Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara Kasus Perintangan Penyidikan Brigadir J

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 24 Februari 2023
Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara Kasus Perintangan Penyidikan Brigadir J

Terdakwa perintangan keadilan dalam penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat, Irfan Widyanto, divonis hukuman penjara selama 10 bulan. (ANTARA/Putu Indah Savitri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - AKP Irfan Widyanto hanya termenung saat divonis bersalah oleh majelis hakim dalam kasus perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Irfan yang mengenakan kemeja putih lengan panjang ini tak kuasa menahan tangis saat mendengar dirinya divonis bersalah.

Tatapannya datar dan sesekali tertunduk melihat hakim yang membacakan vonis.

Baca Juga:

Arif Rachman Arifin Divonis 10 bulan Penjara di Kasus Brigadir J

Hakim menyatakan Irfan bersalah terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan tanpa hak dan melanggar hukum yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata hakim ketua Afrizal Hadi saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jumat (24/2).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irfan Widyanto dengan pidana 10 bulan penjara," imbuhnya.

AKP Irfan Widyanto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hal memberatkan adalah mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri itu sebagai anggota Polri harusnya memiliki pengetahuan tentang barang-barang terkait tindak pidana serta harusnya menjadi contoh bagi penyidik lain.

Baca Juga:

Hendra Kurniawan Cs Jalani Sidang Vonis Perintangan Penyidikan Kasus Brigadir J

Tidak hanya itu, tindakan Irfan mengganti CCTV tidak atas izin ketua RT setempat. Oleh sebab itu, Irfan diyakini telah berbuat tidak patut.

"Menimbang bahwa karena perbuatan terdakwa mengambil dan mengganti dua unit DVR dengan dua unit yang baru di Kompleks Polri Duren Tiga dilakukan tanpa hak dan melawan hukum. Maka unsur tanpa hak atau melawan hukum telah terpenuhi, sedangkan nota pembelaan dikesampingkan," ujar hakim.

"Unsur dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum telah terpenuhi dan terbukti," tutur hakim melanjutkan.

Hal meringankan ialah Irfan telah mengabdi kepada negara hingga merupakan lulusan Akpol terbaik tahun 2010.

"Terdakwa mempunyai kinerja yang bagus diharapkan memperbaiki perilakunya di kemudian hari dan dapat melanjutkan kariernya," ujar hakim.

Hakim juga menjatuhkan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Irfan. (Knu)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Ibunda Brigadir J Eksekusi Langsung Ferdy Sambo

#Pembunuhan #Kasus Pembunuhan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Taufik Hidayat Ganti Gaya Rambut Saat Ditangkap Polisi, Begini Tampang Terbarunya
Foto terkini pascapenangkapan yang didapat Merahputih.com memperlihatkan perubahan mencolok pada penampilan fisik Taufik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Juni 2026
Taufik Hidayat Ganti Gaya Rambut Saat Ditangkap Polisi, Begini Tampang Terbarunya
Indonesia
2 Tentara Pembunuh Kacab BRI Divonis Bayar Restitusi Rp 1,25 M, Keluarga Korban Desak Oditur Tetap Banding
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana tambahan kepada dua pelaku membayar restitusi masing-masing Rp 500 dan Rp 750 juta kepada keluarga korban pembunuhan Kacab BRI.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
2 Tentara Pembunuh Kacab BRI Divonis Bayar Restitusi Rp 1,25 M, Keluarga Korban Desak Oditur Tetap Banding
Indonesia
Vonis Sidang Militer Pembunuhan Kacab BRI: Serka M Nasir Dibui 13 Tahun, Serka Frengky Kena 1 Tahun
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Serka Nasir, 7 tahun untuk Kopda Feri, dan 1 tahun untuk Serka Frengky dalam kasus pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
Vonis Sidang Militer Pembunuhan Kacab BRI: Serka M Nasir Dibui 13 Tahun, Serka Frengky Kena 1 Tahun
Indonesia
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Menurut Sahroni, proses deportasi perlu segera dilakukan agar pelaku dapat diproses hukum di negara asalnya.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Indonesia
WNA Brunei Tewas Dikeprok Botol di Blok M, Korban dan Pelaku Sempat Nginap Bareng Satu Hotel
WNA Brunei tewas dianiaya dengan botol kaca di Blok M, Jakarta Selatan. Korban dan pelaku sempat menginap bersama di hotel. Polisi menangkap pelaku MIA tanpa perlawanan
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
WNA Brunei Tewas Dikeprok Botol di Blok M, Korban dan Pelaku Sempat Nginap Bareng Satu Hotel
Indonesia
2 WNA Brunei 'Duel' Sampai Tewas di Blok M Dipicu Tantangan Pesan Suara, Ini Isinya!
WNA Brunei MHF tewas setelah pelaku MIA tersulut emosi akibat pesan suara bernada tantangan.
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
2 WNA Brunei 'Duel' Sampai Tewas di Blok M Dipicu Tantangan Pesan Suara, Ini Isinya!
Indonesia
Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Pembunuhan Kacab BRI Divonis Seumur Hidup
Peristiwa itu menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban sekaligus mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi militer. 

Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Pembunuhan Kacab BRI Divonis Seumur Hidup
Indonesia
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Bogor Usai Kejar-kejaran Dramatis di Tol
Pelaku pembunuhan perempuan di Bogor berhasil ditangkap polisi setelah aksi kejar-kejaran dramatis di jalan tol. Mobil pelaku sempat terguling saat mencoba kabur.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 23 Mei 2026
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Bogor Usai Kejar-kejaran Dramatis di Tol
Indonesia
Komisi III Desak Polri- Kejagung Usut Kejanggalan Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu
DPR menilai kasus ini mengandung sejumlah kejanggalan yang tidak boleh diabaikan.
Dwi Astarini - Senin, 04 Mei 2026
Komisi III Desak Polri- Kejagung Usut Kejanggalan Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu
Lifestyle
Jaksa Tuduh D4vd Tikam Korban, Beli Alat-Alat Pembunuhan secara Daring
Jaksa mengatakan D4vd memiliki hubungan seksual yang berlangsung lama dengan Celeste Rivas Hernandez.
Dwi Astarini - Jumat, 01 Mei 2026
Jaksa Tuduh D4vd Tikam Korban, Beli Alat-Alat Pembunuhan secara Daring
Bagikan