Terpidana Pembunuhan Brigadir J Dinyatakan Bebas dari Penjara

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 08 Agustus 2023
Terpidana Pembunuhan Brigadir J Dinyatakan Bebas dari Penjara

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). . ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp (ANTARA FOTO/SIGID KURNI

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dinyatakan bebas bersyarat.

Pelaku pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu sudah tak lagi menjadi penghuni lapas.

"Iya sudah (bebas), tanggal 4 Agustus kemarin," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti kepada wartawan di Jakarta, Selasa (8/8).

Baca Juga:

Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara Kasus Perintangan Penyidikan Brigadir J

Rika menyebut, Eliezer kini sudah tidak lagi menjadi narapidana. Sebab, Eliezer kini sudah bebas.

"Jadi per tanggal 4 Agustus kemarin, Eliezer sudah berubah status dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," tambahnya.

Untuk diketahui, Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Eliezer membunuh Brigadir bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Terbaru, Mahkamah Agung (MA) mengurangi masa hukuman atas empat terpidana kasus pembunuhan berencana, mulai dari vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.

Baca Juga:

Arif Rachman Arifin Divonis 10 bulan Penjara di Kasus Brigadir J

Untuk Ferdy Sambo, dari vonis pidana mati menjadi penjara seumur hidup. Hasil tersebut telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah meski dari jajaran majelis hakim memiliki dissenting opinion.

Kemudian untuk Ricky Rizal Wibowo, MA memutus hukuman penjara dikurangi menjadi 8 tahun, dari yang tadinya pidana penjara 13 tahun. Selanjutnya terpidana Kuat Ma'ruf, dari yang tadinya vonis 15 tahun penjara dipotong menjadi 10 tahun penjara.

Lalu Putri Candrawathi juga dipotong masa hukumannya. Dari pidana penjara 20 menjadi pidana penjara 10 tahun. (Knu)

Baca Juga:

Hendra Kurniawan Cs Jalani Sidang Vonis Perintangan Penyidikan Kasus Brigadir J

#Pembunuhan #Kasus Pembunuhan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Buka-bukaan Alasan Tidak Ambil Sampel Ayah Kandung Alvaro untuk Tes DNA
Kerangka Alvaro berhasil diidentifikasikan berdasarkan sampel DNA ibunya Arum Indah dan bukti primer struktur gigi korban.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Desember 2025
Polisi Buka-bukaan Alasan Tidak Ambil Sampel Ayah Kandung Alvaro untuk Tes DNA
Indonesia
Forensik Sampai Ubek-Ubek Tenjo Cari Rahang Alvaro, Ternyata Vital Ini Alasannya!
Awalnya, tim forensik telah menemukan sejumlah bagian kerangka lain Alvaro di lokasi pembuangan, tetapi datang lagi ke Tenjo untuk mencari rahang korban.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Desember 2025
Forensik Sampai Ubek-Ubek Tenjo Cari Rahang Alvaro, Ternyata Vital Ini Alasannya!
Indonesia
Siang Ini, Alvaro Korban Pembunuhan Ayah Tiri Dimakamkan di Tanah Wakaf Bintaro
Ibu Alvaro mengungkapkan pihak keluarga telah berangkat untuk menjemput jenazah anaknya di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Desember 2025
Siang Ini, Alvaro Korban Pembunuhan Ayah Tiri Dimakamkan di Tanah Wakaf Bintaro
Indonesia
Tes DNA Keluar, Keluarga Bawa Pulang Jenazah Alvaro dari RS Polri Hari Ini
Keluarga korban membenarkan telah menerima hasil tes DNA itu. Jenazah Alvaro di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur rencananya akan dijemput keluarga hari ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Desember 2025
Tes DNA Keluar, Keluarga Bawa Pulang Jenazah Alvaro dari RS Polri Hari Ini
Indonesia
Ternyata, Ayah Tiri Alvaro Sempat Jalani Reka Ulang Pembunuhan Sebelum Gantung Diri
Prarekonstruksi digelar tak lama setelah Alex ditangkap, atau sebelum ditemukan tewas di ruang konseling Polres Metro Jakarta Selatan.
Wisnu Cipto - Jumat, 28 November 2025
Ternyata, Ayah Tiri Alvaro Sempat Jalani Reka Ulang Pembunuhan Sebelum Gantung Diri
Indonesia
Kasus Alvaro tak Kunjung Usai, PSI Minta Pramono Tepati Janji soal CCTV RT
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Francine Widjojo, menagih janji Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, untuk memasang CCTV atau kamera pengawas di setiap RT.
Soffi Amira - Jumat, 28 November 2025
Kasus Alvaro tak Kunjung Usai, PSI Minta Pramono Tepati Janji soal CCTV RT
Indonesia
Polisi Duga Ada Pelaku Lain yang Terlibat dalam Penculikan dan Pembunuhan Alvaro
Polda Metro Jaya menduga ada pelaku lain yang terlibat dalam penculikan dan pembunuhan Alvaro Kiano Nugroho.
Soffi Amira - Jumat, 28 November 2025
Polisi Duga Ada Pelaku Lain yang Terlibat dalam Penculikan dan Pembunuhan Alvaro
Indonesia
Ibu Alvaro Dipulangkan untuk Cocokkan DNA dengan Kerangka Diduga Milik Sang Anak
Nicolas menekankan bahwa kondisi psikologis Arum harus diperhatikan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 28 November 2025
Ibu Alvaro Dipulangkan untuk Cocokkan DNA dengan Kerangka Diduga Milik Sang Anak
Indonesia
Rangkaian Aksi Kejam Ayah Tiri Habisi Nyawa Alvaro dalam 3 Menit
Alvaro bocah 6 tahun tewas di tangan ayah tirinya hanya dalam waktu tiga menit.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
Rangkaian Aksi Kejam Ayah Tiri Habisi Nyawa Alvaro dalam 3 Menit
Indonesia
Olah TKP Pembunuhan Alvaro di Tenjo, Polisi Temukan Rahang Bawah Gigi Anak
Hasil pencarian menemukan lima sampel diduga tulang korban Alvaro.
Wisnu Cipto - Rabu, 26 November 2025
Olah TKP Pembunuhan Alvaro di Tenjo, Polisi Temukan Rahang Bawah Gigi Anak
Bagikan