MerahPutih.com - Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Erwanto Kurniadi melaporkan penyidik KPK Novel Baswedan karena dianggap melakukan pencemaran nama baik. Pernyataan dugaan pencemaran nama baik Novel itu dikatakan melalui media Tempo.
"Melalui media cetak. Majalah Tempo bulan April, kalau tidak salah tahun 2017," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Deriyan Jayamarta di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/9).
Ade memastikan akan memeriksa terlapor yaitu Novel Baswedan. Novel akan diminta keterangannya terkait pernyataannya yang ditulis di Majalah Tempo.
Namun, Adi belum dapat memastikan waktu pemanggilan Novel. Pasalnya, Novel saat ini masih berada di Singapura untuk menjalani proses pengobatan.
"Kami harapkan segera sembuh dan kembali ke Indonesia agar kami periksa," kata dia.
Kemarin, Erwanto melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya. Laporan teregister dengan Nomor LP 4198/IX/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 5 september 2017.
Dalam tanda bukti laporan, Erwanto keberatan dengan kalimat Novel di Majalah Tempo edisi 3 s/d 9 april 2017. Pada halaman 36 ada kalimat, "Novel terutama tak setuju terhadap rencana Aris mengundang kembali penyidik Polri yang pernah bertugas di KPK karena menilai penyidik itu berintegritas rendah". (Ayp)
Baca berita terkait Novel Baswedan lainnya di: Mantan Penyidik KPK Juga Laporkan Novel Baswedan