Tim Anti Mafia Migas Minta KPK Telusuri Para Mafia


MerahPutih Nasional - Tim Reformasi Tata Kelola Migas yang dikenal dengan sebutan Tim Anti Mafia Migas mengaku sudah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri sepak terjang Mafia Migas. Sebab, carut-marutnya pengelolaan Migas selama ini yang disinyalir karena adanya permainan tingkat tinggi oleh para Mafia Migas.
"Kami tidak punya kewenangan sama sekali untuk menyidik. Nah kita ada kerjasama tidak hanya dengan KPK, tapi juga dengan BPK," kata Anggota Tim Anti Mafia Migas, Fahmi Ridha, di Jakarta, Sabtu (13/12).
Menurut Fahmi, BPK sudah melakukan audit terhadap anak perusahaan Pertamina, Petral, yang selama ini menjadi satu-satunya perusahaan yang diberikan kebebasan untuk mengimpor Bahan Bakar Minyak (BBM). Maka dari itu, lanjut Fahmi, jika hasil audit BPK mengindikasikan menemukan bukti tentang mafia migas maka lembaga antikorupsi yang dipimpin Abaraham Samad tersebut bisa menelusuri.
"Kalau ada oknum (yang menjadi mafia migas), ya silahkan KPK menelusuri," pungkasnya.
Fahmi menegaskan bahwa Tim Anti Mafia Migas mempunyai empat tugas, yakni mengkaji semua proses perizinan, merekomendasi tata ulang kelembagaan, mempercepat revisi Undang-Undang Migas, serta merevisi seluruh proses bisnis terkait dengan migas.
"Fokusi kami pada perubahan tata kelola dan kemudian kelembagaan," sebut Fahmi yang juga Peneliti pusat studi energi (PSE) dan Alumnus Universitas Gajah Mada (UGM), Yogyakarta ini.
Diketahui, mafia migas adalah para pemburu rente yang memiliki kedekatan dengan pejabat tinggi. Dalam mengambil keputusan, pemanfaatan kedekatan ini akan berdampak pada inefisiensi dan ekonomi biaya tinggi.
Mafia migas ini bisa berasal dari mana saja. Mereka ada kemungkinan para birokrat di dalam Kementerian ESDM, politisi senayan, maupun para pengusaha migas yang selama ini menikmati keuntungan dari proses berburu rente ini.
Dan salah satu pihak yang selama ini dituduh sebagai biang kerok mafia migas adalah PT Pertamina Energy Trading (Petral) yang berkedudukan di Singapura. Petral berdiri pada 1969 dengan nama PT Petral Group dengan dua pemegang sahamnya dari Petra Oil Marketing Corporation Limited yang terdaftar di Bahama dengan kantornya Hong Kong, serta Petral Oil Marketing Corporation yang terdaftar di California, Amerika Serikat (AS).
Pada 1978, kedua perusahaan pemegang saham Petral tersebut melakukan marger dengan mengubah nama perusahaanya menjadi Petra Oil Marketing Limited yang terdaftar di Hong Kong. Kemudian pada 1979-1992, kepemilikan saham Petra Oil Marketing Limited dimiliki oleh perusahaan Zambesi Invesments Limited yang terdaftar di Hong Kong dan Pertamina Energy Services Pte Limited yang terdaftar di Singapura.
Pada 1998, perusahaan tersebut diakusisi oleh PT Pertamina (Persero) dan pada 2001 mengubah namanya menjadi PT Pertamina Energy Trading Ltd (Petral). Selain Pertamina, sahamnya juga dimiliko Zambesi Invesments Limited dan Pertamina Energy Services Pte Limited. Tugas Petral adalah melakukan jual-beli minyak.
Bagikan
Berita Terkait
KPK Dinilai Terlalu Tendensius ke Salah Satu Ormas Dalam Mengusut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Menteri Haji Serahkan 200 Nama Calon Anak Buahnya ke KPK, Minta Dicek Rekam Jejaknya

Menteri Haji dan Umrah Datangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji

KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah dalam Kasus Suap Dana Hibah Jatim

KPK Tetapkan Staf Ahli Eks Mensos Tersangka Korupsi Bansos

KPK Usut Aliran Dana Korupsi Bank BJB ke Keluarga Ridwan Kamil

Kembalikan Mercy BJ Habibie yang Disita dari Ridwan Kamil, KPK: Status Kepemilikannya Belum Tuntas secara Hukum

KPK Tahan Mantan Dirut PGN Periode 2008-2017 Hendi Prio Santoso

KPK Tahan Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso, Langsung Dibui Usai Pemeriksaan

Deretan Kendaraan Sitaan kasus K3 Kemnaker dipindahkan ke Rupbasan KPK
