Terpidana Pembunuhan Brigadir J Dinyatakan Bebas dari Penjara


Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). . ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp (ANTARA FOTO/SIGID KURNI
MerahPutih.com - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dinyatakan bebas bersyarat.
Pelaku pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu sudah tak lagi menjadi penghuni lapas.
"Iya sudah (bebas), tanggal 4 Agustus kemarin," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti kepada wartawan di Jakarta, Selasa (8/8).
Baca Juga:
Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara Kasus Perintangan Penyidikan Brigadir J
Rika menyebut, Eliezer kini sudah tidak lagi menjadi narapidana. Sebab, Eliezer kini sudah bebas.
"Jadi per tanggal 4 Agustus kemarin, Eliezer sudah berubah status dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," tambahnya.
Untuk diketahui, Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Eliezer membunuh Brigadir bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Terbaru, Mahkamah Agung (MA) mengurangi masa hukuman atas empat terpidana kasus pembunuhan berencana, mulai dari vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.
Baca Juga:
Arif Rachman Arifin Divonis 10 bulan Penjara di Kasus Brigadir J
Untuk Ferdy Sambo, dari vonis pidana mati menjadi penjara seumur hidup. Hasil tersebut telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah meski dari jajaran majelis hakim memiliki dissenting opinion.
Kemudian untuk Ricky Rizal Wibowo, MA memutus hukuman penjara dikurangi menjadi 8 tahun, dari yang tadinya pidana penjara 13 tahun. Selanjutnya terpidana Kuat Ma'ruf, dari yang tadinya vonis 15 tahun penjara dipotong menjadi 10 tahun penjara.
Lalu Putri Candrawathi juga dipotong masa hukumannya. Dari pidana penjara 20 menjadi pidana penjara 10 tahun. (Knu)
Baca Juga:
Hendra Kurniawan Cs Jalani Sidang Vonis Perintangan Penyidikan Kasus Brigadir J
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polisi Bunuh Polisi, 5 Tersangka Kena Pasal Pembunuhan Berencana Termasuk Istri Brigadir Esco

KPAI Duga Terapis RTA Tewas Akibat Jeratan Eksploitasi Seksual

Terapis Remaja yang Ditemukan Tewas di Lahan Kosong Berhasil Diidentifikasi, Rekan Sejawat Ikuti Diperiksa Polisi
Terapis Delta Pejaten Ditemukan Tewas di Lahan Kosong, Polisi Temukan Kejanggalan di CCTV

Mayat Perempuan Mengapung di Citarum Karyawan Alfamart, Dibunuh dan Diperkosa Rekan Kerja

Kuasai Duit Rp 70 Miliar di Rekening Dormant, Motivasi para Pelaku Nekat Bunuh Kepala Cabang BRI

Suami Tega Bakar Istri di Cakung Gara-Gara Main Ponsel saat Diminta Bikin Mi Instan

Ada Gerombolan Orang Ingin Temui Kacab BRI sebelum Pembunuhan, Pengacara Duga Bagian Sindikat Pembobolan Bank

Keluarga Kacab BRI yang Dibunuh Minta Semua Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Prajurit Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kepala KCP Bank, KSAD: Aksi Keji Bertolak Belakang Dengan Misi TNI
