Tiba di Den Haag, Eks Presiden Filipina Rodrigo Duterte Langsung Dijebloskan ke Tahanan ICC


Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte.(foto: Instagram @rodyduterteofficial)
MerahPutih.com - Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte langsung dijebloskan ke tahanan tahanan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) begitu tiba di Den Haag, Belanda
Dilansir Kamis (13/3), Kantor Berita Filipina PNA melaporkan Rodrigo Duterte telah tiba di Bandara Rotterdam dengan penerbangan sewaan RP-C5219 pada pukul 4:56 sore CET, atau Rabu malam pukul 22:56 WIB.
Begitu tiba di Den Haag, Duterte kemudian langsung diserahkan aparat penegak hukum Filipina yang mendampinginya kepada pejabat Unit Kerja Sama Yudisial di Kantor Registrasi ICC. Kini mantan orang nomor satu di Filipina itu resmi berada di bawah tahanan ICC.
Baca juga:
Rodrigo Duterte Diterbangkan Paksa ke Den Haag Setelah Ditangkap, Putrinya Wapres Filipina Meradang
Saat serah terima, seorang perawat ICC sempat berbicara dengan perawat pribadi Duterte mengenai kondisi dan kebutuhan medis selama menjalani proses penahanan. Pejabat kedutaan Filipina sebelumnya telah mengingatkan pejabat ICC dan Kementerian Luar Negeri Belanda mengenai perlunya perhatian dan pemantauan ketat kondisi medis dan fisik Duterte.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Filipina telah mengamankan Rodrigo Duterte di bandara Manila setelah penerbangannya dari Hong Kong awal pekan ini. Mantan presiden itu dituduh ICC mengizinkan pembunuhan di luar hukum dan pelanggaran HAM lainnya dalam upayanya memerangi narkoba.
Diperkirakan lebih dari 6.000 orang yang diduga terkait dengan kejahatan narkoba dibunuh dalam operasi anti-narkoba pada masa jabat kepresidenan Rodrigo Duterte pada 2016--2022. Pembunuhan itu memicu penyelidikan ICC terhadap dugaan pelanggaran HAM yang berujung keputusan untuk menahan Rodrigo Duterte.
Baca juga:
Pada November 2024, pemerintah Filipina di bawah Presiden Ferdinand Marcos Jr. sepakat tidak akan mencegah penahanan Duterte oleh ICC. Bahkan dilansir dari Antara, pemerintah Filipina menyatakan akan mematuhi perintah penangkapan Duterte yang diterbitkan ICC pada Januari lalu. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
8 Orang Tewas, 22 Ribu Penduduk Terpaksa Mengungsi Menyusul Badai Tropis Fengshen yang Terjang Filipina

Gempa Filipina Ibarat ‘Bom Waktu’, Kemenlu RI Peringatkan WNI Waspada

BMKG Cabut Peringatan Dini Tsunami di Indonesia, Imbas Gempa M 7,6 Perairan Filipina

Gempa Magnitude 6,9 Guncang Filipina, 20 Orang Dilaporkan Tewas

Topan Super Ragasa Terjang Filipina, Berpotensi Katastrofik dengan Ribuan Orang Dievakuasi

China Tahan Kapal Milik Filipina, Bakal Bangun Cagar Alam 3.500 Hektare di Laut China Selatan

Filipina Juga Berhasil Nego Tarif Impor AS, Sama Kaya Indonesia Besarnya 19%

ASEAN Tengah Bahas Kode Etik Luat China Selatan, Tekan Konflik Regional

Film Horor Filipina 'Scarecrow' Ceritakan Dampak Ketamakan Manusia akan Kekayaan
