Tim Hukum AMIN Optimis Cawapres 02 Didiskualifikasi Lewat Putusan MK
Anies-Muhaimin bersama anggota Timnas AMIN usai sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Rabu (27/3). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
MerahPutih.com - Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN) optimis Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mendiskualifikasi cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka lewat putusan sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2024.
"Yang terkait dengan fakta persidangan dan proses persidangan yang dijalankan saya sangat optimis bahwa ada potensi untuk diskualifikasi. Minimal itu diskualifikasi untuk calon wakil presiden nomor urut 2," kata Wakil Ketua Tim Hukum AMIN, Sugito Atmo Prawiro dalam diskusi bertajuk 'Menanti Hasil Putusan MK', Sabtu (20/4).
Baca juga:
Kubu Prabowo-Gibran Optimistis MK Tolak Seluruh Permohonan 01 dan 03
Sugito menjabarkan bahwa putusan KPU nomor 1632 tahun 2023 pertimbangannya tidak terkait dengan keputusan KPU nomor 23. Namun, tetap menggunakan keputusan KPU nomor 19 tahun 2023.
"Padahal itu sebenarnya setelah penetapan bahwa dalam keputusan KPU nomor 19 dijelaskan bahwa untuk persyaratan presiden dan wakil presiden setelah berumur diatas 40 tahun," ungkapnya.
Baca juga:
Prabowo Bertemu Tony Blair di Kemhan, Bahas Pertahanan dan Isu-Isu Global
Adapun alasan lain yang menguatkan MK dapat mendiskualifikasi cawapres nomor urut 02, yakni adanya putusan DKPP yang menyebut KPU telah melanggar kode etik berat terkait dengan penerimaan pendaftaran cawapres Gibran yang belum berumur 40 tahun.
"Jadi kalau yang lainnya menurut saya itu hanya sekedar tambahan aksesoris tapi dari fakta yuridis di dalam persidangan itu sangat menguatkan bahwa potensi untuk diskualifikasi nomor urut 02 beberapa sangat besar," tegas dia.
Baca juga:
Sugito mengatakan bahwa dengan adanya diskualifikasi pada cawapres nomor urut 02, maka menurutnya akan dilangsungkan pemilu ulang dan mengharuskan Prabowo Subianto mencari cawapres lain.
"Dan itu sebenarnya banyak contoh yang terjadi di dalam pilkada juga," tutup Sugito. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Tokoh Palestina Kecam PBNU Undang Pendukung Israel, Sikapnya tak Bisa Dibenarkan

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas

Anggota PKB di DPR Usul Gerbong Perokok di Kereta, Cak Imin Sebut itu Urusan Pribadi Itu
