3 RS Klaim Fiktif BPJS Kesehatan, KPK Turun Tangan


Ilustrasi: Kartu Indonesia Sehat (KIS). Foto: Antara
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses hukum tiga rumah sakit (RS) yang melakukan kecurangan atau fraud terkait klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, pihaknya harus turun tangan lantaran kecurangan tersebut sudah memenuhi syarat untuk diusut di ranah pidana.
“Pimpinan KPK memutuskan kalau yang tiga (rumah sakit) dipindahkan ke penindakan," kata Pahala dalam diskusi bertajuk 'Pencegahan dan Penanganan Kecurangan dalam Program JKN' di gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/7).
Pahala menyebut akibat kecurangan klaim BPJS kesehatan itu keuangan negara mengalamai kerugian mencapai puluhan miliar rupiah.
Baca juga:
382 Orang Lulus Administrasi Capim dan Dewas KPK, 8 dari Internal
Adapun tiga rumah sakit yang diproses hukum itu adalah rumah sakit swasta di Jawa Tengah dan Sumatera Utara. Namun, Pahala enggan membeberkan nama tiga rumah sakit itu.
"RS A di Sumut Rp 1 miliar sampai Rp 3 miliar, RS B di Sumut sekitar Rp 4 miliar sampai dengan Rp 10 miliar, dan RS C di Jateng Rp 20 miliar sampai dengan Rp 30 miliar," ungkapnya.
Lebih lanjut Pahala menjelaskan tiga rumah sakit tersebut melakukan kecurangan dengan jenis phantom billing atau melakukan klaim atas layanan yang tidak pernah diberikan (klaim fiktif).
Selain itu, modus lainnya yakni manipulation diagnosis atau memberikan diagnosis yang berbeda dengan hasil pemeriksaan untuk mendapatkan klaim yang lebih tinggi.
Baca juga:
KPK dan LPSK Lanjutkan Kerja Sama Perlindungan Saksi Tipikor
"Hasil dari audit atas klaim yang dilakukan BPJS ini yang kita angkat ke tim ini ada 3 RS, yang phantom billing saja. Tiga ini melakukan phantom billing artinya mereka merekayasa semua dokumen,” tuturnya.
Sebelum memutuskan memproses hukum tiga rumah sakit itu, KPK, BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terjun ke lapangan untuk melakukan penelusuran.
Hasilnya, ditemukan tiga rumah sakit yang merekayasa catatan medis. Ada tagihan klaim 4.341 kasus tapi sebenarnya hanya 1.000 kasus yang didukung catatan medis.
“Jadi kita bilang 3.269 ini sebenarnya fiktif yang kita bilang kategori dua, ini medical diagnose yang dibuat tidak benar,” ujarnya.
Baca juga:
Pahala melanjutkan, kecurangan yang lebih parah terdapat 39 pasien yang diklaim harus menjalani operasi katarak, tetapi faktanya hanya 14 orang yang layak dioperasi.
"Itu yang kita bilang phamton billing. Yang kita ambil hanya dua. Phantom billing ini orangnya ada terapi ngga ada, kedua medical diagnose yang klaimnya kegedean," pungkasnya. (pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat

Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung

KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M

Mercy dan BAIC Eks Wamenaker Noel yang Disembunyikan Anaknya Akhirnya Diserahkan ke KPK

Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama
