Terdakwa Korupsi e-KTP Janji Kembalikan Rp 33,85 Miliar


Terdakwa kasus korupsi e-KTP Andi Narogong menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/10). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
MerahPutih.com - Andi Agustinus alias Andi Narogong mengaku memang benar telah terjadi mark up (penggelembungan harga) dalam proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Andi berjanji mengembalikan keuntungan dari proyek KTP elektronik sebesar US$ 2,5 juta atau setara Rp 33,85 miliar.
"Memang benar telah terjadi kerugian negara," kata Andi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jalan Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (30/11).
Menurutnya, barang-barang dalam proyek pengadaan e-KTP memang sengaja dibuat lebih mahal 10 persen dari harga riil.
"Saya merasa uang Biomorf itu uang negara, daripada saya nanti dikejar-kejar, saya mau hidup tenang menjalani masa hukuman saya," kata Andi menambahkan.
Andi Narogong didakwa mendapatkan keuntungan US$ 1,499 juta dan Rp 1 miliar dalam proyek pengadaan e-KTP yang seluruhnya merugikan keuangan negara senilai Rp 2,3 triliun.
"Saya sudah mulai mencicil US$ 350 ribu. Sebenarnya jika aset saya tidak diblokir saya 'commit' akan mengembalikan, tapi selambat-lambatnya dalam satu tahun kalau diblokir," ungkap Andi.
Andi mengaku masih punya uang dari keuntungan di Mabes Polri sebagai rekanan.
"Saya berusaha dari tahun 2000. Saya ada usaha SPBU, usaha karaoke, usaha properti, dan ada subkon," tambah Andi.
Andi pun membantah rumah yang diatasnamakan istrinya Inayah berasal dari e-KTP.
"Tidak ada kaitan di rumah, Yang Mulia, karena itu dibeli pada 2013, sedangkan di rumah di Tebet 2013 saya ada usaha bidang properti dan investasi dolar juga ada," ungkap Andi. (*)
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan

JPU KPK Hadirkan 3 Bos Sekuritas di Sidang Korupsi Investasi Taspen

MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah

Sidang Kasus Korupsi Investasi PT Taspen, Jaksa Hadirkan Saksi Kunci dari BNI dan PT IIM

JPU Panggil 11 Saksi Dalam Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi PT Taspen

Febri Diansyah Beberkan 9 Catatan Kritis Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara
