Ternyata Berkendara Sambil Gunakan GPS Tak Dilarang, Asal...


Pemakaian GPS di dashboard mobil. Foto: ist
MerahPutih.com - Informasi terkait pelarangan penggunan Global Positioning System (GPS) oleh pihak kepolisian masih menjadi pro dan kontra di masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra kembali menegaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan larangan kepada sopir ojek online menggunakan aplikasi penunjuk arah.
"Kami tidak pernah melarang penggunaan aplikasi GPS di ponsel sebagai petunjuk arah saat berkendara," kata Halim saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (6/3).
Menurut Halim, pihaknya hanya menjelaskan aturan lalu lintas yang tertera dalam Undang-Undang (UU) Pasal 106 Nomor 22 Tahun 2009 terkait Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang poin larangan pengemudi melakukan kegiatan yang dianggap mengganggu konsentrasi saat berkendara di jalan.
Hal ini kata Halim untuk mengingatkan setiap pengendara ojek online yang menggunakan aplikasi GPS selalu berhati-hati, jangan sampai penggunaan GPS tidak bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di negeri ini.
"Misalkan saja menggunakan aplikasi GPS sambil dipegang tangan kiri, lalu tangan kanan menyetir atau memegang stang motor, lalu selama berkendara kita melihat ke layar ponsel, itu yang berbahaya," tambahannya.
Untuk itu, lanjut Halim, justru polisi memberikan solusi penggunaan GPS dengan cara menggunakan headseat, yang ditempel pada speedometer. Sementara, lanjut Halim, dapat dilihat sewaktu-waktu seperti halnya mengecek kecepatan saat kita mengemudi.
"Lalu misalkan mau mengganti lokasi atau mengubah sesuatu di aplikasi itu ya menepi dulu, jangan sambil mengendarai mobil mengoprek ponsel. Berhentinya juga di tempat yang tepat, tidak menganggu sirkulasi lalu lintas," tandasnya.
Jika ketentuan diatas dijalankan imbuh Halim, pengendara jelas tidak melanggar UU nomor 2009 ayat 160 ayat 1 jo pasal 283. Dimana disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Sementara itu, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, mengatakan penindakan berupa penilangan terhadap pengemudi dilakukan jika kedapatan mengendarai kendaraan dengan satu tangan.
"Jadi kalau dia sambil mengemudi, buka GPS (di ponsel), keliling sambil motor dipegang tangan satu kan tidak boleh," kata Setyo
Menurutnya, polisi tidak akan menilang pengendara yang memakai GPS jika diletakkan di atas speedometer dan hanya sesekali melihat aplikasi penunjuk arah tersebut.
"Yang diarahin (disasar) kan sebenarnya banyak pengemudi angkutan online yang saat mendapat order, sambil naik motor atau naik mobil dibuka orderannya tanpa menepi," tambah Setyo.
Seperti diketahui, sebelumnya, polisi mengatakan, pihaknya bakal menindak pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel ketika berkendara. Aturan ini berlaku termasuk kepada pengemudi ojek online, yang kerap mengoperasikan ponsel guna mencari order penumpang maupun mengetahui alamat tujuan melalui GPS.
Kebijakan ini mengacu Pasal 106 Ayat 1 junto Pasal 283 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penindakan dalam rangka Operasi Keselamatan Jaya 2018 itu, digelar selama 21 hari, sejak 5 Maret 2018. (GMS)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
DPR Minta Pemerintah Akomodir Aturan Khusus Transportasi Online di RUU Sistranas

Demi Bangun Citra di Mata Publik, Polantas Diperintahkan Jangan Terlalu Sering Menilang

Legislator Desak Pemerintah Beri Ojol Keadilan Fasilitasi Skema Bagi Hasil Driver 90% Operator 10%

Belum Ada Kepastian Regulasi Tindakan, Truk Odol Masih Diberikan Sosialisasi

HUT Bhayangkara ke-79 Selasa (1/7), Hindari Sejumlah Jalanan Ini Jika Tak Ingin Terjebak Macet

Viral Polisi Hormat ke Mobil Dinas Terabas Jalur TransJakarta, Dirlantas Anggap Sikap Anak Buahnya Lumrah

Deteksi Wajah Tilang Elektronik Cuma Ada di Sudirman-Thamrin, Polisi Buka Siapa Targetnya

DPR Pastikan Aturan Transportasi Online Berdiri Sendiri, Tak Lagi Numpang di UU LLAJ

Aplikator Minta Rencana Pembatasan Potongan Tarif Angkutan Online Dikaji Mendalam, Bisa Bikin Masalah Operasional

Ada May Day, Hindari Sejumlah Ruas Jalan ini Karena Berpotensi Bakal Macet Kamis Besok
