Tips Buat Pekerja Lepas Biar Bisa Dapat THR
MERAHPUTIH.com - Minggu ini merupakan minggu yang menyenangkan bagi pekerja kantoran. Pasalnya, selain seminggu lagi akan libur panjang memperingati hari raya Idul Fitri, para pekerja kantoran juga baru saja mendapat Tunjangan Hari Raya (THR).
Sesuai dengan Surat Edaran dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sebuah perusahaan wajib memberikan THR bagi pekerjanya maksimal H-7 sebelum hari raya.
Lalu bagaimana dengan Anda yang menjadi pekerja lepas (freelancer), self employed seperti arsitek, pengacara dan dokter serta pemilik bisnis kecil, apakah juga bisa mendapatkan THR?
Perencana Keuangan dari Quantum Magna Financial, Ligwina Hananto menjelaskan, bagi Anda freelancer, self employed maupun pebisnis kecil pun juga bisa mendapatkan THR. Tetapi memang, THR ini bukan dari perusahaan tempat bekerja melainkan dari diri sendiri
"Caranya dengan menyiapkan dana dari jauh-jauh hari," jelasnya kepada Liputan6.com, seperti ditulis pada Senin (21/7/2014).
Menurut Ligwina, para pekerja lepas dan pebisnis kecil harus membuat sebuah rekening khusus yang diisi setiap mendapat rezeki. "Pada waktu hari raya jadi bisa memberikan THR pada diri sendiri," ungkapnya.
Berapa besar dana yang disisihkan dari penghasilan pun perlu dihitung dengan cermat. Anda harus menghitung dulu besarnya keperluan untuk merayakan Lebaran.
Setelah itu, baru kemudian jumlah keperluan tersebut dibagi dengan jumlah waktu untuk mengumpulkannya.(Gdn)
(Nurseffi Dwi Wahyuni/liputan6.com)
Bagikan
Misdam -
Berita Terkait
'Summarecon Discovery', Pengalaman Visual Perjalanan 50 Tahun Bisnis Properti
Sosok Hans Patuwo yang Jebolan Universitas dan Perusahaan Ternama di AS, Calon ‘Orang Nomor Satu’ di GoTo
Alasan Prahara Banyak Startup Bangkrut & Gagal Versi BRIN
FLEI 2025 Dorong Jenama Lokal Tembus Pasar Global, Kadin Sebut Potensi Ekspor maki Terbuka
Dharma Jaya Catat Lonjakan Bisnis 190 Persen Sambil Jaga Ketahanan Pangan
‘KPop Demon Hunters’ Mewarnai Lorong Camilan di Korea Selatan, dari Mi Instan hingga Cake Bikin Perusahaan Cuan Besar
Tersangkut Kasus Pajak, Ketua Ferrari Jalani Hukuman Kerja Sosial
Unsur Politis Harus Dihindari Dalam Rencana Bisnis Kopdes, Bisa Gagal Jika Ambil Alih Bisnis Eksisting
Pendapatan KAI Melonjak 29 Persen, Catatkan Laba Bersih Rp 2,21 T di 2024
Indonesia Ingin Ada Peluang Bisnis Baru Dengan Prancis