Terbukti Terima Suap dari Gatot Pujo, Hakim Vonis Empat Anggota DPRD Sumut 4 Tahun Penjara
Ilustrasi Sel Tahanan (78crimes.com)
MerahPutih.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis empat anggota DPRD Sumatra Utara. Mereka yakni Rijal Sirait, Fadly Nurzal, Rooslynda Marpaung, dan Rinawati Sianturi.
Keempatnya merupakan anggota DPRD periode 2009-2014. Mereka juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Hariono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/2).
Hakim dalam pertimbangannya menilai perbuatan keempat anggota DPRD tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.
Meski demikian, mereka dinilai berlaku sopan, belum pernah dihukum, dan sudah mengembalikan seluruh uang suap yang diterima.
Keempat legislator Sumatra Utara itu terbukti menerima suap dari eks Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho.
Rijal Sirait menerima uang Rp477,5 juta, Fadly Nurzal menerima Rp960 juta, Rooslynda menerima Rp835 juta, dan Rinawati Sianturi menerima Rp504,5 juta.
Uang tersebut diberikan agar Rijal, Fadly, Rooslynda, dan Rinawati memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.
Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Sedangkan persetujuan pengesahan APBD TA 2015. Selain itu, agar Rinawati Sianturi menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014.
Keempat wakil rakyat Sumatra Utara tersebut terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kasus Dugaan Suap Bupati Bekasi, KPK Buka Peluang Panggil Rieke Diah Pitaloka
Didakwa Memperkaya Diri Rp 809 Miliar, Nadiem: Tak Sepeser pun Masuk Kantong Saya
Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,18 Triliun di Kasus Chromebook, Begini Rinciannya
Kabur Saat OTT, KPK Buru Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara
KPK: Bupati Bekasi Diduga Terima Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar, Total Suap Rp 14,2 M
KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka Suap Ijon Proyek
Jaksa Sebut Nadiem Terima Rp 809,56 Miliar Didugaan Korupsi Chromebook, Buktinya Laporan LHKPN
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Habis Operasi, Terdakwa Nadiem Makarim Kemungkinan Absen Sidang Pertama
Hari Ini Nadiem Makarim Jadi Terdakwa Kasus Korupsi, Jalani Sidang Perdana di Tipikor