Tes Urine, Fachri Albar Positif Amfetamin dan Metamfetamin

Fachri Albar. (Foto: Instagram)
Merahputih.com - Polisi langsung melakukan tes urine usai menangkap Fachri Albar di rumahnya di kawasan Cireundu. Hasilnya, Fachri positif menggunakan narkoba.
"Positif Amfetamin dan methamfetamin," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto di kantornya, rabu (14/2).
Hasil penyelidikan sementara, Fachri mengaku mengkonsumsi lebih dari satu jenis narkoba. Pengakuan Fachri, ganja sudah dikonsumsi sejak 2015 dan Sabu kurang lebih 1 tahun lalu.
Sementara, obat penenang dumolid dikonsumsi untuk menenangkan diri berdasarkan izin rehabilitasi dokter. Dumolid itu dikonsumsi Fachri sudah lebih dari 1 bulan.
"Tapi saat tes urine masih positif, sehingga kita yakini dia juga baru gunakan. karena kandungan kimia itu kan ada batas waktunya," beber Mardiaz.
Selain itu, Polisi juga akan mendalami mengenai adanya Dokter yang mengeluarkan izin rehabilitasi terhadap Fachri.
"Apakah betul dokter itu bersertifikasi, melakukan treatment dan lain-lain. ini kan baru pengakuan dia sedang treatment," beber Mardiaz.
Fachri ditangkap di rumahnya di kawasan Cirendeu pagi tadi sekitar pukul 07.00 WIB. Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa paket sabu, ganja dan Dumolid.
Fachri disangkakan dengan pasal 112 sub 111 UU Narkotika dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. (ayp)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Sindikat Peredaran Sabu 12 Kg yang Menyaru Truk Pengangkut Jeruk Ditangkap di Tol Jakarta-Cikampek, Puluhan Ribu Orang Nyaris jadi Korban

Kapolda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Temukan Bukti Oknum Polisi Jadi Beking Bandar Narkoba

Terbongkar, Puluhan Bungkus Narkoba Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi Beredar di Tanjung Priok, Kurir Dijanjikan Untung Rp 5 Juta Sekali Jual

Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui

Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui

Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui

'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap

BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu
