Ternyata Berkendara Sambil Gunakan GPS Tak Dilarang, Asal...

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 06 Maret 2018
Ternyata Berkendara Sambil Gunakan GPS Tak Dilarang, Asal...

Pemakaian GPS di dashboard mobil. Foto: ist

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Informasi terkait pelarangan penggunan Global Positioning System (GPS) oleh pihak kepolisian masih menjadi pro dan kontra di masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra kembali menegaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan larangan kepada sopir ojek online menggunakan aplikasi penunjuk arah.

"Kami tidak pernah melarang penggunaan aplikasi GPS di ponsel sebagai petunjuk arah saat berkendara," kata Halim saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (6/3).

Menurut Halim, pihaknya hanya menjelaskan aturan lalu lintas yang tertera dalam Undang-Undang (UU) Pasal 106 Nomor 22 Tahun 2009 terkait Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang poin larangan pengemudi melakukan kegiatan yang dianggap mengganggu konsentrasi saat berkendara di jalan.

Hal ini kata Halim untuk mengingatkan setiap pengendara ojek online yang menggunakan aplikasi GPS selalu berhati-hati, jangan sampai penggunaan GPS tidak bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di negeri ini.

"Misalkan saja menggunakan aplikasi GPS sambil dipegang tangan kiri, lalu tangan kanan menyetir atau memegang stang motor, lalu selama berkendara kita melihat ke layar ponsel, itu yang berbahaya," tambahannya.

Untuk itu, lanjut Halim, justru polisi memberikan solusi penggunaan GPS dengan cara menggunakan headseat, yang ditempel pada speedometer. Sementara, lanjut Halim, dapat dilihat sewaktu-waktu seperti halnya mengecek kecepatan saat kita mengemudi.

"Lalu misalkan mau mengganti lokasi atau mengubah sesuatu di aplikasi itu ya menepi dulu, jangan sambil mengendarai mobil mengoprek ponsel. Berhentinya juga di tempat yang tepat, tidak menganggu sirkulasi lalu lintas," tandasnya.

Jika ketentuan diatas dijalankan imbuh Halim, pengendara jelas tidak melanggar UU nomor 2009 ayat 160 ayat 1 jo pasal 283. Dimana disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Sementara itu, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, mengatakan penindakan berupa penilangan terhadap pengemudi dilakukan jika kedapatan mengendarai kendaraan dengan satu tangan.

"Jadi kalau dia sambil mengemudi, buka GPS (di ponsel), keliling sambil motor dipegang tangan satu kan tidak boleh," kata Setyo

Menurutnya, polisi tidak akan menilang pengendara yang memakai GPS jika diletakkan di atas speedometer dan hanya sesekali melihat aplikasi penunjuk arah tersebut.

"Yang diarahin (disasar) kan sebenarnya banyak pengemudi angkutan online yang saat mendapat order, sambil naik motor atau naik mobil dibuka orderannya tanpa menepi," tambah Setyo.

Seperti diketahui, sebelumnya, polisi mengatakan, pihaknya bakal menindak pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel ketika berkendara. Aturan ini berlaku termasuk kepada pengemudi ojek online, yang kerap mengoperasikan ponsel guna mencari order penumpang maupun mengetahui alamat tujuan melalui GPS.

Kebijakan ini mengacu Pasal 106 Ayat 1 junto Pasal 283 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penindakan dalam rangka Operasi Keselamatan Jaya 2018 itu, digelar selama 21 hari, sejak 5 Maret 2018. (GMS)

