Tim Petugas Haji Daerah Dihapus karena Rawan Diperjualbelikan, Semua Diambil Alih Pusat


Arsip - Petugas haji menyisir area jamarat untuk memastikan tak ada jamaah haji Indonesia yang tertinggal di Mina, Senin (9/6/2025). ANTARA/HO-MCH 2025
MerahPutih.com - Tim Petugas Haji Daerah (TPHD) ke depannya bakal resmi dihapus. DPR dan Pemerintah menyepakati penghapusan itu karena rawannya praktik jual beli kuota petugas haji.
"Ya TPHD itu kita sepakati untuk ditiadakan," kata anggota Komisi VIII DPR Fraksi PDIP Selly Andriany Gantina, kepada media di Jakarta, dikutip Minggu (24/8)
Menurut dia, rencana penghapusan TPHD itu masuk dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca juga:
Petugas Haji 2025 Dapat Peringatan, Jaga Emosi dan tak Main Bentak Jemaah
Pemerintah dan DPR menargetkan pengesahan RUU Haji dan Umrah menjadi Undang-undang pada 26 Agustus mendatang dikarenakan persiapan proses pelaksanaan haji oleh otoritas Arab Saudi telah dimulai.
Nantinya, lanjut Selly, dalam RUU baru itu mengatur pemerintah pusat yang akan mengambil alih urusan petugas haji daerah.
"Untuk petugas haji itu adalah di pusat semua, supaya nanti akan terkoordinasi dengan lebih baik dan ada satu badan, mungkin badan diklat yang akan melakukan itu," tandas legislator dari partai Banteng itu.
Baca juga:
Temui Menhaj Saudi, Menag Minta Tambahan Petugas Haji dan Pembebasan Biaya Masyair
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mengungkapkan temuan dari masyarakat yang menyebut kuota untuk petugas haji di Arab Saudi diperjualbelikan.
"Indikasi diperjualbelikan ada, tapi yang saya ketahui itu dan temuan dari masyarakat dan juga aspirasi dari masyarakat yang kemarin loh, sampai wakil badan, petugas tidak kerja, mereka numpang haji," tutur pimpinan Komisi VIII itu akhir pekan lalu. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
DPR Desak Percepatan Program 3 Juta Rumah Sebagai Solusi Backlog dan Penggerak Ekonomi

Prabowo Lantik Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua, DPR: Peningkatan SDM Jadi Prioritas

Revisi UU Sisdiknas Kodifikasi Tiga UU, Posisi Pesantren Diperkuat dan Diakui Formal

Penghapusan Tunggakan BPJS Bakal Jadi 'Hadiah' Bagi Kelompok Rentan, Peserta Diharap Tetap Bayar Iuran

KPK Mulai Sasar Masalah Katering di Kasus Dugaan Korupsi Haji

TNI Diminta Sapu Bersih Ormas Preman yang Meresahkan dan Mengaku Terafiliasi Parpol

Pembebasan Tunggakan BPJS Wajib Tepat Sasaran Agar Sistem JKN Berlanjut

DPR Desak Pemda Rasionalisasi Program Prioritas dan Optimalisasi Fiskal Daerah Pasca Pemotongan TKD

Komisi I DPR Siap Kawal OMSP TNI di UU Baru, Tolak Dwifungsi dan Fokus Tugas Siber

Tragedi Musala Al-Khoziny Sidoarjo, DPR Minta Polisi Tetapkan Pihak yang Bertanggung Jawab Secara Hukum
