Tim Pemburu Koruptor Tak Perlu Dihidupkan Lagi, Sudah Ada KPK Hingga Polisi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 16 Juli 2020
Tim Pemburu Koruptor Tak Perlu Dihidupkan Lagi, Sudah Ada KPK Hingga Polisi

Pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad (Foto: alazhar.ac id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Praktisi hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai pengaktifan kembali Tim Pemburu Koruptor seharusnya tak perlu. Kehadiran Polri, Kejaksaan dan KPK seharusnya sudah cukup untuk menindak pelaku koruptor.

"Apa KPK, kepolisian, kejaksaan dianggap kurang berhasil memburu koruptor?," ujar Suparji kepada wartawan, Kamis (16/7).

Suparji menyarankan, lebih baik mengoptimalkan lembaga penegak hukum yang sudah ada dan permanen untuk memburu para koruptor ketimbang mengaktifkan lembaga yang bersifat ad hock.

Baca Juga:

Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Justice Collaborator Bowo Sidik

Dia khawatir, pengaktifan tim ini akan tumpang tindih dengan lembaga penegak hukum lain dalam mengusut sejumlah kasus seperti kasus Century, BLBI hingga buron kasus hak tagih bank Bali, Djoko Tjandra dan Harun Masiku yang sampai hari ini masih buron.

Dia menilai, munculnya tim pemburu koruptor justru membuat mekanisme penegakkan hukum tidak terarah dan terkonsentrasi.

"Pada sisi lain pembentukan tim ini kontraproduktif dengan kebijakan pemerintah melakukan debirokratisasi atau perampingan maupun penataan kelembagaan," ucap Suparji.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD akan tetap mengaktifkan kembali Tim Pemburu Koruptor, meski rencana tersebut dikritik oleh sejumlah pihak. "Saya akan terus mengerjakan ini secara serius, tentang Tim Pemburu Koruptor ini," ujar Mahfud.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: kpk.go.id)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: kpk.go.id)

Mahfud menegaskan, saran dan masukan dari masyarakat akan tetap diperhatikan.

Ia mengatakan, berbagai pihak memiliki hak untuk setuju ataupun tidak setuju dengan rencana pengaktifan Tim Pemburu Koruptor.

"Proses nomokrasinya, proses politik tukar opininya, begitu, siapa saja boleh ngomong," tegas dia.

Diketahui, rencana menghidupkan kembali Tim Pemburu Koruptor bermula dari upaya untuk mengejar terpidana kasus Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra yang kini masih buron.

Baca Juga:

KPK Bantu Usut Kasus 56 Desa Fiktif di Kabupaten Konawe Sultra

Adapun Tim Pemburu Koruptor dibentuk di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2004. Tugasnya adalah menangkap koruptor, terutama yang kabur ke luar negeri serta menyelamatkan aset negara.

Tim ini beranggotakan sejumlah instansi terkait, seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung, Kementerian Luar Negeri, serta Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). (Knu)

#Koruptor #KPK #Polri #Kejaksaan Agung
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sita Uang Rp 900 Juta
Adapun jaksa yang terjaring OTT ini diduga bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten
Angga Yudha Pratama - 54 menit lalu
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sita Uang Rp 900 Juta
Indonesia
OTT KPK di Tangerang, 2 Pengacara Ditangkap Terkait dengan Jaksa
Satu merupakan aparat penegak hukum (jaksa), dua merupakan penasihat hukum, dan enam lainnya merupakan pihak swasta.
Dwi Astarini - 1 jam, 28 menit lalu
OTT KPK di Tangerang, 2 Pengacara Ditangkap Terkait dengan Jaksa
Indonesia
KPK Konfirmasi OTT di Tangerang, Lima Orang Ditangkap
Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik KPK menangkap lima orang yang sampai saat ini belum diungkap identitasnya.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Desember 2025
KPK Konfirmasi OTT di Tangerang, Lima Orang Ditangkap
Indonesia
KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara di Kasus Pengadaan EDC
KPK memeriksa tiga saksi dan menggandeng BPK untuk hitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan penyewaan mesin EDC senilai Rp 1,2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Desember 2025
KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara di Kasus Pengadaan EDC
Indonesia
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK hingga saat ini atau Rabu (17/12) masih merampungkan berkas perkara kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Indonesia
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk melengkapi penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
Indonesia
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
Kebijakan diskresi pembagian kuota haji tambahan yang dinilai menyimpang dari ketentuan undang-undang dan berdampak luas terhadap calon jemaah.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Desember 2025
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
Indonesia
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
KPK kembali memeriksa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Desember 2025
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Indonesia
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, irit bicara usai diperiksa KPK, Selasa (16/12). Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Indonesia
Jaksa Sebut Nadiem Terima Rp 809,56 Miliar Didugaan Korupsi Chromebook, Buktinya Laporan LHKPN
JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan mengungkapkan sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Jaksa Sebut Nadiem Terima Rp 809,56 Miliar Didugaan Korupsi Chromebook, Buktinya Laporan LHKPN
Bagikan