Sidang Tatap Muka, Rizieq cs Diminta Tak Ganggu dan Menyusahkan Warga


Sidang Rizieq Shihab. (Foto: Tangkapan Layar)
MerahPutih.com - Majelis hakim mengabulkan permohonan terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab dihadirkan ke dalam ruang persidangan.
Sidang mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) ini akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Jumat (26/3) pagi.
Baca Juga
1.985 Personel Gabungan Amankan Sidang Tatap Muka Rizieq Shihab di PN Jaktim
Dengan hadirnya Rizieq dalam persidangan secara offline atau tatap muka, Polri meminta agar masyarakat atau simpatisan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ada.
"Menjaga jarak dan juga memakai masker," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (26/3).
Hal itu ia minta, mengingat Indonesia saat ini masih sedang dilanda pandemi COVID-19 yang belum usai. Apalagi, Jakarta masih dalam zona merah.
"Jangan melanggar protokol kesehatan, tetap ada batasannya. Kita ini masih dilanda COVID-19," ujarnya.

Selain itu, jenderal bintang dua ini juga meminta kepada masyarakat yang hadir nanti untuk tidak mengganggu para pengguna jalan.
"Ingat, jangan sampai masyarakat yang hadir dalam sidang malah jadi ganggu pengguna jalan sampai tidak bisa lewat," tutupnya.
Diketahui, Majelis hakim mengabulkan permohonan Rizieq Shihab beserta tim penasihat hukumnya yang meminta dihadirkan ke dalam ruang persidangan atau melaksanakan sidang secara offline.
Keputusan ini ditetapkan setelah melalui perdebatan yang panjang. Rizieq Shihab juga telah berkali-kali memohon kepada majelis hakim agar bisa mengikuti sidang secara offline.
"Karena itu saya mohon dengan majelis hakim yang mulia mengabulkan permohonan kami agar bisa menetapkan sidang offline dalam sidang yang akan datang sekaligus membacakan eksepsi saya," ujar Rizieq, sesaat sebelum permintaannya ini dikabulkan oleh majelis hakim di PN Jakarta Timur, Selasa (23/3).
Majelis hakim pun pada akhirnya mencabut penetapan sidang online Rizieq Shihab. Dengan begitu, sidang Rizieq Shihab diselenggarakan secara offline. Keputusan tersebut tertuang dalam penetapan nomor 221/Pidsus/2021.
Keputusan tersebut diungkapkan oleh Hakim Ketua Suparman Nyompa, setelah sidang dengan agenda awal pembacaan eksepsi oleh terdakwa ini diskors selama 3 jam.
"PN Jaktim telah membaca berkas perkara nomor 221 atas nama terdakwa Habib Rizieq Shihab atau HRS, kami menimbang dan memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan, pada setiap hari sidang," kata Suparman di PN Jaktim, Selasa (23/3). (Knu)
Baca Juga
Rizieq Shihab Tak Larang Pendukung Geruduk Sidang di PN Jaktim
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Habib Rizieq Minta Prabowo Latih Pemuda Indonesia untuk Dikirim ke Palestina

Aksi Damai Reuni 212 Revolusi Akhlak untuk Indonesia Berkah dan Palestina Merdeka

Reuni Akbar PA 212: Habib Rizieq Serukan Dukungan untuk Pemerintahan Prabowo, tetapi Tetap Kritis

Rizieq Shihab Titip Pesan Kriteria Pilih Menteri ke Prabowo

Rizieq Setelah Bebas Murni Bertekad Kejar Kasus KM 50 Sampai Akhirat

Hari Ini Bebas, Rizieq Shihab Ganti Status

Rizieq Shihab Siap Akui Hasil Pilpres 2024

Anies-Muhaimin Kalah di TPS Tempat Rizieq Shihab Nyoblos

Anies-Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab, Koalisi Anggap sebagai Simbol Persatuan

Anies Jadi Saksi Nikah Putri Rizieq Shihab
