3 RS Klaim Fiktif BPJS Kesehatan, KPK Turun Tangan

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Rabu, 24 Juli 2024
3 RS Klaim Fiktif BPJS Kesehatan, KPK Turun Tangan

Ilustrasi: Kartu Indonesia Sehat (KIS). Foto: Antara

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses hukum tiga rumah sakit (RS) yang melakukan kecurangan atau fraud terkait klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, pihaknya harus turun tangan lantaran kecurangan tersebut sudah memenuhi syarat untuk diusut di ranah pidana.

“Pimpinan KPK memutuskan kalau yang tiga (rumah sakit) dipindahkan ke penindakan," kata Pahala dalam diskusi bertajuk 'Pencegahan dan Penanganan Kecurangan dalam Program JKN' di gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/7).

Pahala menyebut akibat kecurangan klaim BPJS kesehatan itu keuangan negara mengalamai kerugian mencapai puluhan miliar rupiah.

Baca juga:

382 Orang Lulus Administrasi Capim dan Dewas KPK, 8 dari Internal

Adapun tiga rumah sakit yang diproses hukum itu adalah rumah sakit swasta di Jawa Tengah dan Sumatera Utara. Namun, Pahala enggan membeberkan nama tiga rumah sakit itu.

"RS A di Sumut Rp 1 miliar sampai Rp 3 miliar, RS B di Sumut sekitar Rp 4 miliar sampai dengan Rp 10 miliar, dan RS C di Jateng Rp 20 miliar sampai dengan Rp 30 miliar," ungkapnya.

Lebih lanjut Pahala menjelaskan tiga rumah sakit tersebut melakukan kecurangan dengan jenis phantom billing atau melakukan klaim atas layanan yang tidak pernah diberikan (klaim fiktif).

Selain itu, modus lainnya yakni manipulation diagnosis atau memberikan diagnosis yang berbeda dengan hasil pemeriksaan untuk mendapatkan klaim yang lebih tinggi.

Baca juga:

KPK dan LPSK Lanjutkan Kerja Sama Perlindungan Saksi Tipikor

"Hasil dari audit atas klaim yang dilakukan BPJS ini yang kita angkat ke tim ini ada 3 RS, yang phantom billing saja. Tiga ini melakukan phantom billing artinya mereka merekayasa semua dokumen,” tuturnya.

Sebelum memutuskan memproses hukum tiga rumah sakit itu, KPK, BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terjun ke lapangan untuk melakukan penelusuran.

Hasilnya, ditemukan tiga rumah sakit yang merekayasa catatan medis. Ada tagihan klaim 4.341 kasus tapi sebenarnya hanya 1.000 kasus yang didukung catatan medis.

“Jadi kita bilang 3.269 ini sebenarnya fiktif yang kita bilang kategori dua, ini medical diagnose yang dibuat tidak benar,” ujarnya.

Baca juga:

Pemanggilan Sekjen PDIP Hasto Tergantung Penyidik KPK

Pahala melanjutkan, kecurangan yang lebih parah terdapat 39 pasien yang diklaim harus menjalani operasi katarak, tetapi faktanya hanya 14 orang yang layak dioperasi.

"Itu yang kita bilang phamton billing. Yang kita ambil hanya dua. Phantom billing ini orangnya ada terapi ngga ada, kedua medical diagnose yang klaimnya kegedean," pungkasnya. (pon)

#BPJS #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Formappi Tagih KPK Tahan Dua Anggota DPR dalam Kasus CSR BI-OJK
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi CSR Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dwi Astarini - Senin, 29 Desember 2025
Formappi Tagih KPK Tahan Dua Anggota DPR dalam Kasus CSR BI-OJK
Indonesia
Penyidikan Kasus Tambang Konawe Utara Dihentikan, KPK Ungkap Alasannya
KPK mengungkap alasan mengapa penyidikan kasus tambang Konawe Utara dihentikan. Hal itu dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Soffi Amira - Senin, 29 Desember 2025
Penyidikan Kasus Tambang Konawe Utara Dihentikan, KPK Ungkap Alasannya
Indonesia
KPK SP3 Kasus Timah, Legislator: Sudah Prosedural, tetapi Publik Perlu Penjelasan
Penerbitan SP3 untuk memberi kepastian hukum, namun KPK menyatakan tetap terbuka apabila masyarakat memiliki informasi atau bukti baru terkait perkara tersebut.
Frengky Aruan - Minggu, 28 Desember 2025
KPK SP3 Kasus Timah, Legislator: Sudah Prosedural, tetapi Publik Perlu Penjelasan
Indonesia
KPK Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara, MAKI Siap Gugat Praperadilan dan Minta Kejagung Ambil Alih
KPK menghentikan kasus tambang Konawe Utara. MAKI pun siap menggugat praperadilan dan meminta Kejagung untuk menambil alih.
Soffi Amira - Minggu, 28 Desember 2025
KPK Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara, MAKI Siap Gugat Praperadilan dan Minta Kejagung Ambil Alih
Indonesia
60 Laporan Harta Kekayaan Pejabat Terindikasi Dari Korupsi
Temuan LHPKN digunakan KPK dalam proses penyelidikan atau penyidikan untuk membandingkan beberapa hal.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Desember 2025
60 Laporan Harta Kekayaan Pejabat Terindikasi Dari Korupsi
Indonesia
Grup WA 'Mas Menteri Core' Bakal Dibongkar! Nadiem Makarim Siap Buka-bukaan Chat Rahasia di Persidangan
Grup tersebut disorot karena diduga telah dibentuk sebelum Nadiem resmi menduduki kursi menteri untuk mendiskusikan rencana strategis pengadaan laptop Chromebook
Angga Yudha Pratama - Rabu, 24 Desember 2025
Grup WA 'Mas Menteri Core' Bakal Dibongkar! Nadiem Makarim Siap Buka-bukaan Chat Rahasia di Persidangan
Indonesia
KPK Geledah Kantor Bupati Bekasi, Sita 49 Dokumen dan 5 Barang Bukti Elektronik
Dokumen yang dibawa di antaranya berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan pada 2025 dan rencana pekerjaan pengadaan pada 2026.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Desember 2025
KPK Geledah Kantor Bupati Bekasi, Sita 49 Dokumen dan 5 Barang Bukti Elektronik
Indonesia
Kejaksaan Ingin Bersih-Bersih, Minta Masyrakat Laporkan Jaksa Bermasalah
Tak ada laporan masyarakat yang akan diabaikan karena seluruh aduan menjadi bahan evaluasi penting bagi institusi.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Desember 2025
Kejaksaan Ingin Bersih-Bersih, Minta Masyrakat Laporkan Jaksa Bermasalah
Indonesia
KPK Tahan Kasi Datun Kejari HSU, Sempat Melawan dan Kabur saat OTT
Menyerahkan diri pada Senin setelah sempat melawan petugas KPK dan kabur ketika hendak ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Desember 2025.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Desember 2025
KPK Tahan Kasi Datun Kejari HSU, Sempat Melawan dan Kabur saat OTT
Indonesia
KPK Lakukan 11 OTT, Tetapkan 118 Tersangka, dan Pulihkan Aset Negara Rp 1,53 Triliun Sepanjang 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat melaporkan kinerja KPK tahun 2025 di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/12).
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
KPK Lakukan 11 OTT, Tetapkan 118 Tersangka, dan Pulihkan Aset Negara Rp 1,53 Triliun Sepanjang 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir
Bagikan