Headline

Terima Vonis Dua Tahun Penjara, Ratna Sarumpaet Pastikan Tak Akan Banding

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 16 Juli 2019
 Terima Vonis Dua Tahun Penjara, Ratna Sarumpaet Pastikan Tak Akan Banding

Ratna Sarumpaet divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pegiat teater dan aktivis Ratna Sarumpaet menerima hukuman penjara dua tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan demikian, Ratna dipastikan tidak akan mengajukan banding atas kasus hoaksnya.

Saat ini ibunda artis peran Atiqah Hasiholan itu masih mendekam di tahanan Polda Metro Jaya sebelum dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Baca Juga: Yang Pertama Dipeluk Ratna Sarumpaet Usai Divonis Bersalah

Ada momen menarik mana kala Atiqah mengunjungi sang ibunda di Polda Metro Jaya. Istri aktor Rio Dewanto tersebut membawa hadiah khusus untuk ibunya yang merayakan ulang tahun yang ke-70 pada Selasa (16/7).

Dia membawa nasi tumpeng, dan merayakan ulang tahun dalam Rumah Tahanan dengan mengajak anggota kepolisian yang menjaga rutan serta tahanan lain. Dalam hari jadi ibunya yang ke-70 itu Atiqah berharap ibunya diberi kesehatan selalu dan berharap buku yang ditulis ibunya bisa segera rampung.

Ratna Sarumpaet berpelukan dengan anaknya Atiqah Hasiholan
Ratna Sarumpaet berpelukan dengan anaknya, Atiqah Hasiholan (MP/Kanugraha)

"(Buku Ratna) Sudah siap tinggal sempurnakan aja," ujar Atiqah di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (16/7).

Atiqah menambahkan, keluarga mereka telah lelah menghadapi persidangan yang menjerat Ratna. Maka dari itu, Ratna tidak akan mengajukan banding atas vonis penjara 2 tahun yang telah dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Dia (Ratna) sih bilang sudah capek (lelah) aja gue, gue pengen fokus menyelesaikan bukunya di sisa-sisa terakhir ini, di beberapa bulan terakhir. Sebenarnya karena sudah capek (lelah) dan usia juga dan alhamdulillah kalau ada hal-hal lain ya pasti ada ya kalau ada hal ini ada perbedaan pendapat juga. Tapi pertimbanganya dengan dua tahun dan remisi-remisi enggak berapa lama lagi keluar," katanya.

Soal tak mau banding ini diperkuat pernyataan kuasa hukum Ratna, Desmihardi. Keputusan diambil setelah kliennya berkonsultasi dengan tim hukum.

"Dari sisi ibu, kami penasehat hukum bahwa terhadap kasus ini, tidak akan mengajukan banding dulu," kata Desmihardi menambahkan.

Baca Juga: Terbukti Sebar Hoaks untuk Propaganda, Ratna Sarumpaet Divonis Dua Tahun Penjara

Lebih lanjut dia mengatakan bakal berupaya memindahkan penahanan kliennya ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Pengajuan dilakukan usai Ratna tak mengajukan banding sehingga setelah inkracht, Ratna dapat langsung dieksekusi ke sana.

"Mestinya kita akan upayakan kalau ini sudah tidak mengajukan banding, kita akan usahakan pindah ke Pondok Bambu. Mungkin minggu depan kita akan koordinasi untuk memindahkan beliau ke Pondok Bambu," katanya lagi.

