Tiga Direktur Plt KPK akan Dipolisikan


Pengacara Komjen Budi Gunawan, Razman Arif Nasution (Foto: MerahPutih/Bartolomeus Papu)
MerahPutih Nasional- Markas Besar (Mabes) Polri kembali didatangi oleh kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan (BG), Razman Arif Nasution.
Kedatangan kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan ke kantor Kabareskrim ini, hanya berkoordinasi dengan Mabes Polri, dan juga memastikan Kabareskrim Polri mengenai kasus yang mereka laporkan tiga nama yang saat ini disebut sebagai penyalahgunaan terhadap wewenang dalam pemblokiran rekening kliennya beberapa waktu lalu.
Sebagai kuasa hukum, ia hanya memastikan apakah dari pihak Kabareskrim sudah mengirim surat terhadap pelanggaran penyalahgunaan tersebut.
"Mabes Polri telah meresponkan semua atas laporan kuasa hukumnya BG, karena kemarin pihak Mabes telah mengirimkan surat terhadap penyidik KPK tersebut. Dan, hari ini ada pemanggilan ketiga orang yang di duga telah melakukan penyalahgunaan wewenang," ungkap kuasa hukum BG, Razman Arif Nasution ke awak media di Kabareskrim Mabes Polri Jakarta Selatan, Senin (23/2). (Baca: Benarkah Anak Bareskrim Berpacaran dengan Anak Budi Gunawan?)
Dikatakan Razman, sampai ketiga penyalahgunaan wewenang tersebut telah melanggar Undang Undang pasal 421 KUHP. Di antara ketiga penyalahgunaan wewenang tersebut adalah Direktur Plt KPK. Diantaranya, Direktur Plt KPK Penyidikan Kombes Pol Endang Tarsa, SH, Direktur Humas, Eko Marjono, serta Direktur Lidik, Ari Widia Atmoko.
Sementara ini pihak Mabes Polri juga telah menerima surat dari Wakil Ketua Plt KPK Adnan Pandu Praja, yang menyatakan bahwa sampai saat ini pihak penyidik KPK telah berupaya hukum dengan luar biasa. Namun sesuai dengan konstruksi hukum yang mengerti, pihak Kabareskrim telah menjawab semuanya, dan Kabareskrim akan melakukan panggilan kedua kalinya pada hari Kamis mendatang.
Razman Arif Nasution menjelaskan, bahwa pihak penyidik kabareskrim menggunakan undang-undang Mahkamah Agung No 5, Tahun 2004 pasal 45 A bahwa tidak akan ada upaya hak kasasi, atau banding, dan apabila dalam panggilan kedua tidak diindahkan oleh pihak yang bersangkutan maka pihak Polri akan menggunakan pasal 112 yaitu akan mengadakan panggilan secara paksa.
"Sampai saat ini klien kami BG masih tetap menjalankan tugasnya sebagai Kalemdikpol seperti biasa. Karena beliau menganggap bahwa beliau tetap menerima sesuai dengan keputusan Presiden. Kalau mengenai pembatalan saya sebagai Cakapol itu tidak terlalu berpengaruh terhadap kinerja saya, karena semuanya bukan berdasarkan permintaannya mengenai jabatan tersebut. Justru pak Presidenlah yang meminta agar saya untuk kembali mengaktifkan kembali bertugas di kepolisian ini," tutupnya. (gms)
Bagikan
Berita Terkait
Razman-Firdaus Mengaku Khilaf dan Minta Maaf! Mohon Pembekuan Sumpah Advokat Diterbitkan Lagi

Duga Razman ‘Ricuh’ di Persidangan Karena Mau Pansos, Hotman Paris: Padahal Gue Lebih Ganteng

Sumpah Advokat Razman Dibekukan, MA: Ini untuk Jaga Wibawa Peradilan

Sumpah Advokat Razman Dibekukan, Hotman Paris: Tidak Bisa Praktik Lagi

Viral Kericuhan di Persidangan, Razman Nasution Cs. Dilaporkan dengan 3 Pasal

PN Jakarta Utara Ancam Laporkan 2 Oknum Pengacara yang Ricuh saat Sidang Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
