Terima Suap Bareng Robin, Advokat Maskur Husain Divonis 9 Tahun Penjara

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 12 Januari 2022
Terima Suap Bareng Robin, Advokat Maskur Husain Divonis 9 Tahun Penjara

Advokat Maskur Husain dijatuhi vonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/1/2022). ANTARA/Desca Lidya Natalia

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 9 tahun pidana penjara terhadap advokat Maskur Husain.

Maskur dinyatakan bersalah karena bersama mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Patujju, menerima suap sebesar Rp 11,538 miliar.

Uang suap miliaran rupiah tersebut diberikan oleh sejumlah orang, salah satunya mantan Wakil Ketua DPR Azid Syamsuddin, agar Robin mengamankan perkara mereka di KPK.

Baca Juga:

Eks Penyidik KPK AKP Robin Divonis 11 Tahun Penjara

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata hakim saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/1).

Selain itu, Maskur juga dijatuhkan denda uang pengganti sebesar Rp 8,7 miliar dan USD 36.000 atau Rp 515 juta dengan kurs Rp 14.309. Uang pengganti itu harus dibayar paling lambat 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa sah menjadi terpidana dan tidak mempunyai harta yang mencukupi uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun,” kata hakim.

Dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang meringankan, Maskur belum pernah dihukum, sopan, dan punya tanggungan keluarga.

"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa sebagai aparatur hukum telah merusak tatanan penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme," kata hakim.

Baca Juga:

KPK Yakin Eks Penyidik Robin Dihukum 12 Tahun Penjara

Kemudian, perbuatan Maskur dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.

Adapun Maskur bersama Robin didakwa menerima suap sebesar Rp 11.025.077.000 dan USD 36 ribu atau setara Rp 11,538 miliar. Suap diduga berkaitan dengan penanganan lima perkara kasus korupsi di KPK.

Suap tersebut diduga diterima keduanya dari sejumlah pihak. Pertama, dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial senilai Rp 1,7 miliar lewat Azis Syamsuddin sebagai perantara.

Kedua, dari Azis dan Aliza Gunado senilai Rp 2 miliar terkait penyelidikan Dana Alokasi Keuangan (DAK) Lampung Tengah pada 2017.

Selain dua kasus tersebut, tiga kasus lainnya yakni, suap Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priyatna dengan imbalan senilai Rp 1,5 miliar, kasus Kalapas Sukamiskin yang menyeret nama Usman Effendi senilai Rp 1 miliar.

Terakhir, terkait pengurusan aset atas nama Rita Widyasari. Robin dan Maskur menerima imbalan 50 persen dari total aset yang dijanjikan senilai Rp 10 miliar. (Pon)

Baca Juga:

KPK Sebut Keterangan Robin yang Ingin Bongkar 'Borok' Lili Pintauli Tidak Kuat

#KPK #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - 59 menit lalu
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Bagikan