Tiga Pengeroyok Polisi Saat Demo Tolak Omnibus Law Diciduk

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 21 Oktober 2020
Tiga Pengeroyok Polisi Saat Demo Tolak Omnibus Law Diciduk

Polisi menciduk tiga orang remaja dan tiga orang penadah, karena terlibat kasus pengeroyokan terhadap anggota Polri (MP/Kanugraha)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Polisi menciduk tiga orang remaja dan tiga orang penadah, karena terlibat kasus pengeroyokan terhadap anggota Polri di Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat pada saat demo Omnibus Law 8 Oktober 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, peristiwa itu terjadi saat para perusuh demo tengah membuat kerusuhan dan melakukan pengerusakan Pos Polisi dan Halte Busway di kawasan tersebut. Disitu, ada masyarakat yang mengingatkan para perusuh untuk tak melakukan perusakan.

"Kelompok perusuh itu tidak terima, dan masyarakat yang sedang memperingatkan tindakan mereka itu menjadi sasaran pengeroyokan. Nah anggota Polda Metro Jaya, AJS ini baru pulang melakukan pengamanan demo dan melerainya," ujarnya pada wartawan, Rabu (21/10).

Baca Juga:

Kapolda Metro Minta Buruh dan Mahasiswa Batalkan Demo UU Ciptaker Besok

Tiga remaja yang melakukan pengeroyokan dan diamankan itu berinisial MMR (21), SD (18), dan MF (17), sedangkan tiga orang penadah yang diamankan berinisial Y (29), FA (24), dan AI (25). Masih ada dua orang DPO selaku pengeroyok, yang mana masih dikejar polisi.

"Kami masih dalami kemungkinan pelaku lainnya dalam kasus ini selain dua DPO itu. Untuk SD dan MF yang masih dibawah umur, proses hukumnya pun berbeda dengan orang dewasa, mereka kami titipkan di rumah aman dengan berkoordinasi dengan Bapas," beber dia.

Bukannya pergi pasca dilerai, kelompok perusuh itu justru memukuli anggota polisi itu hingga korban mengalami luka di bagian mata, punggung, bahu, dada, dan kepalanya.

Polisi menciduk tiga orang remaja dan tiga orang penadah, karena terlibat kasus pengeroyokan terhadap anggota Polri (MP/Kanugraha)

Korban pun saat ini masih dilakukan perawatan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur mengingat lukanya cukup parah.

"Usai memukuli anggota, pengeroyok itu juga merampas barang-barang milik korban, termasuk handphonenya dan kartu pengenal anggota Polri juga dia ambil itu," tuturnya.

Usai melakukan pengeroyokan, pelaku yang telah merampas barang berharga korban lantas menjual barang berharga itu ke penadah, khususnya handphone.

Baca Juga:

Amankan Demo Buruh dan Mahasiswa, Polisi Tutup Sebagian Jalan Merdeka Barat

Polisi pun akhirnya berhasil menciduk para pelaku yang terlibat pengeroyokan disertai perampasan itu.

"Ada enam orang yang kami amankan, tiga orang itu pengeroyok dan tiga orang lainnya selaku penadah. Dari hasil keterangan awal, ada lima orang yang melakukan pengeroyokan, dua orang lainnya DPO dan sedang dilakukan pengejaran," terangnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dan atau pasal 170 KUHP dan atau pasal 480 KUHP dengan ancaman hukum maksimal 9 tahun dan atau minimal 4 tahun. (Knu)

#UU Cipta Kerja #RUU Cipta Kerja #Demo UU Cipta Kerja
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tiga PP Turunan UU Cipta Kerja Didesak Dicabut, Termasuk Pesangon 0,5 Kali Ketentuan
Meminta agar RUU Ketenagakerjaan menghapus istilah outsourcing atau alih daya. Kalaupun tidak, menurut dia, sistem outsourcing itu perlu dibatasi sesuai arahan Mahkamah Konstitusi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
Tiga PP Turunan UU Cipta Kerja Didesak Dicabut, Termasuk Pesangon 0,5 Kali Ketentuan
Indonesia
Pemerintah Salahkan Undang-Undang Cipta Kerja Bikin Mudahnya Alih Fungsi Lahan di Bali
Regulasi yang tumpang tindih antara kebijakan pemerintah pusat dan peraturan daerah ini yang membuat Pemprov Bali maupun kabupaten/kota sulit mengontrol alih fungsi lahan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Oktober 2025
Pemerintah Salahkan Undang-Undang Cipta Kerja Bikin Mudahnya Alih Fungsi Lahan di Bali
Indonesia
Prabowo Bubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja sebelumnya dibentuk untuk mempercepat penerapan UU Cipta Kerja di seluruh wilayah Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 09 November 2024
Prabowo Bubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja
Indonesia
21 Poin Penting Putusan MK soal Uji Materi UU Cipta Kerja
Putusan MK ini berdampak besar terhadap upah minimum yang akan ditentukan dalam waktu dekat.
Dwi Astarini - Selasa, 05 November 2024
21 Poin Penting Putusan MK soal Uji Materi UU Cipta Kerja
Indonesia
DPR Minta Pemerintah Tindak Lanjuti Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja
Putusan MK yang telah mengakomodasi berbagai aspirasi publik terkait UU Ciptaker.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 November 2024
DPR Minta Pemerintah Tindak Lanjuti Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh Tentang Cipta Kerja.
MK setidaknya mengabulkan pengujian konstitusional 21 norma dalam UU Cipta Kerja yang dimohonkan oleh Partai Buruh.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 31 Oktober 2024
MK Kabulkan Sebagian Gugatan  Partai Buruh Tentang Cipta Kerja.
Indonesia
Jokowi Pamerkan Capaian Bikin UU Cipta Kerja dan KUHP di 10 Tahun Pemerintahan
Jokowi menyinggung UU Cipta Kerja yang merevisi 80 UU dan 1.200 pasal sebagai upaya menderegulasi peraturan yang tumpang tindih.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Agustus 2024
Jokowi Pamerkan Capaian Bikin UU Cipta Kerja dan KUHP di 10 Tahun Pemerintahan
Bagikan