Merahputih.com - 37 WNI ditangkap aparat keamanan (Apkam) Arab Saudi karena kedapatan menggunakan non visa haji. 34 jemaah sudah dideportasi dan telah tiba di Indonesia.
"Alhamdulillah dalam pendampingan tersebut, 34 jemaah dinyatakan bebas dan pagi ini telah kembali ke Indonesia dengan penerbangan Qatar Airways yg akan tiba di Jakarta pukul 21.30 WIB," tutur Konsul Jenderal RI di Jeddah Yusron B. Ambary dalam keterangannya, Senin (3/6).
Sementara, tiga orang lainnya akan diproses secara hukum di Arab Saudi. Tim perlindungan jemaah KJRI Jeddah terus mendampingi pemeriksaan WNI tersebut.
Baca juga:
2.241 Bus Secara Bertahap Antar Jemaah Calon Haji Indonesia dari Madinah ke Makkah
"Sementara tiga orang lainnya yang ditengarai sebagai koordinator dengan inisial SJ, SY dan MA saat ini masih berada di Kejaksaan di Madinah untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Yusron.
Yusron menambahkan, KJRI Jeddah akan memastikan hak hukum WNI tersebut terpenuhi. Karena, berdasarkan pengakuan 34 jemaah yang sudah pulang, mereka menyampaikan menyadari datang dengan visa ziarah bukan visa haji.
"Mereka dijanjikan oleh seorang oknum, mukimin WNI yang tinggal di Makkah untuk mendapatkan tasreh haji dan masing-masing membayar 4.600 Riyal," ungkap Yusron.
Baca juga:
KJRI Jeddah kembali menegaskan bahwa visa yang didapat bisa dipakai untuk ibadah haji adalah haji reguler ataupun haji khusus yang diterbitkan berdasarkan kuota yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.
Kedua, merupakan visa mujalamah yang merupakan undangan dari Kerajaan Arab Saudi kepada individu individu tertentu di tanah air. Bagi mereka tidak perlu ada kekhawatiran.
"Sementara untuk visa-visa lainnya masyarakat dapat bijak dalam melihat tawaran-tawaran haji dari pihak pihak yg tak bertanggungjawab. Pastikan jenis visa anda sebelum ada berangkat ke Tanah Suci," pesan Yusron.