Merahputih.com - Satu terduga teroris yang dicokok di tempat pengiriman ekspedisi, Jalan Kunti, Sidotopo, Surabaya pada Kamis 23 April 2020 kemarin ternyata pernah dipenjara sebelumnya karena melakukan pidana.
"Hasil pendalaman dari Densus 88 bahwa tersangka pernah terlibat sebuah tindak pidana umum kemudian yang bersangkutan menjalankan masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Madura," ucap Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Asep Adisaputra, Jumat (24/4).
Baca Juga:
Ikut Perang Bareng ISIS di Suriah, Empat Orang Terduga Teroris Diciduk Densus 88
Saat berada didalam Lapas itulah akhirnya dia kenal dengan salah satu tokoh JAD Jawa Timur yang juga sedang menjalani masa hukuman di sana.
Diduga J alias AH ini terpapar paham radikalisme dari tokoh JAD Jawa Timur tersebut. Selain menyita 2 pucuk pistol FN dan sepucuk senjata api laras panjang, saat menangkapnya Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri juga menemukan ratusan amunisi.
"Ada sebuah penularan paham radikal yang diterima oleh AH dan semakin berkembang hingga bergabung bersama-sama dengan kelompok JAD Jawa Timur," kata dia lagi.
Tim Densus 88 dikabarkan menangkap seorang terduga teroris berinisial J di sebuah tempat ekspedisi di Jalan Kunti Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 23 April 2020. Dari tangan terduga, diamankan 2 pucuk pistol FN dan sepucuk senjata api laras panjang.
Informasi diperoleh menyebutkan, penangkapan itu terjadi di sebuah tempat pengiriman barang atau ekspedisi di Jalan Kunti Surabaya sekira pukul 09.20 WIB. Terduga berinisial J, warga Ngebrug, Kabupaten Malang.
Baca Juga:
"Benar (ada penangkapan terduga teroris di Jalan Kunti Surabaya)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dikonfirmasi soal itu. (Knu)

