Terungkap, Modus Pembajakan Film Warkop DKI Reborn


MerahPutih Film - Executive Producer Falcon Picture HB Naveen mengungkapkan modus yang dilakukan oleh pelaku pembajakan film Warkop DKI Reborn.
Menurutnya dua orang pelaku mendatangi bioskop pada saat pemutaran perdana film komedi itu antara tanggal 8 dan 9 September lalu. Dengan menggunakan kamera video, mereka memakai aplikasi Bigo Live, merekamnya lalu membagikannya ke pengguna sosmed lainnya.
"Dari bukti video yang kami lihat rekaman video tersebut berdurasi 30 menit," ujar Naveen saat ditemui kantor SPK Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (10/9).
Naveen menjelaskan tidak hanya melalui Bigo Live mereka juga menyebarkannya melalui Youtube dan diunggah beberapa menit setelah film di putar.
"Betepa mudahnya, ratusan ribu orang cuman buka Youtube lalu bisa menonton di situ, sehingga tak perlu ke bioskop," tuturnya
Seperti diketahui, Falcon Picture melaporkan dugaan pembajakan film Warkop Reborn ke Polda Metro Jaya.
Pelaporan ini diterima oleh pihak kepolisian dengan No LP/4391/IX/2016/PMJ/Dit Reskrimsus.
Menurut kuasa hukum Falcon, Lidya Wongso, para pelaku terancam pasal 32 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 48 ayat 1 dan 2 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE atau pasal 9 Jo Pasal 113 ayat 3 dan 4 UU RI No 28 tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Total, menurut dia ancamannya maksimal 10 tahun penjara. (Abi)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Disebut Pusat Bajakan Oleh Amerika, Pengunjung Mangga Dua Banyak Pilih Barang Lokal Juga

AS Keluhkan Banyaknya Barang Palsu, Ekonom: Momentum Perbaiki Sistem Perlindungan HAKI di Indonesia

Kemendag Bakal Menegakkan Hukum Terkait Barang-barang Palsu di Mangga Dua

Pembajakan Pesawat Meksiko di Udara Bisa Digagalkan
