Terkuak, 3 Dalil Polisi Langsung Jebloskan Eggi Sudjana ke Sel Tahanan

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 15 Mei 2019
Terkuak, 3 Dalil Polisi Langsung Jebloskan Eggi Sudjana ke Sel Tahanan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (ANTARA Foto/Rival Awal Lingga)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya membeberkan alasan langsung memenjarakan tersangka kasus Makar Eggi Sudjana karena khawatir akan menghilangkan barang bukti sekaligus mencegah tersangka melarikan diri.

Eggi resmi ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya pada Selasa (14/5/2019), kemarin. Penahanan Eggi merujuk pada Surat Perintah Penahanan bernomor SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum.

"Pertimbangan itu kewenangan penyidik jangan sampai yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya atau melarikan diri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Rabu (15/5/2019).

Argo mengatakan, Eggi tak kooperatif karena menolak menandatangani surat penahanan. Bahkan, lanjut dia, Eggi pun meneken berita acara penolakan penahanan yang dilakukan polisi.

"Setelah diberi tahu, tersangka tidak mau tandatangani surat penahanan. Karena tersangka tidak mau tandatagani surat perintah penahanan, lalu membuat berita acara penolakaan penandatanganan di surat perintah penahanan," jelasnya.

eggi
Tersangka kasus makar dan caleg PAN Eggi Sudjana (MP/Gomes R)

Sejak surat perintah penahanan dikeluarkan, Eggi bakal mendekam di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan terhitung sejak Rabu, kemarin. Namun, Eggi menolak ditahan dengan alasan dirinya berprofesinya sebagai advokat.

Eggi Sudjana juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4/2019). Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tindakan pidana yang dilaporkan adalah dugaan pemufakatan jahat atau makar.

Tak hanya itu, Eggi juga dilaporkan atas dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Knu)

#Eggi Sudjana #Makar
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Geger Isu Makar, Firman Soebagyo Semprot Pengamat Senior yang Coba Ajak Gulingkan Prabowo Subianto
Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini mengingatkan agar tokoh publik lebih bijak dalam melontarkan pendapat
Angga Yudha Pratama - Senin, 06 April 2026
Geger Isu Makar, Firman Soebagyo Semprot Pengamat Senior yang Coba Ajak Gulingkan Prabowo Subianto
Indonesia
Eggi Sudjana & Damai Lubis Lolos dari Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tetap Tersangka
Polda Metro Jaya resmi mencabut status dua tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Januari 2026
Eggi Sudjana & Damai Lubis Lolos dari Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tetap Tersangka
Indonesia
Eggi Sudjana Ajukan RJ ke Polda, Kasus Hoaks Ijazah Jokowi Berpotensi Damai
Tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah mengajukan surat permohonan restorative justice (RJ) ke Polda Metro Jaya.
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Januari 2026
Eggi Sudjana Ajukan RJ ke Polda, Kasus Hoaks Ijazah Jokowi Berpotensi Damai
Lifestyle
Apa Itu Makar? Ini Penjelasan dan Sejarahnya di Dunia
Isu makar kembali menjadi sorotan publik setelah Presiden RI Prabowo Subianto menyebut adanya indikasi tindakan hal tersebut dan terorisme
ImanK - Senin, 01 September 2025
Apa Itu Makar? Ini Penjelasan dan Sejarahnya di Dunia
Indonesia
Pro dan Kontra Kepala Daerah Soal One Piece, Pengamat UNS: Kebangetan Jika Dianggap Makar
Pemahaman di level pemerintah belum sinkron dan belum ada persepsi yang sama terkait menyikapi fenomena One Piece.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Agustus 2025
Pro dan Kontra Kepala Daerah Soal One Piece, Pengamat UNS: Kebangetan Jika Dianggap Makar
Indonesia
Legislator PDIP Nilai Terlalu Berlebihan Jika Bendera One Piece Dianggap Sebagai Makar
Jolly Roger dalam One Piece melambangkan kekuatan, kebebasan, tekad pribadi, dan solidaritas
Angga Yudha Pratama - Selasa, 05 Agustus 2025
Legislator PDIP Nilai Terlalu Berlebihan Jika Bendera One Piece Dianggap Sebagai Makar
Bagikan