MerahPutih.Com - Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Agus Sugianto dicokok aparat kepolisian dari Polda Kalimantan Tengah karena diduga menyebarkan ujaran kebencian. Agus juga menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang PKS Kabupaten Kotawaringin Timur itu menuliskan sejumlah ujaran kebencian melalui akun facebooknya.
"Benar beberapa waktu lalu anggota Polda Kalteng ada melakukan penangkapan terhadap salah seorang warga Kotim, terkait dugaan ujaran kebencian yang diposting di akun facebooknya," kata Kapolres Kotim AKBP Muhammad Rommel, saat dihubungi melalui telepon dari Palangka Raya, Kamis (6/9) kemarin.
Salah satu dari beberapa ujaran kebencian yang ditulis dan disebarkan pria berumur 35 tahun melalui akun facebook bernama Agus Sugianto Agus itu mengandung kebencian etnis dengan kalimat kasar dan menghina kepala negara dengan gambar tidak pantas.
Berdasarkan data dihimpun di lapangan, Pria yang diduga Sekretaris DPC PKS Kotim itu ditangkap di kediamannya di Jalan DI Panjaitan, Gang Tiung Andai, Kabupaten Kotim, Sabtu (1/9) sekitar pukul 15.30 WIB.
Dalam proses penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Kalteng, AKP Aris Setiyono dan dibantu beberapa anggota Polres Kotim, Agus Sugianto tidak ada melakukan perlawanan.
Sebagaimana dilansir Antara, awalnya pria asal Sampit itu dibawa ke Mapolres Kotim. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan secara intens, dia dibawa ke markas Polda Kalteng yang berada di Kota Palangka Raya. Agus kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan ia juga sudah mendekam di rumah tahanan Polda Kalteng guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hasil data yang berhasil dihimpun di lapangan ini telah dicoba dikonfirmasi ke sejumlah pejabat di lingkungan Polres Kotim dan Polda Kalteng. Namun, sampai berita ini ditayangkan, belum ada yang bisa memberikan penjelasan lebih detail.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombes Pol Adex Yudiswan saat dihubungi melalui WhatsApp pada pukul 12.54 WIB, sama sekali tidak merespons hingga berita ini diturunkan.(*)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Temuan BPK Soal Barang Milik Negara yang Dibawa Roy Suryo Harus Ditindaklanjuti

