Terlibat Pungli, Seorang Kepsek SMA di Makassar jadi Tersangka
Kebijakan Rumah untuk Guru di Makassar (ANTARA FOTO/Dewi Fajriani)
Kejaksaan Negeri Makassar resmi menetapkan Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Makassar Abdul Hajar sebagai tersangka dugaan korupsi pungutan liar (pungli) terkait penerimaan calon siswa baru.
"Setelah dilakukan ekspose perkara, statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka," ujar Kepala Kejari Makassar Deddy Suwardy Surachman di Makassar, Selasa.
Dia mengatakan, peningkatan status dari saksi menjadi tersangka setelah alat bukti yang ditemukan penyidik, terkait keterlibatan tersangka dalam kasus tersebut.
Beberapa alat bukti yang ditemukan oleh tim penyidik dianggap telah memenuhi unsur untuk ditingkatkan status penanganan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan sekaligus penetapan tersangkanya.
Tersangka diduga kuat telah melakukan pungutan sejumlah uang kepada sejumlah calon siswa yang memang tidak memenuhi persyaratan lulus dalam sistem penerimaan siswa baru tersebut.
"Untuk meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dibutuhkan alat bukti minimal dua dari lima sesuai yang dipersyaratkan," katanya.
Selain itu juga kata Deddy, alat bukti tersebut juga dikuatkan dengan adanya keterangan dari sejumlah orang saksi yang telah dimintai keterangannya oleh penyidik.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Alham menuturkan bahwa penetapan tersangka bersamaan dengan ditingkatkannya kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Penetapannya baru resmi kita rilis hari ini. Bersamaan dengan ditingkatkannya kasus ini ke tahap penyidikan," ujar Alham.
Setelah resmi ditetapkannya Kepala Sekolah SMAN 1 Makassar, kata Alham, penyidik masih akan memeriksa kembali beberapa orang saksi lagi untuk kepentingan penyidikan.
"Termasuk tersangkanya, pasti kita akan periksa dan mintai kembali keterangannya. Nanti dalam tahap penyidikan, serta untuk lebih mendalami lagi fakta-fakta kasus tersebut," tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Sekolah SMAN 1 Makassar selaku tersangka enggan berkomentar banyak terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Saya belum bisa berkomentar soal itu atau menanggapinya," kata Abdul Hajar.
Terkait dugaan pungli yang dituduhkan tehadap dirinya, Abdul Hajar membantah bahwa dirinya telah melakukan pungutan terhadap calon siswa baru yang ingin masuk ke SMAN 1 Makassar.
"Uang itu, bukan uang pungutan untuk saya gunakan secara pribadi tapi digunakan sebagai kebetuhan sarana sekolah. Di antaranya untuk peralatan penunjang mutu, belajar siswa, seperti pengadaan mubiler sekolah," ucapnya.
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Komunitas Fotografer Minta Maaf setelah Pungutan Rp 500 Ribu ke Pengunjung yang Motret Tebet Eco Park Ramai
Geng Motor Makassar Main Panah, Kapolsek Instruksikan Tembak di Tempat
Jordi Amat Rasakan Sesuatu yang Spesial Jelang Persija Hadapi PSM Makassar
KA Makassar–Parepare Layani Lebih dari 204 Ribu Pelanggan Sepanjang Januari–Agustus
Menag Ingatkan Tidak Gampang Jadi Seorang Guru, Harus Suci di Langit dan Bumi
Gedung DPRD Dibakar hingga 4 Warga Tewas di Makassar, Prabowo: Ini Tindakan Makar
67 Mobil Hangus Terbakar di Sekitar Gedung DPRD Makassar dan DPRD Sulawesi Selatan, BPBD Lakukan Pembersihan
Massa di Makassar Rusak Kantor DPRD, Tidak Ada Aparat Membubarkan
Rektor Universitas Negeri Makassar Terseret Dugaan Pelecehan Seksual Ajak Dosen Cewek ke Hotel
Satpol PP DKI Amankan 4 Pelaku Pungli di Trotoar Petamburan, Dibawa ke Panti Sosial Kedoya