Diketahui, Ratna Sarumpaet divonis 2 tahun penjara. Hakim menyatakan Ratna Sarumpaet terbukti bersalah menyebarkan kabar bohong (hoax) penganiayaan.(Knu)

Baca Juga: Kesal Divonis Bersalah, Ratna Sarumpaet Sebut Hukum Indonesia Buruk

#Ratna Sarumpaet #Penyebar Hoaks #Rutan Pondok Bambu #Polda Metro Jaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Hakim Jadikan Screenshot di Media Sosial sebagai Barang Bukti
Praperadilan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, ditolak oleh hakim. Screenshot unggahannya di media sosial dijadikan sebagai barang bukti.
Soffi Amira - Senin, 27 Oktober 2025
Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Hakim Jadikan Screenshot di Media Sosial sebagai Barang Bukti
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Wasit Asal China yang Pimpin Laga Indonesia vs Irak Dipecat FIFA
Konteks asli video merupakan momen Presiden FIFA Gianni Infantino menyampaikan pesan kepada PSSI
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Wasit Asal China yang Pimpin Laga Indonesia vs Irak Dipecat FIFA
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: DPR Dibubarkan Karena Dianggap Tak Berguna dan Selalu Menghalangi Rakyat
Unggahan tersebut terbilang populer dengan lebih dari 12.400 tanda suka dan 2.400 komentar
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: DPR Dibubarkan Karena Dianggap Tak Berguna dan Selalu Menghalangi Rakyat
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Enggak Ada Angin dan Hujan, Tiba-Tiba Zinedine Zidane Tangani Timnas Indonesia
Dia meminta publik agar bersabar menanti
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Enggak Ada Angin dan Hujan, Tiba-Tiba Zinedine Zidane Tangani Timnas Indonesia
Indonesia
Mafindo Catat 1.593 Kasus Hoaks Infeksi RI Tahun Ini, Terbanyak Isu Politik Kedua Lowongan Kerja
Masyarakat Antifitnah Indonesia (Mafindo) mencatat sebanyak 1.593 kasus hoaks tersebar di Indonesia dalam periode satu tahun terakhir, dari 21 Oktober 2024 hingga 17 Oktober 2025.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Oktober 2025
 Mafindo Catat 1.593 Kasus Hoaks Infeksi RI Tahun Ini, Terbanyak Isu Politik Kedua Lowongan Kerja
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Hasil penelusuran fakta menunjukkan tidak ditemukan pemberitaan kredibel yang dapat membenarkan klaim yang beredar tersebut
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Indonesia
AMPG Laporkan Akun Medsos yang Hina Bahlil, Polda Metro Jaya Sebut Cuma Konsultasi
AMPG melaporkan sejumlah akun medsos yang menghina Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. Polda Metro Jaya mengatakan, bahwa baru sebatas konsultasi hukum saja.
Soffi Amira - Rabu, 22 Oktober 2025
AMPG Laporkan Akun Medsos yang Hina Bahlil, Polda Metro Jaya Sebut Cuma Konsultasi
Indonesia
Kapolda Metro Ubah Mindset Polisi dari Pengamanan ke Pelayanan, Kunci Aksi Unjuk Rasa Setahun Prabowo-Gibran Tetap Tertib
Polda Metro Jaya kini mengedepankan pendekatan humanis dengan konsep dari pengamanan menjadi pelayanan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Oktober 2025
Kapolda Metro Ubah Mindset Polisi dari Pengamanan ke Pelayanan, Kunci Aksi Unjuk Rasa Setahun Prabowo-Gibran Tetap Tertib
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Purbaya Yudhi Sadewa Kena Marah Sri Mulyani Gara-Gara Banyak Penggemar
Purbaya diminta untuk menjaga Kementerian Keuangan sebagai pilar stabilitas dan instrumen penting negara
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Purbaya Yudhi Sadewa Kena Marah Sri Mulyani Gara-Gara Banyak Penggemar
Indonesia
Bos Toko Roti Bake&Grind Dipolisikan, Korban Bawa Bukti Hasil Uji Lab
Laporan pidana terhadap bos toko Bake&Grind ini teregistrasi dengan nomor LP/7458/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 17 Oktober 2025.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Bos Toko Roti Bake&Grind Dipolisikan, Korban Bawa Bukti Hasil Uji Lab
Bagikan