Headline

Terima Vonis Dua Tahun Penjara, Ratna Sarumpaet Pastikan Tak Akan Banding

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 16 Juli 2019
 Terima Vonis Dua Tahun Penjara, Ratna Sarumpaet Pastikan Tak Akan Banding

Ratna Sarumpaet divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pegiat teater dan aktivis Ratna Sarumpaet menerima hukuman penjara dua tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan demikian, Ratna dipastikan tidak akan mengajukan banding atas kasus hoaksnya.

Saat ini ibunda artis peran Atiqah Hasiholan itu masih mendekam di tahanan Polda Metro Jaya sebelum dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Baca Juga: Yang Pertama Dipeluk Ratna Sarumpaet Usai Divonis Bersalah

Ada momen menarik mana kala Atiqah mengunjungi sang ibunda di Polda Metro Jaya. Istri aktor Rio Dewanto tersebut membawa hadiah khusus untuk ibunya yang merayakan ulang tahun yang ke-70 pada Selasa (16/7).

Dia membawa nasi tumpeng, dan merayakan ulang tahun dalam Rumah Tahanan dengan mengajak anggota kepolisian yang menjaga rutan serta tahanan lain. Dalam hari jadi ibunya yang ke-70 itu Atiqah berharap ibunya diberi kesehatan selalu dan berharap buku yang ditulis ibunya bisa segera rampung.

Ratna Sarumpaet berpelukan dengan anaknya Atiqah Hasiholan
Ratna Sarumpaet berpelukan dengan anaknya, Atiqah Hasiholan (MP/Kanugraha)

"(Buku Ratna) Sudah siap tinggal sempurnakan aja," ujar Atiqah di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (16/7).

Atiqah menambahkan, keluarga mereka telah lelah menghadapi persidangan yang menjerat Ratna. Maka dari itu, Ratna tidak akan mengajukan banding atas vonis penjara 2 tahun yang telah dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Dia (Ratna) sih bilang sudah capek (lelah) aja gue, gue pengen fokus menyelesaikan bukunya di sisa-sisa terakhir ini, di beberapa bulan terakhir. Sebenarnya karena sudah capek (lelah) dan usia juga dan alhamdulillah kalau ada hal-hal lain ya pasti ada ya kalau ada hal ini ada perbedaan pendapat juga. Tapi pertimbanganya dengan dua tahun dan remisi-remisi enggak berapa lama lagi keluar," katanya.

Soal tak mau banding ini diperkuat pernyataan kuasa hukum Ratna, Desmihardi. Keputusan diambil setelah kliennya berkonsultasi dengan tim hukum.

"Dari sisi ibu, kami penasehat hukum bahwa terhadap kasus ini, tidak akan mengajukan banding dulu," kata Desmihardi menambahkan.

Baca Juga: Terbukti Sebar Hoaks untuk Propaganda, Ratna Sarumpaet Divonis Dua Tahun Penjara

Lebih lanjut dia mengatakan bakal berupaya memindahkan penahanan kliennya ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Pengajuan dilakukan usai Ratna tak mengajukan banding sehingga setelah inkracht, Ratna dapat langsung dieksekusi ke sana.

"Mestinya kita akan upayakan kalau ini sudah tidak mengajukan banding, kita akan usahakan pindah ke Pondok Bambu. Mungkin minggu depan kita akan koordinasi untuk memindahkan beliau ke Pondok Bambu," katanya lagi.

Diketahui, Ratna Sarumpaet divonis 2 tahun penjara. Hakim menyatakan Ratna Sarumpaet terbukti bersalah menyebarkan kabar bohong (hoax) penganiayaan.(Knu)

Baca Juga: Kesal Divonis Bersalah, Ratna Sarumpaet Sebut Hukum Indonesia Buruk

#Ratna Sarumpaet #Penyebar Hoaks #Rutan Pondok Bambu #Polda Metro Jaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuki Babak Baru, Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kasus ijazah palsu Jokowi memasuki babak baru. Berkas Roy Suryo cs akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
Soffi Amira - Rabu, 14 Januari 2026
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuki Babak Baru, Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan
Indonesia
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Polda Metro Jaya membongkar lab narkoba jenis etomidate di Apartemen Greenbay, Pluit, Jakarta Utara. Dua WNA asal China ditangkap.
Soffi Amira - Rabu, 14 Januari 2026
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Indonesia
Polisi Ngaku Belum Lakukan Pemeriksaan Saksi Atas Laporan ke Komika Pandji
Polda Metro Jaya telah menerima sejumlah barang bukti terkait laporan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh komika Pandji Pragiwaksono.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Januari 2026
Polisi Ngaku Belum Lakukan Pemeriksaan Saksi Atas Laporan ke Komika Pandji
Indonesia
Polda Metro Terima 3 Barang Bukti Laporan Pemidanaan Pandji: Flashdisk Hingga Rilis
Hingga kini belum ada pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Penyidik masih menyusun rencana penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima.
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Januari 2026
Polda Metro Terima 3 Barang Bukti Laporan Pemidanaan Pandji: Flashdisk Hingga Rilis
Indonesia
Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Polisi Buka Peluang Jika Ada Bukti Baru
Polisi membuka peluang kembalinya dibuka kasus kematian Arya Daru, jika ada bukti baru. Sebelumnya, penyelidikan kasus ini telah dihentikan.
Soffi Amira - Jumat, 09 Januari 2026
Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Polisi Buka Peluang Jika Ada Bukti Baru
Indonesia
Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Polda Metro Jaya tak Temukan Bukti Pidana
Kasus kematian diplomat Arya Daru resmi dihentikan. Polda Metro Jaya menyebutkan, bahwa tidak ditemukan bukti pidana.
Soffi Amira - Jumat, 09 Januari 2026
Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Polda Metro Jaya tak Temukan Bukti Pidana
Indonesia
Dilaporkan ke Polisi, Pandji Pragiwaksono Buka Suara soal Materi Stand Up 'Mens Rea'
Pandji Pragiwaksono buka suara soal materi stand up Mens Rea. Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan.
Soffi Amira - Jumat, 09 Januari 2026
Dilaporkan ke Polisi, Pandji Pragiwaksono Buka Suara soal Materi Stand Up 'Mens Rea'
Indonesia
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan atas Dugaan Penghasutan, Polisi Segera Lakukan Pendalaman
Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan atas dugaan penghasutan di pertunjukan Mens Rea. Polisi segera melakukan pendalaman.
Soffi Amira - Jumat, 09 Januari 2026
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan atas Dugaan Penghasutan, Polisi Segera Lakukan Pendalaman
Indonesia
Polda Metro Jaya Gandeng 3 Kejati Sinkronkan KUHP Biar Rakyat Gampang Pantau Kasus
Selain aspek teknis, Polda Metro Jaya dan pihak kejaksaan sepakat membangun sistem komunikasi terintegrasi melalui forum koordinasi Criminal Justice System
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Januari 2026
Polda Metro Jaya Gandeng 3 Kejati Sinkronkan KUHP Biar Rakyat Gampang Pantau Kasus
Indonesia
Kapolda Metro Perintahkan Kapolres Perkuat Deteksi Dini, Bikin Jakarta 'Nol' Tawuran
Polda Metro Jaya menggelar acara pisah sambut Pejabat Utama (PJU) dan Kapolres jajaran di Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya (BPMJ) pada Senin (5/1) pagi.
Frengky Aruan - Senin, 05 Januari 2026
Kapolda Metro Perintahkan Kapolres Perkuat Deteksi Dini, Bikin Jakarta 'Nol' Tawuran
Bagikan