terbakar melonjak dari 546 hektare menjadi sekitar 1.000 hektare.
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) siap menindak perusahaan pemegang konsesi yang lalai dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), menyusul lonjakan titik api di Provinsi Riau dalam sepekan terakhir.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, Deputi Penegakan Hukum Lingkungan telah memproses sanksi administratif terhadap sejumlah perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban mitigasi karhutla di lahan konsesi mereka.
Baca juga:
7 Kabupaten di Sumatera Utara Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla
"Kami telah bertemu langsung dengan pelaku usaha seperti RAPP, Sinar Mas Group, dan PTPN IV Regional III untuk memastikan mereka membangun sekat kanal, menyiapkan alat pemadam, dan aktif patroli lapangan,” ujar Hanif dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (23/7).
Menurutnya, banyak perusahaan yang masih abai terhadap kewajiban ekologis, meskipun memiliki izin di wilayah rawan kebakaran, khususnya di kawasan gambut yang sangat rentan.
"Sebaran titik api terkonsentrasi dan saling berdekatan, yang menunjukkan adanya pola pembakaran berulang dan terorganisasi," katanya.
Ia menilai bahwa langkah pengawasan merupakan bagian dari pendekatan terpadu antara pemerintah pusat dan daerah dalam menekan angka kebakaran dan menindak tegas pelaku, baik individu maupun korporasi.
KLH mengajak publik untuk mengawasi korporasi melalui kanal pelaporan lingkungan dan menjamin transparansi dalam proses penegakan hukum di sektor kehutanan.
"Saya menegaskan bahwa pembakaran lahan dalam bentuk apa pun adalah pelanggaran hukum berat yang akan ditindak tanpa kompromi," katanya.
Setiap pelaku, baik individu maupun korporasi, tegas ia, akan dikenai sanksi pidana dan administratif.
"Kami tidak akan membiarkan bencana tahunan ini terus mengancam lingkungan, ekonomi, dan kesehatan masyarakat,” kata Hanif. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Ada Kebakaran di Dekat Stasiun Cipete Raya, MRT Tetap Beroperasi Normal

Struktur Miring, Jembatan Sungai Rokan Riau Ditutup Total Selama 5 Pekan

Gulkarmat: 65% Kasus Kebakaran di Jakarta Akibat Masalah Kabel Listrik

Gulkarmat Jakarta Beri Peringatan Keras tentang Bahaya Kebakaran Perkantoran pada Akhir Pekan

5 Terduga Pelaku Pembakaran Ditangkap, Saksi Sebut Gedung Markas Gegana Polda Metro Sengaja Dibakar

Markas Gegana Brimob Jakpus Bukan Sengaja Dibakar, Damkar Duga Akibat Sisa Puntung Rokok

8 Wartawan Dikeroyok saat Meliput Sidak, Komisi I DPR Minta Pelaku Ditindak Tegas

Api Berkobar di Lantai Atas Apartemen City Park Cengkareng, Warga Panik

Apartemen City Park Cengkareng Kebakaran

Kebakaran di Blora Sebabkan Korban Tewas, Kementerian ESDM sebut Banyak Sumur Minyak yang Abai Keselamatan
