MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon, La Masikamba dan supervisor/pemeriksa Pajak KPP Pratama Ambon Sulimin Ratmin, sebagai tersangka suap.
Usai jadi tersangka, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengambil sikap tegas dengan memberikan sanksi pemecatan terhadap dua pegawai pajak terhadap La Masikamba dan Sulimin.
"Setelah ditetapkan tersangka kami akan membebas tugaskan tersangka. Kemudian akan diproses pemecatan dari PNS," kata Robert dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/10).
Robert memastikan bakal mendukung lembaga antirasuah mengusut tuntas kasus dugaan suap di KPP Pratama Ambon tersebut. La Masikamba dan Sulimin diduga membantu pengurangan kewajiban pajak pemilik CV AT, Anthony Liando.
Menurut Robert, pemeriksaan wajib pajak memang rentan tindak pidana korupsi. Untuk itu, pihaknya akan terus memperbaiki tata kelola penugasan terhadap jajarannya di seluruh Indonesia, sehingga pengawasan diberbagai wilayah dapat diawasi dengan baik. "Kami dari Menkeu tidak mentolerir pegawai yang melanggar peraturan," tandas dia.
Dalam kasus ini, La Masikamba, Anthony, dan Sulimin ditetapkan sebagai tersangka suap terkait pengurangan nilai kewajiban pajak wajib pajak orang pribadi di KKP Pratama Ambon tahun 2016. La Masikamba dan Sulimin diduga sebagai penerima, sementara Anthony sebagai pemberi.
La Masikamba dan Sulimin diduga sepakat mengurangi kewajiban pajak Anthony dari nilai Rp1,7 sampai Rp2,4 miliar menjadi Rp1,037 miliar. Atas kesepakatan tersebut terjadi komitmen pemberian uang sebesar Rp320 juta yang bakal diberikan bertahap.
Namun, pemberian uang dari Anthony kepada La Masikamba dan Sulimin yang baru terealisasi sebesar Rp120 juta. Sementara itu, Rp200 juta baru akan diberikan akhir Oktober 2018 setelah surat ketetapan pajak diterima Anthony. (Pon)