Tim Hukum AMIN Optimis Cawapres 02 Didiskualifikasi Lewat Putusan MK

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 20 April 2024
Tim Hukum AMIN Optimis Cawapres 02 Didiskualifikasi Lewat Putusan MK

Anies-Muhaimin bersama anggota Timnas AMIN usai sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Rabu (27/3). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN) optimis Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mendiskualifikasi cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka lewat putusan sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2024.

"Yang terkait dengan fakta persidangan dan proses persidangan yang dijalankan saya sangat optimis bahwa ada potensi untuk diskualifikasi. Minimal itu diskualifikasi untuk calon wakil presiden nomor urut 2," kata Wakil Ketua Tim Hukum AMIN, Sugito Atmo Prawiro dalam diskusi bertajuk 'Menanti Hasil Putusan MK', Sabtu (20/4).

Baca juga:

Kubu Prabowo-Gibran Optimistis MK Tolak Seluruh Permohonan 01 dan 03

Sugito menjabarkan bahwa putusan KPU nomor 1632 tahun 2023 pertimbangannya tidak terkait dengan keputusan KPU nomor 23. Namun, tetap menggunakan keputusan KPU nomor 19 tahun 2023.

"Padahal itu sebenarnya setelah penetapan bahwa dalam keputusan KPU nomor 19 dijelaskan bahwa untuk persyaratan presiden dan wakil presiden setelah berumur diatas 40 tahun," ungkapnya.

Baca juga:

Prabowo Bertemu Tony Blair di Kemhan, Bahas Pertahanan dan Isu-Isu Global

Adapun alasan lain yang menguatkan MK dapat mendiskualifikasi cawapres nomor urut 02, yakni adanya putusan DKPP yang menyebut KPU telah melanggar kode etik berat terkait dengan penerimaan pendaftaran cawapres Gibran yang belum berumur 40 tahun.

"Jadi kalau yang lainnya menurut saya itu hanya sekedar tambahan aksesoris tapi dari fakta yuridis di dalam persidangan itu sangat menguatkan bahwa potensi untuk diskualifikasi nomor urut 02 beberapa sangat besar," tegas dia.

Baca juga:

Gibran Ikut Arahan Prabowo Soal Demo Pendukung di Gedung MK

Sugito mengatakan bahwa dengan adanya diskualifikasi pada cawapres nomor urut 02, maka menurutnya akan dilangsungkan pemilu ulang dan mengharuskan Prabowo Subianto mencari cawapres lain.

"Dan itu sebenarnya banyak contoh yang terjadi di dalam pilkada juga," tutup Sugito. (Pon)

#Anies Baswedan #Muhaimin Iskandar #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Sebut Sehebat Apapun Prabowo, Tetap Rusak Bila Sekelilingnya Orang-Orang Munafik yang Gila Jabatan
Beredar konten yang berisi Anies menyebut orang-orang di sekeliling Prabowo munafik dan gila jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Sebut Sehebat Apapun Prabowo, Tetap Rusak Bila Sekelilingnya Orang-Orang Munafik yang Gila Jabatan
Indonesia
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Mahkamah tidak dapat menerima permohonan itu lantaran pemohonnya tidak memiliki kedudukan hukum. Adapun perkara tersebut dimohonkan oleh DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Indonesia
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Iwakum menilai keterangan DPR RI dan Dewan Pers dalam sidang uji materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi belum menjawab substansi persoalan perlindungan hukum bagi wartawan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Indonesia
Bela Pesantren dari Serangan Video AI, Cak Imin Tegaskan Fitnah Digital tak akan Mempan
Tindakan tersebut bukan hanya bentuk fitnah, tetapi juga ancaman serius terhadap nilai-nilai keilmuan dan kebangsaan yang telah lama dijaga pesantren.
Dwi Astarini - Senin, 27 Oktober 2025
Bela Pesantren dari Serangan Video AI, Cak Imin Tegaskan Fitnah Digital tak akan Mempan
Indonesia
Hari Santri 2025: Cak Imin Ajak Santri Menerobos Belenggu Keterbatasan
Resolusi jihad kita hari ini melawan kemiskinan dan ketertinggalan.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Oktober 2025
Hari Santri 2025: Cak Imin Ajak Santri Menerobos Belenggu Keterbatasan
Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Indonesia
Bukan Hanya Pesantren, Pemerintah Bakal Bangun Rumah Ibadah Rusak dan Roboh
Saat ini, Kementerian PU sedang mengaudit 80 pesantren yang masuk kategori paling rawan. Pemerintah pun akan terus menambah jumlah pesantren untuk mempercepat proses mitigasi.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Bukan Hanya Pesantren, Pemerintah Bakal Bangun Rumah Ibadah Rusak dan Roboh
Indonesia
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua fokus utama revisi UU ASN
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Indonesia
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Pemerintah menghormati setiap putusan yang dikeluarkan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku setelah menerima salinan resmi putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Indonesia
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Tak lagi absolut, MK putuskan Imunitas jaksa bisa dikesampingkan dalam OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Bagikan