Tim Pemburu Koruptor Tak Perlu Dihidupkan Lagi, Sudah Ada KPK Hingga Polisi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 16 Juli 2020
Tim Pemburu Koruptor Tak Perlu Dihidupkan Lagi, Sudah Ada KPK Hingga Polisi

Pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad (Foto: alazhar.ac id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Praktisi hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai pengaktifan kembali Tim Pemburu Koruptor seharusnya tak perlu. Kehadiran Polri, Kejaksaan dan KPK seharusnya sudah cukup untuk menindak pelaku koruptor.

"Apa KPK, kepolisian, kejaksaan dianggap kurang berhasil memburu koruptor?," ujar Suparji kepada wartawan, Kamis (16/7).

Suparji menyarankan, lebih baik mengoptimalkan lembaga penegak hukum yang sudah ada dan permanen untuk memburu para koruptor ketimbang mengaktifkan lembaga yang bersifat ad hock.

Baca Juga:

Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Justice Collaborator Bowo Sidik

Dia khawatir, pengaktifan tim ini akan tumpang tindih dengan lembaga penegak hukum lain dalam mengusut sejumlah kasus seperti kasus Century, BLBI hingga buron kasus hak tagih bank Bali, Djoko Tjandra dan Harun Masiku yang sampai hari ini masih buron.

Dia menilai, munculnya tim pemburu koruptor justru membuat mekanisme penegakkan hukum tidak terarah dan terkonsentrasi.

"Pada sisi lain pembentukan tim ini kontraproduktif dengan kebijakan pemerintah melakukan debirokratisasi atau perampingan maupun penataan kelembagaan," ucap Suparji.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD akan tetap mengaktifkan kembali Tim Pemburu Koruptor, meski rencana tersebut dikritik oleh sejumlah pihak. "Saya akan terus mengerjakan ini secara serius, tentang Tim Pemburu Koruptor ini," ujar Mahfud.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: kpk.go.id)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: kpk.go.id)

Mahfud menegaskan, saran dan masukan dari masyarakat akan tetap diperhatikan.

Ia mengatakan, berbagai pihak memiliki hak untuk setuju ataupun tidak setuju dengan rencana pengaktifan Tim Pemburu Koruptor.

"Proses nomokrasinya, proses politik tukar opininya, begitu, siapa saja boleh ngomong," tegas dia.

Diketahui, rencana menghidupkan kembali Tim Pemburu Koruptor bermula dari upaya untuk mengejar terpidana kasus Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra yang kini masih buron.

Baca Juga:

KPK Bantu Usut Kasus 56 Desa Fiktif di Kabupaten Konawe Sultra

Adapun Tim Pemburu Koruptor dibentuk di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2004. Tugasnya adalah menangkap koruptor, terutama yang kabur ke luar negeri serta menyelamatkan aset negara.

Tim ini beranggotakan sejumlah instansi terkait, seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung, Kementerian Luar Negeri, serta Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). (Knu)

#Koruptor #KPK #Polri #Kejaksaan Agung
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Sisir Dugaan Suap Eksekusi Lahan Tapos dari Vonis PN Depok Hingga MA
KPK dalami dugaan suap eksekusi lahan PN Depok, menelusuri proses sidang dari tingkat pertama hingga putusan inkracht MA
Wisnu Cipto - Sabtu, 07 Februari 2026
KPK Sisir Dugaan Suap Eksekusi Lahan Tapos dari Vonis PN Depok Hingga MA
Indonesia
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
KPK menetapkan lima tersangka kasus suap sengketa lahan PT Karabha Digdaya di Depok, termasuk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Indonesia
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
KPK menangkap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok dalam OTT, yang digelar Kamis (5/2). Sebanyak 7 orang diamankan dalam OTT ini.
Soffi Amira - Jumat, 06 Februari 2026
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
Indonesia
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK menggelar OTT di Depok terkait dugaan suap sengketa lahan di PN Depok. Ketua dan wakil ketua PN Depok serta direktur PT Karabha Digdaya ikut diamankan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
Berita Foto
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Orlando Hamongan dan Rizal Fadillah memakai rompi tahanan
Didik Setiawan - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Indonesia
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
KPK mengungkap adanya dugaan aliran uang suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Oknum diduga menerima jatah Rp 7 miliar.
Soffi Amira - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
Indonesia
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK memeriksa eks Menteri BUMN, Rini Soemarno. Hal itu terkait dugaan korupsi jual beli gas PGN.
Soffi Amira - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
Indonesia
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Tindakan KPK tersebut sebagai bukti komitmen dalam memberantas praktik korupsi, khususnya di sektor perpajakan yang selama ini dikenal rawan penyimpangan.
Dwi Astarini - Jumat, 06 Februari 2026
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Indonesia
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal
KPK meminta pemilik PT Blueray Cargo John Field menyerahkan diri setelah ditetapkan tersangka kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Bea Cukai.
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Februari 2026
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal
Indonesia
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
KPK menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penyidik menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
Bagikan