MerahPutih.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 9 tahun pidana penjara terhadap advokat Maskur Husain.
Maskur dinyatakan bersalah karena bersama mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Patujju, menerima suap sebesar Rp 11,538 miliar.
Uang suap miliaran rupiah tersebut diberikan oleh sejumlah orang, salah satunya mantan Wakil Ketua DPR Azid Syamsuddin, agar Robin mengamankan perkara mereka di KPK.
Baca Juga:
Eks Penyidik KPK AKP Robin Divonis 11 Tahun Penjara
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata hakim saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/1).
Selain itu, Maskur juga dijatuhkan denda uang pengganti sebesar Rp 8,7 miliar dan USD 36.000 atau Rp 515 juta dengan kurs Rp 14.309. Uang pengganti itu harus dibayar paling lambat 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terdakwa sah menjadi terpidana dan tidak mempunyai harta yang mencukupi uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun,” kata hakim.
Dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang meringankan, Maskur belum pernah dihukum, sopan, dan punya tanggungan keluarga.
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa sebagai aparatur hukum telah merusak tatanan penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme," kata hakim.
Baca Juga:
KPK Yakin Eks Penyidik Robin Dihukum 12 Tahun Penjara
Kemudian, perbuatan Maskur dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.
Adapun Maskur bersama Robin didakwa menerima suap sebesar Rp 11.025.077.000 dan USD 36 ribu atau setara Rp 11,538 miliar. Suap diduga berkaitan dengan penanganan lima perkara kasus korupsi di KPK.
Suap tersebut diduga diterima keduanya dari sejumlah pihak. Pertama, dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial senilai Rp 1,7 miliar lewat Azis Syamsuddin sebagai perantara.
Kedua, dari Azis dan Aliza Gunado senilai Rp 2 miliar terkait penyelidikan Dana Alokasi Keuangan (DAK) Lampung Tengah pada 2017.
Selain dua kasus tersebut, tiga kasus lainnya yakni, suap Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priyatna dengan imbalan senilai Rp 1,5 miliar, kasus Kalapas Sukamiskin yang menyeret nama Usman Effendi senilai Rp 1 miliar.
Terakhir, terkait pengurusan aset atas nama Rita Widyasari. Robin dan Maskur menerima imbalan 50 persen dari total aset yang dijanjikan senilai Rp 10 miliar. (Pon)
Baca Juga:
KPK Sebut Keterangan Robin yang Ingin Bongkar 'Borok' Lili Pintauli Tidak Kuat