THR Korban PHK Sritex Dijamin Cair Sebelum Lebaran, Pembayaran Upah Tengah Diselesaikan
PT Sritex jadi pemasok seragam militer untuk 27 negara. (Foto: PT Sri Rejeki Isman Tbk)
MerahPutih.com - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pekerja Sritex Group kembali terjadi pada Januari 2025, dimana kurator melakukan PHK terhadap 1.081 pekerja PT Bitratex Industries Semarang.
Hingga PHK jumlah besar terjadi pada Sritex Group pada 26 Februari 2025, dengan rincian PT Sritex di Sukoharjo 8.504 orang, PT Primayuda Mandirijaya di Boyolali 956 orang, PT Sinar Pantja Djaja di Semarang 40 orang, dan terakhir PT Bitratex Industries di Semarang 104 orang.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli berharap pembayaran pesangon masa kerja hingga tunjangan hari raya (THR) korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Sritex dapat diselesaikan sebelum Idul Fitri 2025.
Ia mengatakan, saat ini, PT Sritex telah menyelesaikan pembayaran upah kepada mantan karyawan hingga Februari 2025, namun masih ada hak-hak lain yang belum dibayarkan, seperti pesangon termasuk THR.
Baca juga:
Hari Ini Pemerintah dan Perusahaan Aplikasi Umumkan Besaran Bonus THR untuk Ojek Online
"Ini yang kemudian sekarang sedang kita upayakan bersama menjadi sesuatu yang kita berharap bisa dimanfaatkan sebelum Hari Raya Idul Fitri dengan jumlah yang cukup signifikan," kata Yassierli.
Pembayaran pesangon dan THR tersebut akan dipenuhi melalui hasil penjualan aset Boedel perusahaan.
"Yang belum adalah memang terkait dengan pesangon uang penghargaan masa kerja. Kemudian uang penggantian hak yang akan dibayar dari hasil penjualan aset Boedel dan THR juga sama akan dibayar dari hasil penjualan aset Boedel," ucapnya.
Selain pesangon masa kerja hingga THR, pihaknya juga mengupayakan pencairan jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Bawa Spanduk Marsinah, Massa Eks Karyawan PT Sritex Demo Tuntut Pembayaran Pesangon
Kasus Korupsi Kredit Macet Perusahaan, Kejari Sita Aset Rumah Kosong PT Sritex
Ribuan Eks Buruh PT Sritex tak Kunjung Dapat Pesangon, Pertanyakan Kerja Kurator
Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo
Kejari Solo Titipkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex ke Rutan Semarang
Kasus Sritex Masuki Babak Baru! Kejagung Limpahkan Para Tersangka ke Kejari Surakarta
Kejagung Sita Aset Tanah Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Senilai Rp 510 M Terkait TPPU
Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!
Kejagung Titipkan Bukti Mobil Alphard Kasus Kredit Macet PT Sritex ke Kejari Solo
Puluhan Eks Karyawan Sritex Upacara di Depan Pabrik, Serukan Tuntutan Pembayaran Pesangon