#GPS #Dirlantas Polda Metro Jaya #Transportasi Online
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
DPR Minta Pemerintah Akomodir Aturan Khusus Transportasi Online di RUU Sistranas
RUU Sistranas mengatur secara khusus transportasi online untuk memastikan perlindungan terhadap mitra driver.
Wisnu Cipto - Selasa, 29 Juli 2025
DPR Minta Pemerintah Akomodir Aturan Khusus Transportasi Online di RUU Sistranas
Indonesia
Demi Bangun Citra di Mata Publik, Polantas Diperintahkan Jangan Terlalu Sering Menilang
Kakorlantas menginstruksikan agar mengutamakan pendekatan persuasif dalam penegakan hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 Juli 2025
Demi Bangun Citra di Mata Publik, Polantas Diperintahkan Jangan Terlalu Sering Menilang
Indonesia
Legislator Desak Pemerintah Beri Ojol Keadilan Fasilitasi Skema Bagi Hasil Driver 90% Operator 10%
Tuntan skema bagi hasil sebesar 90% untuk driver dan 10% untuk aplikator merupakan suara masyarakat pekerja yang harus diperhatikan.
Wisnu Cipto - Selasa, 22 Juli 2025
Legislator Desak Pemerintah Beri Ojol Keadilan Fasilitasi Skema Bagi Hasil Driver 90% Operator 10%
Indonesia
Belum Ada Kepastian Regulasi Tindakan, Truk Odol Masih Diberikan Sosialisasi
Belum ada dasar hukum atau instruksi lanjutan untuk melakukan penindakan berupa tilang terhadap kendaraan ODOL.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 Juli 2025
Belum Ada Kepastian Regulasi Tindakan, Truk Odol Masih Diberikan Sosialisasi
Indonesia
HUT Bhayangkara ke-79 Selasa (1/7), Hindari Sejumlah Jalanan Ini Jika Tak Ingin Terjebak Macet
Pada hari-H peringatan HUT Bhayangkara, akan terjadi peningkatan aktivitas di sekitar Monas dan sekitarnya.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 30 Juni 2025
HUT Bhayangkara ke-79 Selasa (1/7), Hindari Sejumlah Jalanan Ini Jika Tak Ingin Terjebak Macet
Indonesia
Viral Polisi Hormat ke Mobil Dinas Terabas Jalur TransJakarta, Dirlantas Anggap Sikap Anak Buahnya Lumrah
Dalam video itu terlihat dua polisi malah memberi sikap hormat ke arah mobil yang melanggar.
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Juni 2025
Viral Polisi Hormat ke Mobil Dinas Terabas Jalur TransJakarta, Dirlantas Anggap Sikap Anak Buahnya Lumrah
Indonesia
Deteksi Wajah Tilang Elektronik Cuma Ada di Sudirman-Thamrin, Polisi Buka Siapa Targetnya
Menyasar para pengendara kendaraan bermotor yang sering gonta-ganti pelat nomor.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Mei 2025
Deteksi Wajah Tilang Elektronik Cuma Ada di Sudirman-Thamrin, Polisi Buka Siapa Targetnya
Indonesia
DPR Pastikan Aturan Transportasi Online Berdiri Sendiri, Tak Lagi Numpang di UU LLAJ
Biar ini lex specialist, lebih baik dia berdiri sendiri nanti namanya Undang-undang Angkutan Online
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Mei 2025
DPR Pastikan Aturan Transportasi Online Berdiri Sendiri, Tak Lagi Numpang di UU LLAJ
Indonesia
Aplikator Minta Rencana Pembatasan Potongan Tarif Angkutan Online Dikaji Mendalam, Bisa Bikin Masalah Operasional
Usulan untuk menurunkan potongan aplikasi di bawah standar yang telah ditetapkan berpotensi untuk menyebabkan masalah pada operasional perusahaan e-hailing di Indonesia karena pendapatan dan permintaan yang lebih sedikit.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Mei 2025
Aplikator Minta Rencana Pembatasan Potongan Tarif  Angkutan Online Dikaji Mendalam, Bisa Bikin Masalah Operasional
Indonesia
Ada May Day, Hindari Sejumlah Ruas Jalan ini Karena Berpotensi Bakal Macet Kamis Besok
Untuk kendaraan roda dua dari arah Bekasi dan Jawa Barat, jalur alternatif yang disarankan adalah melalui Kalimalang hingga Cempaka Putih
Angga Yudha Pratama - Rabu, 30 April 2025
Ada May Day, Hindari Sejumlah Ruas Jalan ini Karena Berpotensi Bakal Macet Kamis Besok
Bagikan