Tips Buat Pekerja Lepas Biar Bisa Dapat THR
 Misdam - - Senin, 21 Juli 2014
Misdam - - Senin, 21 Juli 2014 
                MERAHPUTIH.com - Minggu ini merupakan minggu yang menyenangkan bagi pekerja kantoran. Pasalnya, selain seminggu lagi akan libur panjang memperingati hari raya Idul Fitri, para pekerja kantoran juga baru saja mendapat Tunjangan Hari Raya (THR).
Sesuai dengan Surat Edaran dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sebuah perusahaan wajib memberikan THR bagi pekerjanya maksimal H-7 sebelum hari raya. 
Lalu bagaimana dengan Anda yang menjadi pekerja lepas (freelancer), self employed seperti arsitek, pengacara dan dokter serta pemilik bisnis kecil, apakah juga bisa mendapatkan THR?
Perencana Keuangan dari Quantum Magna Financial, Ligwina Hananto menjelaskan, bagi Anda freelancer, self employed maupun pebisnis kecil pun juga bisa mendapatkan THR. Tetapi memang, THR ini bukan dari perusahaan tempat bekerja melainkan dari diri sendiri 
"Caranya dengan menyiapkan dana dari jauh-jauh hari," jelasnya kepada Liputan6.com, seperti ditulis pada Senin (21/7/2014). 
Menurut Ligwina, para pekerja lepas dan pebisnis kecil harus membuat sebuah rekening khusus yang diisi setiap mendapat rezeki. "Pada waktu hari raya jadi bisa memberikan THR pada diri sendiri," ungkapnya. 
Berapa besar dana yang disisihkan dari penghasilan pun perlu dihitung dengan cermat. Anda harus menghitung dulu besarnya keperluan untuk merayakan Lebaran. 
Setelah itu, baru kemudian jumlah keperluan tersebut dibagi dengan jumlah waktu untuk mengumpulkannya.(Gdn)
(Nurseffi Dwi Wahyuni/liputan6.com)
Bagikan
Misdam -
Berita Terkait
Alasan Prahara Banyak Startup Bangkrut & Gagal Versi BRIN
 
                      FLEI 2025 Dorong Jenama Lokal Tembus Pasar Global, Kadin Sebut Potensi Ekspor maki Terbuka
Dharma Jaya Catat Lonjakan Bisnis 190 Persen Sambil Jaga Ketahanan Pangan
 
                      ‘KPop Demon Hunters’ Mewarnai Lorong Camilan di Korea Selatan, dari Mi Instan hingga Cake Bikin Perusahaan Cuan Besar
 
                      Tersangkut Kasus Pajak, Ketua Ferrari Jalani Hukuman Kerja Sosial
 
                      Unsur Politis Harus Dihindari Dalam Rencana Bisnis Kopdes, Bisa Gagal Jika Ambil Alih Bisnis Eksisting
 
                      Pendapatan KAI Melonjak 29 Persen, Catatkan Laba Bersih Rp 2,21 T di 2024
 
                      Indonesia Ingin Ada Peluang Bisnis Baru Dengan Prancis
 
                      Tupperware Hentikan Bisnis di Indonesia Setelah 33 Tahun Beroperasi
 
                      Biang Kerok IHSG Anjlok, Dari Ketegangan Geopolitik Sampai Perang Tarif Uni Eropa dan AS
 
                      




