MerahPutih.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 11 tahun pidana penjara terhadap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju.
Vonis mantan penyidik KPK asal Polri ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang sebelumnya menuntut Robin 12 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Djuyamto menyatakan, Robin terbukti bersalah karena menerima suap sebesar Rp 11,538 miliar. Uang suap miliaran rupiah tersebut diberikan oleh sejumlah orang agar Robin mengamankan perkara mereka di KPK.
Baca Juga:
KPK Yakin Eks Penyidik Robin Dihukum 12 Tahun Penjara
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Djumyanto saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/1).
Selain itu, Robin juga dijatuhkan denda uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar yang harus dibayar paling lambat 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terdakwa sah menjadi terpidana dan tidak mempunyai harta yang mencukupi uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar hakim.
Dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang meringankan, Robin belum pernah dihukum, sopan, dan punya tanggungan keluarga.
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa sebagai aparatur hukum telah merusak tatanan penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme," kata hakim.
Baca Juga:
KPK Sebut Keterangan Robin yang Ingin Bongkar 'Borok' Lili Pintauli Tidak Kuat
Kemudian, perbuatan Robin dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.
Robin terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Adapun Robin bersama advokat Maskur Husain didakwa menerima suap sebesar Rp 11.025.077.000 dan USD 36 ribu atau setara Rp 11,538 miliar. Suap diduga berkaitan dengan penanganan lima perkara kasus korupsi di KPK.
Suap tersebut diduga diterima keduanya dari sejumlah pihak. Pertama, dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial senilai Rp 1,7 miliar lewat Azis Syamsuddin sebagai perantara.
Kedua, dari Azis dan Aliza Gunado senilai Rp 2 miliar terkait penyelidikan Dana Alokasi Keuangan (DAK) Lampung Tengah pada 2017.
Selain dua kasus tersebut, tiga kasus lainnya yakni, suap Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priyatna dengan imbalan senilai Rp 1,5 miliar, kasus Kalapas Sukamiskin yang menyeret nama Usman Effendi senilai Rp 1 miliar.
Terakhir, terkait pengurusan aset atas nama Rita Widyasari. Robin dan Maskur menerima imbalan 50 persen dari total aset yang dijanjikan senilai Rp 10 miliar. (Pon)
Baca Juga:
Protes, AKP Robin Bandingkan Tuntutannya dengan Juliari Batubara