MerahPutih Nasional- Bambang Widjojanto (BW) akhirnya mewujudkan keinginannya yang mundur sementara sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terkait dengan statusnya sebagai tersangka di Bareskrim Polri.
Surat pengunduran sementara dirinya ini dibuat di kantor KPK, jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (26/1). Surat tersebut ditujukan ke Pimpinan KPK. Ia menyerahkan surat tersebut kepada Abraham Samad, Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja agar ditindaklanjuti.
Dalam keterangannya kepada wartawan, ia mengatakan, ia mengajukan surat permintaan mundur karena patuh terhadap Pasal 32 ayat 2 UU KPK. Pasal tersebut mengatur tentang seorang pimpinan KPK yang menjadi tersangka, akan diberhentikan sementara oleh Presiden.
"Saya tunduk pada konstitusi. Undang-undang dan kemaslahatan publik," ujar Bambang.
Dalam UU 30 Tahun 2002 Tentang KPK di Pasal 32 ayat 2 dijelaskan pimpinan yang menjadi tersangka akan diberhentikan sementara oleh presiden. Bambang yang secara mengejutkan ditetapkan sebaga tersangka di Bareskrim berinisiatif untuk mundur sebelum adanya Keppres pemberhentian sementara untuknya. (AKU)