Terkait Kasus Jonru, Polda Metro Terima Empat Laporan

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 01 Oktober 2017
Terkait Kasus Jonru, Polda Metro Terima Empat Laporan

Jonru Ginting dan pengacaranya usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Foto: Angga/MP

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menyebut kepolisian Polda Metro telah menerima empat laporan terhadap pegiat media sosial, Jonru Ginting.

"Ada 4 dengan kemarin. Jadi yang 3 masih penyelidikan, yang 1 sudah ke penyidikan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (1/10)

Namun Argo enggan membeberkan laporan mengenai kasus apa saja terhadap tersangka kasus tuduhan penyebaran hate speech di dunia maya itu.

"Nanti saya cek ada 4 laporan, yang 3 laporan sementara masih lidik ini sudah," bebernya.

Argo juga enggan menyebutkan perkara apa saja yang disangkakan oleh Jonru. Namun, kata Argo, bila disangkakan oleh Jonru sama, perkara itu akan digabungkan.

"Nanti kita lihat apakah pasal yang disangkakan sama atau tidak. Apakah nanti penyidik akan memproses setiap berkas satu, tapi kalau misalkan digabungkan ya itu nanti penyidik yang mengatur semua. kalau pasalnya sama bisa digabungkan menjadi satu," pungkasnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Jonru Ginting sebagai tersangka. Jonru dilaporkan oleh Muannas Al Aidid atas tuduhan penyebaran ujaran kebencian di dunia maya.

Jonru dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Asp)

#Jonru #Ujaran Kebencian
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Supporter PSIS Semarang Dilaporkan Calon Wali Kota Semarang
Satu tokoh pendukung kesebelasan PSIS Semarang ini dilaporkan atas dugaan penyampaian ujaran kebencian.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 31 Oktober 2024
Supporter PSIS Semarang Dilaporkan Calon Wali Kota Semarang
Indonesia
Bawaslu Ungkap Banyak Ujaran Kebencian Pilkada 2024 Ditemukan di Facebook
Bawaslu ungkap banyak ujaran kebencian Pilkada 2024 ditemukan di Facebook.
Soffi Amira - Jumat, 13 September 2024
Bawaslu Ungkap Banyak Ujaran Kebencian Pilkada 2024 Ditemukan di Facebook
Indonesia
Sejumlah Akun Palsu Diduga Digunakan untuk Menyebarkan Ujaran Kebencian di Pemilu 2024
Polri mewanti-wanti maraknya akun palsu di media sosial pada Pemilu 2024 mendatang. Pada pengalaman Pemilu 2019, akun-akun anonim tersebut sering kali membuat ujaran kebencian hingga SARA.
Mula Akmal - Jumat, 02 Juni 2023
Sejumlah Akun Palsu Diduga Digunakan untuk Menyebarkan Ujaran Kebencian di Pemilu 2024
Indonesia
PSI Lapor Polisi Terkait Penghinaan Selvi, Gibran: Saya Serahkan Pihak Berwajib
PSI Kota Solo melaporkan pemilik akun Twitter Klasik Pianda (@p40812) ke Polresta Surakarta, Senin (29/5).
Zulfikar Sy - Selasa, 30 Mei 2023
PSI Lapor Polisi Terkait Penghinaan Selvi, Gibran: Saya Serahkan Pihak Berwajib
Indonesia
Istri Gibran Dihina di Medsos, PSI Lapor Polisi
Laporan tersebut dipicu cuitan tak senonoh tentang Selvi Ananda yang merupakan istri Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Zulfikar Sy - Senin, 29 Mei 2023
Istri Gibran Dihina di Medsos, PSI Lapor Polisi
Indonesia
Hari Ini Peneliti BRIN Hadapi Sidang Etik Buntut Ancaman kepada Muhammadiyah
BRIN akan menggelar sidang etik buntut komentar ancaman bernada SARA yang dilontarkan APH kepada Muhammadiyah itu, Rabu (26/4).
Zulfikar Sy - Rabu, 26 April 2023
Hari Ini Peneliti BRIN Hadapi Sidang Etik Buntut Ancaman kepada Muhammadiyah
Indonesia
Dua Terdakwa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Divonis 6 Tahun Penjara
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hakim menghukum 10 tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 April 2023
Dua Terdakwa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Divonis 6 Tahun Penjara
Bagikan