Merahputih.com - Kericuhan terjadi saat persidangan lanjutan terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab di depan PN Jakarta Timur, Jumat (26/3) siang. Kericuhan terjadi akibat adanya provokasi dari simpatisan Rizieq.
“Kami ingin mengetahui jangan sampai nanti akibat tindakannya oknum ini memicu yang lain untuk berkerumum dan tidak mentaati protokol kesehatan,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/3).
Baca Juga
Sidang Tatap Muka, Rizieq cs Diminta Tak Ganggu dan Menyusahkan Warga
Anggota Polri-TNI telah melakukan pengamanan jalannya sidang Rizieq Shihab. Polisi pun juga mengamankan sejumlah simpatisan Rizieq Shihab.
"Kami hanya bersifat sesuai dengan pasal 5 KUHP menanyakan identitas, menghentikan seseorang. Kemudian melakukan interogasi sehingga sampai jelas bahwa yang bersangkutan dinyatakan bukan bagian daripada yang kita curigai mempunyai niat lain yang tidak baik,” tambah Erwin.
Anggota juga telah melakukan langkah-langkah untuk melakukan pembubaran kerumunan simpatisan yang muncul.
“Ya tentu kita sama-sama ketahui bahwa baik dari pihak Rizieq Shihab dan kawan-kawan dan kuasa hukumnya kita sudah mengingatkan kaitannya dengan pandemi COVID-19 ini untuk tidak menimbulkan kerumunan,” ujar Erwin.
Erwin berharap para simpatisan Rizieq Shihab dapat mengerti terkait imbauan polisi.
Sejumlah simpatisan Rizieq Shihab awalnya bershalawat di dekat pintu masuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Anggota kepolisian kemudian membuat barikade di depan simpatisan Rizieq Shihab.
“Kepada yang bershalawat bergeser ke tempat lain untuk tidak menggangu jalannya sidang,” ujar polisi di depan simpatisan lewat mobil pengeras suara.
Kemudian, terjadi aksi saling dorong antara massa simpatisan Rizieq Shihab. Beberapa saat kemudian, simpatisan berlari menjauh dari polisi.
Sejumlah anggota kepolisian mengejar sejumlah simpatisan Rizieq Shihab. Satu simpatisan kemudian ditangkap oleh polisi. Polisi juga terlihat menarik dan menendang satu simpatisan Rizieq Shihab. Satu orang tersebut kemudian ditangkap polisi.
Baca Juga
Rizieq Shihab Tak Larang Pendukung Geruduk Sidang di PN Jaktim
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaktim yang terdiri dari Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin mengabulkan permintaan Rizieq hadir di ruang sidang.
Rizieq berkali-kali menolak mengikuti sidang secara virtual. Hal itu diputuskan majelis hakim dalam sidang yang digelar pada Selasa (23/3). (Knu)